Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 32/Pdt.P/2018/PN Tdn
Tanggal 19 Februari 2018 — Pemohon:
SITI AISYAH
2511
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 64704/2010 tanggal 21 Desember 2018 atas nama JIHAN ADINDA CECILLIA KIRANA yang dilahirkan pada tanggal 27 Juni 2010;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon sebagaimana
    tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 64704/2010 tanggal 21 Desember 2018 atas nama JIHAN ADINDA CECILLIA KIRANA yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, yang sebelumnya tertulis dilahirkan pada tanggal 27 Juni 2010 diganti menjadi dilahirkan pada tanggal 27 Juni 2008, sehingga tanggal lahir anak Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon tertulis dan terbaca 27 Juni 2008;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat
    pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkaan perubahan nama tersebut pada Akte Kelahiran anak Pemohon nomor 64704/2010 tanggal 21 Desember 2018;
  • Menghukum Pemohon