Ditemukan 3 data
13 — 4
Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor: 61459/A2.II.3/C/1986 tanggal 6 Agustus 1986 tentangpemberhentian dengan hormat an. Marsusung Nip. 5 8 0000175 sebagai PegawaiNegeri Sipil dengan Hak Pensiun, bermaterai cukup (P.4);5.
50 — 5
H 61459 BN dikembalikan dalam perkara lain.6.Membebani erdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
115 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.61459/PP/M.IVB/16/2015yang telah diputus pada tanggal 27Nopember 2014 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada tanggal 21 Mei 2015 dan dikirim kepada Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding pada tanggal 4 Juni 2015, atasnama: PT.
(3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepadaMahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (3)UU Pengadilan Pajakdisebutkan bahwa:Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dandalam hal sudah dicabut permohonan Peninjauan Kembali tersebuttidak dapat diajukan kembali.Bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo merupakanpermohonan yang pertama diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan PajakNomorPut. 61459
Sesuai dengan hasil Pemeriksaan dalam Persidangan, Majelis HakimPengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding yang dituangkan dalamPutusan Pengadilan Pajak Nomor 61459/PP/M.IVB/16/2015 yang telahdiputus pada tanggal 27 Nopember 2014 dan yang diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2015, sehingga pajakdihitung kembali menjadi sebagai berikut:Halaman 19 dari 59 halaman.