Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1833/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT ISIS MEGAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali.Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah mengenai koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPNyang harus dipungut sendiri sebesar Rp.28.287.605.600,00 yang tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam PutusannyaNomor Put.64921/PP/M.IVA/16/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 yaitutentang penyerahan Barang Kena Pajak yang menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penyerahanBKP
    Tentang Uraian dan Pembahasan Pokok Sengketa.Bahwa setelah membaca dan mempelajari Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.64921/PP/M.IVA/16/2015 Tanggal 20 Oktober 2015, dengan iniPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menyatakandengan tegas bahwa Putusan tersebut tidak benar, tidak adil dan nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;Terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang harus dipungutsendiri sebesar Rp.28.287.605.600,00Bahwa Pemohon
    Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajaksebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.64921/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 20 Oktober 2015 serta berdasarkanpenelitian atas dokumendokumen milik Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dan faktafakta yang nyatanyata terungkap padapersidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali
Register : 29-11-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 17-03-2023
Putusan PN MANADO Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd
Tanggal 16 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.YUNIARTO, SH, MH
2.EVANS EMANUEL SINULINGGA, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
ESTER HELDA HAMBUAKO alias ESTER HILDA HAMBUAKO alias ESTHER HELDA HAMBUAKO
20861
  • Pegadaian (Persero) Cabang UPC 17 Agustus tanggal 24 Juni 2019 dengan nomor kredit 1181319010024415 sebesar nilai taksiran Rp24.918.802,00 dengan uang pinjaman sebesar Rp23.000.000,00;
  • Barang bukti nomor 31 sampai dengan 34 Fotocopy tetap terlampir di dalam Berkas Perkara dan yang asli dikembalikan ke UPC 17 Agustus;

    1. 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921 3315 1 0002501 2018 tanggal
      30 April 2018 atas nama ESTER HILDA HAMBUAKO dengan kualifikasi / kompetensi Klaster Penaksiran barang jaminan Emas;
    2. 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921 3315 1 0003291 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama ESTER HILDA HAMBUAKO dengan kualifikasi / kompetensi Klaster Penaksiran barang jaminan Berlian;
    3. 1 (satu) lembar Sertifikat kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi di bidang Pergadaian No. 64921