Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 13 Nopember 2018 — FAHRURROZI
261140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Guna biaya pengangkutan pal batassertifikat prona ke 10 dusun seDesa Lajut sebanyak 600 pal (150pemohon) dengan rincian 600x1000 (seribu rupiah) = Rp600.000,00(enam ratus ribu rupiah);3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. SAHRIN / SEKDESkepada sdr. MAHJAR (KADUS LAJUT) sebesar Rp600.000,00(enam ratus ribu rupiah) tanggal 1022014 tentang pengembalianbiaya prona atas nama MARWI Dusun Lajut karena berkasnyadicabut kembali / tidak jadi membuat sertifikat prona tanggal 10Februari 2014;4.
    Guna biaya pengangkutan pal batassertifikat prona ke 10 dusun seDesa Lajut sebanyak 600 pal (150pemohon) dengan rincian 600x1000 (seribu rupiah) = Rp600.000,00(enam ratus ribu rupiah);3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. SAHRIN / SEKDESkepada sdr. MAHJAR (KADUS LAJUT) sebesar Rp600.000,00(enam ratus ribu rupiah) tanggal 1022014 tentang pengembalianbiaya prona atas nama MARWI Dusun Lajut karena berkasnyaHal. 10 dari 23 hal. Put.
Putus : 27-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan PT MATARAM Nomor 02/PID.SUS/2017/PT.MTR
Tanggal 27 Februari 2017 — FAHRURROZI
11852
  • Guna biaya pengangkutan pal batas sertifikat prona ke 10 dusun se desa lajut sebanyak 600 pal ( 150 pemohon ) dengan rincian 600x1000 ( seribu rupiah ) = Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah).3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr SAHRIN / SEKDES kepada sdr MAHJAR ( KADUS LAJUT) sebesar Rp. 600.000,- tanggal 10 2- 2014 tentang pengembalian biaya prona atas nama MARWI dusun lajut karena berkasnya dicabut kembali / tidak jadi membuat sertifikat prona tanggal 10 Februari
Register : 27-01-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 08-11-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 2/PID.TPK/2017/PT MTR
Tanggal 27 Februari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : HASAN BASRI,SH
Terbanding/Terdakwa : FAHRURROZI .
13166
  • Guna biaya pengangkutan pal batas sertifikat prona ke 10 dusun se desa lajut sebanyak 600 pal ( 150 pemohon ) dengan rincian 600x1000 ( seribu rupiah ) = Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah).