Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2009 — Upload : 27-06-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 53-K/PM II-08/AD/II/2009
Tanggal 26 Agustus 2009 — DADANG RUSTIAWAN,Praka
129
  • Menetapkan penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Dadang Rustiawan, Pangkat : Praka NRP. 604889, tidak dapat diterima/NO
    Tap445/K/PM II08/AD/VI/2009 tanggal 21 Juni 2009Keterangan Oditur Militer dipersidangan yang menyatakanbahwa Terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali pada tanggal 13 April2009 akan tetapi Terdakwa tidak pernah hadir tanpa memberikanketerangan, pada sidang pertama Kesatuan Terdakwa memberiJawaban melalui Dan Paspampres Nomor: R/302/VI/2009 tanggal09 Juni 2009 bahwa Terdakwa atas nama Praka Dadang RustiawanNRP. 604889 sejak tanggal 8 Juni 1994 sampai dengan sekarangmeninggalkan dinas tanpa ijin (Desersi
    Bahwa dari catatan sidang Panitera pada Pengadilan MiliterI08 Jakarta dan Pengadilan Militer Il08 Jakarta, Terdakwa telah 3(tiga) kali direncanakan sidang, pada tanggal 13 April 2009, akantetapi Terdakwa tidak hadir meskipun Oditur Militer telah memanggilTerdakwa, dan Kesatuan Terdakwa memberi Jawaban melalui DanPaspampres Nomor: R/302/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 bahwaTerdakwa atas nama Praka Dadang Rustiawan NRP. 604889 sejaktanggal 8 Juni 1994 sampai dengan sekarang meninggalkan dinastanpa ijin
    30 Juli 2009, Terdakwa tidak hadirmeskipun Oditur Militer telah memanggil Terdakwa.Bahwa menurut keterangan Oditur Militer dalam Persidanganbahwa Oditur Militer tidak dapat menjamin akan dapatmenghadapkan Terdakwa dalam persidangan karena sejak sidangbulan April 2009 Terdakwa tidak pernah dapat dihadirkandipersidangan tanpa memberikan keterangan dan KesatuanTerdakwa memberi Jawaban melalui Dan Paspampres Nomor:R/302/V1/2009 tanggal 09 Juni 2009 bahwa Terdakwa atas namaPraka Dadang Rustiawan NRP. 604889
    Menetapkan penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa DadangRustiawan, Pangkat : Praka NRP. 604889, tidak dapat diterima.b.