Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 P/HUM/2011
Tanggal 8 Agustus 2012 — MUSTAFA vs MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
19878 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts11/2001, tentang Penunjukan Kawasan Hutan danperairan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur seluas14.651.553 ha, pada putusan ke 2 (kedua)menyebutkan Hutan Wisata Alam seluas 61.850 ha,dan bukan dengan luas 67.766 ha (Bukti P19);Halaman 27 dari 56 halaman Putusan Nomor 04 P/HUM/201128h.
    Menyatakan KeputusanMenteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor SK.577/Menhutll/2009, tanggal 29September 2009 tentangPenetapan Taman HutanRaya Bukit Suharto yangterletak di Kabupaten KutaiKartanegara dan KabupatenPenajam Paser Utara,Provinsi Kalimantan Timurseluas 67.766 (enam puluhtujuh ribu tujuh ratus enampuluh enam) hektar tersebutbertentangan denganperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;.
    Menyatakan KeputusanMenteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor SK.577/Menhutll/2009, tanggal 29September 2009 tentangPenetapan Taman HutanRaya Bukit Suharto yangterletak di Kabupaten KutaiKartanegara dan KabupatenPenajam Paser Utara,Provinsi Kalimantan Timurseluas 67.766 (enam puluhtujuh ribu tujuh ratus enam37puluh enam) hektar, tersebuttidak berlaku umum dantidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat;.
    Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.577/MenhutIl/2009tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yangTerletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten PenajamPaser Utara Provinsi Kalimantan Timur Seluas 67.766 ha (vide BuktiT2), yang menjadi obyek permohonan keberatan tersebutditetapkan pada tanggal 29 September 2009;Halaman 39 dari 56 halaman Putusan Nomor 04 P/HUM/2011403.
    Bahwa terkait dengan perubahan luas Tahura Bukit Soeharto antaralampiran peta BATB dan peta lampiran Keputusan MenteriKehutanan Nomor 270/KptslI/1991 dengan luas pada KeputusanHalaman 53 dari 56 halaman Putusan Nomor 04 P/HUM/2011541)Menteri Kehutanan Nomor SK.577/MenhutII/2009 dari luas 61.850ha menjadi 67.766 ha dikarenakan:a. Penggunaan peta dasar yang berbeda antara tahun1991 dengan tahun 2009;b.
Register : 10-02-2016 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 03/G/LH/2016/PTUN-SMD
Tanggal 18 Agustus 2016 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BARISAN ANAK DAYAK ( LSM BADAK); melawan BUPATI KUTAI KARTANEGARA;
487145
  • KaltimBatumanunggal yang disesuaikan dengan Peta Lampiran Surat KeputusanMenteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.577/MenhutII/2009tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang Terletak diKabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara, ProvinsiKalimantan Timur seluas 67.766 (enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluhenam) hektar, tanggal 29 September 2009, dan pada sumber datanyamenyatakan dasarnya adalah Peta Tata Batas Hutan Wisata Bukit Soeharto DiKabupaten Kutai
    Penggugat melaksanakan analisa data dan peta pada tanggal 18 Januari 2016 setelahmengetahui Keputusan Tata Usaha yang diterbitkan Tergugat yang dijadikan obyeksengketa in casu, terhadap Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan SuratKeputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.577/MenhutII/2009tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang Terletak di KabupatenKutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timurseluas 67.766 (enam puluh tujuh ribu
    yangterletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten PenajamPaser Utara, Provinsi Kalimantan Timur seluas 148,22 (seratusempat puluh delapan, dua puluh dua perseratus) hektar, tanggal29 September 2009, Skala 1 : 25.000, tanggal 18 Januarifotokopi sesuai fotokopi Surat Keputusan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor : SK.577/MenhutII/2009 tentangPenetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang terletak diKabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam PaserUtara, Provinsi Kalimantan Timur seluas 67.766
    (Enam puluhTujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam) Hektar, tanggal 29September 2009 ;Halaman 37 dari 62 halaman, Putusan Nomor 03/G/LH/2016/PTUNSMDBukti P11bBukti P12Bukti P13Bukti P14aBukti P14bBukti P15: fotokopi sesuai fotokopi Peta Penetapan Taman Hutan RayaBukit Soeharto yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara danKabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timurseluas 67.766 (Enam puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam PuluhEnam) Hektar ;fotokopi sesuai fotokopi Arahan UPTD Planologi
    TamanWisata Alam Bukit Soeharto seluas 61.850 (Enam Puluh SatuRibu Delapan Ratus Lima Puluh) Hektar yang terletak diKabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Pasir, ProvinsiKalimantan Timur menjadi Taman Hutan Raya, tanggal 19Oktober 2004 ;fotokopi sesuai fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : SK.577/MenhutI/2009 Tentang PenentapanTaman Hutan Raya Bukit Soeharto yang terletak di KabupatenKutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, ProvinsiKalimantan Timur seluas 67.766
Register : 16-03-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
FAIQ NUR FIQRI SOFA, SH. MH
Terdakwa:
PT. AGRO INDOMAS.CANDAUDA ARACHCHIGE VINEETHA SANJAYA UPASENA Als. SANJAYA
995123
  • Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim seluas 67.766 Ha,
  • Fotokopi Keputusan Gubernur Provinsi tentang Penetapan Paduserasi antara RTW dengan tata Guna Hutan Kesepakatan Prov. Kaltim Kalimantan Timur No. 050/K.443/1999 tanggal 1 Nopember 1999,
  • Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.
