Ditemukan 1 data
Nurdin
5 — 4
A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas di dalam Kartu Tanda Penduduk eloktronik (e-KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon tersebut yaitu Pemohon dilahirkan di GOWA tahun 1930 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon dilahirkan di TARING pada tahun 1939, sesuai dengan Kartu Keluarga (non elektronik) Nomor: 7306112207090013, Paspor Nomor: T 596052