Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-08-2004 — Upload : 21-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 83-K/MM.II-09/AD/VIII/2004
Tanggal 4 Agustus 2004 — Koptu SAMAT
5844
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu SAMAT KOPTU NRP.621364 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    PENGADILAN MILITER II 09BANDUNGPUTUS ANNOMOR : PUT/83 K/MM.II 09/AD/VIII/2004DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer II 09 Bandung yang bersidang di Bandungdalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalamperkara TerdakwaNama lengkap : SAMAT.Pangkat/ NRP : Koptu/621364.Jabatan : Ta Hartib.Kesatuan i Denpom III/3 Cirebon.Tempat Tanggal Lahir : Nganjuk, O102 1969.Jenis Kelamin : Laki Laki.Kewarganegaraan
    SAMAT KOPTUNRP.621364 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : "Mengadakan perkawinan padahalmengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadipenghalang yang sah untuk itu dan Pemalsuan surat.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok : Penjara selama (satu) tahun. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.173.