Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN BATANG Nomor 71/Pdt.G.S/2022/PN Btg
Tanggal 9 Nopember 2022 — Penggugat:
PT BPR Arta Utama
Tergugat:
1.TAAT WIBOWO
2.SUDARTI
1810
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan memunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Nomor 21/10.06176/A/66434 tanggal 7 Oktober 2021;
    3. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi/cidera janji kepada Penggugat;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) kepada Penggugat sejumlah Rp57.750.000,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara seketika