Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 89-K/PM.III-12/AD/V/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
ZULHARLI
2911
  • 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Zulharli, pangkat Kopral Kepala NRP 587873 kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya.

    PENGADILAN MILITER Ill12SURABAYA PUTUSANNomor 89K/PM.Ill12/AD/V/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Ill12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkapPangkat / NRPJabatanKesatuan: ZULHARLI: Kopral Kepala/587873: Babinsa Ramil 0818/25 Pakis: Kodim 0818/MalangTempat, tanggal lahir : Banda Aceh,19 Maret 1964Jenis kelaminKewarganegaraanAgamaTempat
    Surabaya telahdibuka oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 16 Mei2019 sesuai penetapan hari sidang Nomor: Tapsid89/PM.III12/AD/V/2019 tanggal 10 Mei 2019.Bahwa Oditur Militer telah memanggil Terdakwa diKesatuan Kodim 0818/ Malang berdasarkan SuratKaotmil IIl11 Surabaya Nomor B/608/V/2019 tanggal 13Mei 2019 dan Surat Kaotmil Ill11 Surabaya NomorB/688/V1I/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang panggilanmenghadap persidangan di Pengadilan Militer Ill12Surabaya atas nama Zulharli, pangkat Kopral KepalaNRP 587873
    III12/AD/V/2019MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangBahwa Komandan Kodim 0818/Malang yang telahmenjawab Surat dari Kaotmil Ill11 Surabaya dengansurat jawaban Nomor: R/409/V/2019 tanggal 29 mei2019 yang intinya menyampaikan bahwa TerdakwaZulharli, pangkat Kopral Kepala NRP 587873, tidak bisadihadirkan untuk memenuhi panggilan persidangan diPengadilan Militer IIl12 Surabaya dikarenakan yangbersangkutan telah diberhentikan dengan hormat karenamemasuki masa pensiun dari dinas keprajuritan di
    Penuntutan Oditur Militer atas diri TerdakwaZulharli, pangkat Kopral Kepala NRP 587873 tidakdapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untukmengembalikan berkas perkara atas namaTerdakwa Zulharli, pangkat Kopral Kepala NRP587873 kepada Oditur Militer pada Oditurat MiliterIll11 Surabaya.Hal 5 dari 6 Hal Putusan Nomor 89K/PM.