Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Nba
Tanggal 26 April 2021 — Penuntut Umum:
Pewira Saputra,SH
Terdakwa:
LAMRAN Alias PAK RISI Anak Alm DARAHEM
2619
  • 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul GT warna Hitam KB 6977 QY dengan nomor rangka MH31KP00CDJ585793 1KP dan nomor mesin 585809.

Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ida Farida Alias Ida Anak Adot;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

bagian dalam yang dapat mengakibatkan kematian.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor merek Honda Variowarna Hitam KB 5002 LU dengan =nomor rangkaMH1JM411XJK231270 dan nomor mesin JM41E 1230931.2. 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan sepeda Motor merek HondaVario KB 5002 LU atas nama LAMRAN.3. 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor merek Yamaha Mio SoulGT warna Hitam KB 6977 QY dengan nomor rangkaMH31KP00CDJ585793 1KP dan nomor mesin 585809
Kendaraan sepeda Motor merek Honda Vario KB5002 LU atas nama LAMRAN.1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan bermotor Nomor: O06567432kendaraan Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam KB 5002 LU.Dikembalikan kepada Terdakwa Lamran Alias Pak Risi Anak Alm Darahem; 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan sepeda Motor merek Yamaha MioSout GT warna Hitam KB 6977 QY atas nama ALFIAN. 1 (Satu) Unit kendaraan Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul GTwarna Hitam KB 6977 QY dengan nomor rangka MH31KP00CDJ5857931KP dan nomor mesin 585809