Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-05-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 14 Mei 2014 — DRAJAT WIJIYANTO,SH,MM Bin H. SOEPRATIKNJO
3612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008tanggal 01 Maret 2008.14.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagiandan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAMKab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.15.Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian,Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara,berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008tanggal 01 Maret 2008.14.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagiandan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAMKab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.15.Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara,berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
    Jepara Nomor :695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagiandan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK DirekturPDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
Register : 24-10-2013 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 23-07-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 81/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Tanggal 3 Desember 2013 — DRAJAT WIJIYANTO,SH,MM Bin H. SOEPRATIKNJO
4024
  • Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.14. Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.15. Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.02/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.16.
    Jepara Nomor :695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.14. Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKDirektur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2Maret 2009.15. Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer,Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAMKab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor :695.02/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.16.
    Jepara Nomor :695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKDirektur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal2 Maret 2009.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
    Jepara Nomor :695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKDirektur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
Register : 24-10-2013 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 06-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 81/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 3 Desember 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : PRASETYO TEGUH BUDIANTO SH MH
Terbanding/Terdakwa : DRAJAT WIJIYANTO, SH.MM Bin H. SOEPRAKTIKNJO
4639
  • Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.

    14. Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.

    15. Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.

    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala CabangPDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktu' PDAM Kab. Jepara Nomor695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang,Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan KepalaCabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor :695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK DirekturPDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Hal 41 Putusan No. 81/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.14.15.16.17.18.19.20.21.22.Zo:24.25.26.ZI:28.29:30.31,32;33.34,35.36.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan KepalaCabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor :695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.
Putus : 21-05-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — SUPROJO, SE Bin MAT YASIR
5340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jepara Nomor :695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret2008 ; 14.Pemberian Tunjangan Jabatan BagiDirektur, Manajer, Kepala Bagian danKepala Cabang PDAM Kab. Jepara,berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009tanggal 2 Maret 2009; 15.Pemberian Tunjangan Kimunikasi BagiDirektur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan StafPDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKDirektur PDAM Kab. Jepara Nomor :695.02/SK/III/2009 tanggal 2.
    Jepara Nomor :695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008 ;Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKDirektur PDAM Kab. Jepara Nomor: 695.03/SK/III/2009 tanggal2 Maret 2009 ;Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer,Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan StafPDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
    Jepara Nomor :695.09/SK/III/ 2008 tanggal 01 Maret 2008 ;Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKHal. 45 dari 51 hal. Put. No. 524 K/Pid.Sus/201446Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor: 695.03/SK/III/2009 tanggal2 Maret 2009 ;Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer,Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan StafPDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
Putus : 25-09-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 51/PID/SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG
Tanggal 25 September 2013 — SUPROJO, SE Bin MAT YASIR
4215
  • Jepara Nomor :695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008 ; 14.Pemberian Tunjangan Jabatan BagiDirektur, Manajer, Kepala Bagian danKepala Cabang PDAM Kab. Jepara,berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal2 Maret 2009 ; 15.Pemberian Tunjangan Kimunikasi BagiDirektur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAMKab. Jepara, berdasarkan SK DirekturPDAM Kab.
    /hari, untuk Kabag/kacab/Kaunit Rp.17.500/ hari, Staf/Satpam sebesar Rp.15.000./ hari,dimana penggantian makan siang diberikan untuk setiap hari kerja lebihdari 7 (tujuh) jam sehari, berdasarkan SK Direktur No.695.09/SK/II/2008tanggal 01 Maret 2008 ; 3. Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manager, kabag,Kacab, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, untuk DirekturRp.400.000./bulan, untuk manager Administrasi/Teknik Rp.275.000/bulan, untuk Kabag/Kacab sebesar Rp.175.000.
    Jepara Nomor :695.09/SK/I/2008 tanggal 01 Maret 2008 ;Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKDirektur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009tanggal 2 Maret 2009 ; Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer,Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan StafPDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008tanggal 01 Maret 2008 ; Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan KepalaCabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. JeparaNomor : 695.03/SK/III/2009 = tanggal 2 Maret 2009;Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK DirekturPDAM Kab.
