Ditemukan 1 data
NUR SRICAHYAWIJAYA, SH
Terdakwa:
TAUFIK HIDAYAT als. BUYUNG Bin FIRAN (alm.)
56 — 7
.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan Barang Bukti :
- 11 (sebelas) paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu seberat 5,9054 gram pemeriksaan di Lab.Forensik BNN dari 6,2658