Ditemukan 1 data
142 — 41
Almarhum Ngadilan bin Marto Wiyono alias Wasir mendapat 24/48 dari harta waris yang selanjutnya dibagikan kepada:
6.2.1Rita Nariyatun binti Kamsiya (Turut Tergugat) mendapat 3/48 dari harta waris;
6.2.2Ardi Pratama bin Ngadilan ( Tergugat II) mendapat 14/48 dari harta waris;
6.2.3Bella Dwi Istikowati binti Ngadilan (Tergugat III) mendapat 7/48 dari harta waris;
6.3.