Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 18-P/PM.III-14/AD/XII/2018
Tanggal 13 Desember 2018 — Oditur:
Mayor Chk K Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Lalu Ahmad
10621
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Lalu Ahmad, Sertu NRP 619447, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran :

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukkan STNK/BNKB.

    PENGADILAN MILITER IlII14DENPASAR PUTUSANNomor : 18/P/PM.IIl14/AD/X11/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl14 Denpasar yang bersidang di Denpasar dalam memeriksadan mengadili perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjatuhkanPutusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Lalu Ahmad.Pangkat / NRP : Sertu / 619447.Jabatan : Babinsa 160604/Gerung.Kesatuan : Kodim 1606/Lobar.Tempat/Tanggal lahir : Kambeng, 1 Januari
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Lalu Ahmad, Sertu NRP 619447,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran :"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapatmenunjukkan STNK/BNKB.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 15 (lima belas) harikurungan.3.