Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2023 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN KEPANJEN Nomor 390/Pid.Sus/2023/PN Kpn
Penuntut Umum: Anjar Rudi Admoko, SH., MH. Terdakwa: Renofa Dendit Purwanto bin Yudi Purwanto
3115
  • Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard nomor WA 0895 4117 60979