    Penajam Paser UtaraProvinsi Kaltim seluas 67.766 Ha,Foto Copy Keputusan Gubernur Provinsi tentang PenetapanPaduserasi antara RTW dengan tata Guna HutanKesepakatan Prov.
    Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 577/Menhut11/2009 tanggal 29 September 2009 dan lampiran petanyatentang penetapan Taman Hutan Raya Bukit Suharto yangterletak di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupatenpenajam paser Utara Provinsi Kalimantan Timur seluas +67.766 Ha, ditetapkan pada tanggal 29 September 2009.Taman Hutan Raya Bukit Suharto tidak dapat dibebani perizinanyang tidak sesuai tujuan dan fungsi pokok Taman Hutan Rayasebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanPemerintah Nomor
    caraagamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke1 (Satu) SHAHAR AL HAQQ, S.P., M.Si., Bin GANTSSING : Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Seksi Pengelola Tahura BukitSoeharto bertugas menjadi pengaman dan pelindung bagi Kawasan HutanBukit Soeharto, Bahwa TAHURA Bukit Soeharto merupakan HutanKonservasi sebagai kawasan pelestarian alam untuk pengawetan,pendidikan, pengetahuan dan budaya dimana hutan tidak bolehdimanfaatkan selain daripada hanya untuk konservasi dengan luasantempat 67.766
    Penajam PaserUtara Provinsi Kaltim seluas 67.766 Ha,Foto Copy Keputusan Gubernur Provinsi tentang Penetapan Paduserasiantara RTW dengan tata Guna Hutan Kesepakatan Prov. Kaltim KalimantanTimur No. 050/K.443/1999 tanggal 1 Nopember 1999,Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.
    Kutai Kertanegara dan Kab.Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim seluas 67.766 Ha, Fotokopi Keputusan Gubernur Provinsi tentang Penetapan Paduserasiantara RTW dengan tata Guna Hutan Kesepakatan Prov. KaltimKalimantan Timur No. 050/K.443/1999 tanggal 1 Nopember 1999, Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.
Register : 02-03-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Trg
Tanggal 21 Juni 2021 — ASNAWI X 1.Badan Pengatur Jalan Tol, Kementrian PUPR 2.Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Kutai Kartanegara 3.PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda 4.PT. Wijaya Karya
381140
  • ./231/NeoLHK-PICTL/KLH/PLA.2/8/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.577/MENHUT-II/2009 Tanggal 29 September 2009 Tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Yang Terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Pase Utara, Provinsi Kalimantan Timur Seluas 67.766 (Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam) Hektar (SK Menteri Kehutanan No. SK./231/NeoLHK-PICTL/KLH/PLA.2/8/2017).4.
    SK./231/NeoLHK-PICTL/KLH/PLA.2/8/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.577/MENHUT-II/2009 tanggal 29 September 2009 Tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang Terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Seluas 67.766 H, merupakan kawasan Tahura.
    ./231/NeoLHKPICTL/KLH/PLA.2/8/2017 TentangPerubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.577/MENHUTIl/2009 Tanggal 29 September 2009 Tentang Penetapan Taman Hutan RayaBukit Soeharto Yang Terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan KabupatenPenajam Pase Utara, Provinsi Kalimantan Timur Seluas 67.766 (Enam PuluhTujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam) Hektar (SK Menteri KehutananNo.
    SK./231/NeoLHKPICTL/KLH/PLA.2/8/2017 tentang Perubahan atas Keputusan MenteriKehutanan Nomor SK.577/MENHUTII/2009 tanggal 29 September 2009Tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang Terletak diKabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, ProvinsiKalimantan Timur Seluas 67.766 H, merupakan kawasan Tahura.
Register : 08-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Smr
Tanggal 4 Maret 2019 — Pemohon:
Achmad AR AMJ
Termohon:
POLDA KALTIM
3411
  • Maret 2017tentang Perubahan atas Keputusan Menhut Nomor: SK. 577/MenHut11/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Penetapan Taman HutanRaya Bukit Soeharto yang terletak di Kabupaten Kutai Kertanegara danKabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur seluas67.766 Ha.diberi tanda T3A;SK.577/MenHutII/2009 tanggal 29 September 2009 tentang PenetapanTaman Hutan Raya Bukit Soeharto yang terletak di Kabupaten KutaiKertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi KalimantanTimur seluas 67.766