Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2016 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 11-04-2016
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 3-K/PM.III-13/AD/I/2016
Tanggal 21 Januari 2016 — Alex Cayus Teuna/ Kopka / 619454 / Tamudi Denjasa 11-44-13/Belangdam III / Sriwijaya
2911
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Alex Cayus Teuna Kopka NRP.619454, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Primair yaitu : Mengemudikan kendaraan bermotor ,karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan.2.
    Alex Cayus Teuna/ Kopka / 619454 / Tamudi Denjasa 11-44-13/Belangdam III / Sriwijaya
    Surat Pelimpahan Berkas Perkara atas nama Terdakwa AlexCayus Teuna Kopka NRP 619454 dari Kaotmil IIl13 Madiun NomorB/O9/I/2016 tanggal 6 Januari 2016 kepada Kadilmil IlII13Madiun.2. Berkas Perkara atas nama Terdakwa dari Denpom V/1 MadiunNomor : BP21/A21/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015.Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dariPangdam Il/Sriwijaya selaku Papera Nomor : Kep/142/X1/2015tanggal 26 Nopember 2015.2.
    Bahwa Terdakwa Kopka Alex Cayus Teuna masuk menjadianggota TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 1987 diRindam IX Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrajurit Dua NRP 619454 kemudian dilanjutkan mengikutikejuruan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi setelah lulus Terdakwadi tugaskan di Bekangdam II Sriwijaya hingga terjadinya perkaraini Terdakwa masih dinas aktif sebagai Tamudi DenjasaangIl4413 Bekangdam II Sriwijaya dengan pangkat terakhir KopralKepala.b.
    Bahwa Terdakwa Kopka Alex Cayus Teuna masuk menjadianggota TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 1987 diRindam IX Udayana, setelah tamat dilantik dengan pangkatPrajurit Dua NRP 619454 kemudian dilanjutkan mengikutikejuruan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi setelah lulus Terdakwadi tugaskan di Bekangdam II Sriwijaya hingga terjadinya perkaraini dan Terdakwa masih berdinas aktif sebagai TamudiDenjasaang I4413 Bekangdam II Sriwijaya sampai dengansekarang dengan pangkat terakhir Kopral Kepala.2.
    Bahwa benar Terdakwa Kopka Alex Cayus Teuna masukmenjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun1987 di Rindam IX Udayana, setelah tamat dilantik denganpangkat Prajurit Dua NRP 619454 kemudian dilanjutkanmengikuti kejuruan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi setelahlulus Terdakwa di tugaskan di Bekangdam II Sriwijaya hinggaterjadinya perkara ini Terdakwa masih dinas aktif sebagai TamudiDenjasaang II4413 Bekangdam II Sriwijaya dengan pangkatterakhir Kopral Kepala.2.