Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2019 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 618/Pdt.G/2019/PA.YK
Tanggal 10 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
14241
  • Almarhum Ngadilan bin Marto Wiyono alias Wasir mendapat 24/48 dari harta waris yang selanjutnya dibagikan kepada:
    6.2.1Rita Nariyatun binti Kamsiya (Turut Tergugat) mendapat 3/48 dari harta waris;
    6.2.2Ardi Pratama bin Ngadilan ( Tergugat II) mendapat 14/48 dari harta waris;
    6.2.3Bella Dwi Istikowati binti Ngadilan (Tergugat III) mendapat 7/48 dari harta waris;
    6.3.