Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
EDY SUSIANTO, SH, MH
Terdakwa:
BANGSAWAN UTOMO Bin SALMAN
10626
  • Bin Salman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Benih bening Lobster sebanyak 66.937
      Republik Indonesia Nomor31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BangsawanUtomo Bin Salman dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 10(sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara,dengan perintah tetap ditahan.dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) Subsider 3 bulan kurungan;Barang bukti : Benih bening Lobster sebanyak 66.937
      Pasir yang disita dariterdakwa.Halaman 5 dari 19 Putusan Nomor 1/Pid.SusPRK/2021/PN Pig Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa benihbenihLobster sebanyak 66.937 ekor tanpa adanya Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dari pihak yang berwenang sehingga mengakibatkan kerugian negarasebesar Rp.6.726.300.000, (enam milyar tujuh ratus dua puluh enam jutatiga ratus ribu rupiah)Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 92 Jo Pasal 26 Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2004
      demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad.3 Wajib memenuhi Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkannorma,standar ,prosedur dan kriteria yang ditetapkan olehPemerintah Pusat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi bahwa benarterdakwa Bangsawan Utomo pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar jam06.00 Wib bertempat di jalan Yusuf Singadekane depan perumahan Cittra LandKeramasan Palembang telah mengangkut benih Lobster sebanyak 66.937
      dalam perkara ini terhadap Terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Benih bening Lobster sebanyak 66.937
      Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa : Benih bening Lobster sebanyak 66.937 ekor.Dirampas untuk diserahkan kepada Sekolah Usaha Perikanan Menegah( SUPM ) Negeri Kota Agung Lampung dan Politehnik AUP kampus Serang; 1(satu) buah dompet warna coklat merk Levis;Halaman 18 dari 19 Putusan Nomor 1/Pid.SusPRK/2021/PN Plg 1 (Satu) buah KTP an.
Register : 06-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
EDY SUSIANTO, SH, MH
Terdakwa:
BANGSAWAN UTOMO Bin SALMAN
910
  • Bin Salman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Benih bening Lobster sebanyak 66.937