Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Sgm
Tanggal 13 Juli 2023 — Pemohon:
Nurdin
54
  • A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas di dalam Kartu Tanda Penduduk eloktronik (e-KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon tersebut yaitu Pemohon dilahirkan di GOWA tahun 1930 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon dilahirkan di TARING pada tahun 1939, sesuai dengan Kartu Keluarga (non elektronik) Nomor: 7306112207090013, Paspor Nomor: T 596052