    Jepara Nomor :695.09/S K/II/2008 tanggal O1 Maret 2008 ;Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKDirektur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal2 Maret 2009 ; Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, KepalaBagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
Register : 29-10-2013 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 06-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 84/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 3 Desember 2013 — Pembanding/Terdakwa : SUPROJO, SE Bin MAT YASIR
Terbanding/Jaksa Penuntut : PRASETYO TEGUH BUDIANTO SH MH
4828
  • Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008 ; ---------------------------------------------------------------
  • Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; -------------------
  • Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008tanggal 01 Maret 2008 ; Halaman 39 dari 51 halaman Putusan Nomor : 84/Pid.Sus./2013/PT. TPK.SmgePemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian danKepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; ePemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian,Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara,berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008tanggal 01 Maret 2008 ; ePemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian danKepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; ePemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian,Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara,berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg
Tanggal 26 September 2013 — Drajat Wijiyanto,SH,MM bin H.Soepratiknyo
6027
  • Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.14. Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.15. Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.02/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.16.
    Jepara Nomor: 695.09/SK/lIII/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala CabangPDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang,Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
    Jepara berdasarkan SK DirekturPDAM Jepara Nomor 695.09/SK/III/2008 tanggal 1 maret 2008;Pemberian tunjangan jabatan bagi direktur, manajer, kepala bagian, kepala cabang, PDAM Kab.Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Jepara No: 695.03/SK/lII/2009 tanggal 2 Maret 2009:Pemberian tunjangan komunikasi bagi direktur, manajer, kepala bagian, kepala cabang, pembantucabang dan staf PDAM Kab Jepara berdasarkan SK Direktur PDAM Kabupaten Jepara no:695.02/SK/II/2009 tanggal 2 Maret 2009;Pemberian tunjangan air
    Jepara Nomor: 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala CabangPDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang,Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
    Jepara Nomor: 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala CabangPDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang,Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 50/ PID.SUS/ 2013/ PN.TIPIKOR.SMG.
Tanggal 26 September 2013 — DRAJAT WIJIYANTO,SH,MM Bin H. SOEPRATIKNJO
3712
  • Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan KepalaCabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor :695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK DirekturPDAM Kab.
    Jeparaberdasarkan SK Direktur PDAM Jepara Nomor 695.09/SK/III/2008 tanggal 1maret 2008;Pemberian tunjangan jabatan bagi direktur, manajer, kepala bagian, kepalacabang, PDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.14.15.16.17.18.19.20.Zl.22.23.24.25.26.27.28.29),30.31.32;33.34.35.36.aT37Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan KepalaCabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor :695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK DirekturPDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan KepalaCabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor :695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK DirekturPDAM Kab.
Putus : 25-09-2013 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg
Tanggal 25 September 2013 — SUPROJO, SE Bin MAT YASIR
6128
  • Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008 ; ---------------------------- Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; -------------------------------------------------------------- Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/IN/2008tanggal 01 Maret 2008 ; Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian danKepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian,Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkanSK Direktur PDAM Kab.
    /hari, dimana penggantian makan siang diberikan untuk setiap hari kerja78lebih =dari 7 (tujuh) jam sehari, berdasarkan SK DirekturNo.695.09/SK/MI/2008 tanggal 01 Maret 2008 ; 3. Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manager, kabag,Kacab, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, untuk DirekturRp.400.000./bulan, untuk manager Admimnistrasi/TeknikRp.275.000/bulan, untuk Kabag/Kacab sebesar Rp.175.000./bulan,untuk pembantu Cabang sebesar Rp. 75.000.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/II/2008tanggal O01 Maret 2008 ; Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian danKepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab.Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian,Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SKDirektur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.02/SK/III/2009 tanggal 2.
    /hari, untuk Kabag/kacab/KaunitRp.17.500/ hari, Staf/Satpam sebesar Rp.15.000./ hari, dimana penggantianmakan siang diberikan untuk setiap hari kerja lebih dari 7 (tujuh) jam sehari,berdasarkan SK Direktur No.695.09/SKAI/2008 tanggal 01 Maret 2008 ; 3. Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manager, kabag, Kacab,Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, untuk Direktur Rp.400.000./bulan, untuk manager Administras/Teknik Rp.275.000/bulan, untukKabag/Kacab sebesar Rp.175.000.
    Jepara Nomor : 695.09/SK/IIN/2008tanggal 01 Maret 2008 ; Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan KepalaCabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor: 695.03/SK/IM/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, KepalaCabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK DirekturPDAM Kab.
Register : 29-10-2013 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 23-07-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 84/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Tanggal 3 Desember 2013 — SUPROJO, SE Bin MAT YASIR
4527
  • Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008 ; --------------------------------------------------------------- Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 ; ------------------- Pemberian Tunjangan Kimunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab.