Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2013 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 45/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 8 Mei 2014 —
4717
  • .;- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; - Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp.9.116.000,- (sembilan juta enam ratus enam belas ribu rupiah).;
    .; Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp.9.116.000,(sembilan juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
    Negeri Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh ParaPenggugat , Tergugat II , Kuasa Turut Tergugat I, IJ dan III tanpa dihadiri olehTergugat I, Tergugat II , Tergugat IV , Tergugat V dan Tergugat VL;HakimHakim Anggota, Hakim Ketua,ACHMAD DIMYATI, RS, SH, MH LENDRIATY JANIS, SH.MH MUHAMMAD RAZZAD, SH, MH Panitera Pengganti,A.ENDRO CHRISTIYANTO, SH,MH Biayabiaya :Biaya Materai : Rp. 6.000,Biaya Redaksi : Rp. 5.000,Pendaftaran :Rp. 30.000,ATK : Rp. 75.000,Ongkos Panggilan : Rp. 9.000.000,Jumlah : Rp. 9.116.000
Register : 22-02-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Sdw
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat:
1.MAUN
2.FLESIA WIN
Tergugat:
1.VERIDIANA HURAQ
2.YAKOBUS JULI
3.ALPONSIUS
4.YUVENALIS BURAK
5.PETRUS HAJANG
6.ANTONIUS HAJANG
7.PEMERINTAH KAMPUNG KELUBAQ
750
  • MENGADILI:

    1. Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk menaati Nota Kesepakatan Damai tanggal 25 Juli 2023 yang telah disetujui tersebut;
    2. Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.116.000 (sembilan juta seratus enam belas ribu rupiah);
Register : 19-03-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 181/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 30 April 2015 — HAJJAH NYONYA KURDIATI, CS VS NYONYA KRISTININGSIH, CS
3216
  • DUDUK PERKARA :Memperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana termaksuddalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 45/Pdt.G / 2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 08 Mei 2014 dalam perkara antara kedua belah pihakyang amarnya sebagai berikut : e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal ;e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; e Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesarRp.9.116.000
Register : 11-04-2013 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 223/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR
PENGGUGAT , dan PARA TERGUGAT
4724
  • Onvankelijk Verklaard) ;-------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 9.116.000
Register : 03-12-2013 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 714/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 27 April 2015 — LILI MARLINAH, beralamat di Jalan Karang Tengah RT. 002/RW. 003 Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan ; NUR FADILAH, beralamat di Jalan Karang Tengah RT. 004/RW. 003 Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan ; Kesemuanya dalam hal ini telah memilih domisili hukum dengan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada : Hazirun Tumanggor, SH.MH., Andi Mulkana, SH., Kunarto K,SH.MH., dan Muttiara Sihite, SH. para Advokad dari kantor advokad dan konsultan hukum HAZIRUN TUMANGGOR, SH. & REKAN berkedudukan dan berkantor di Wisma Argia Jalan Jatibening Dua Raya , Pondok Gede Bekasi Jawa Barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Nopember 2013 (Terlampir), untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT ;
8936
  • Putusan No.714/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.telah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (incraht), dengan amar putusan yangberbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi rergugat IV, Turut Turut Tergugat dan Turut Tergugat IIDALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijktverklaard) Menghukum Para Penggugat biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.9.116.000, (Sembilan juta seratus enam belas ribu rupiah);Bahwa salah satu pertimbangan hukum
    tidak diterimanya gugatan para penggugatadalah karena Para Penguggat tidak mencantumkan batasbatas obiek sengketa,sehingga objek sengketa menjadi tidak jelas dan kabur.Bahwa mengingat pada putusan tersebut sudah memperoleh kekuatan hukumtetap/pasti (incraht), dan mengingat pada putusan tersebut telah timbul kewajibanPara penggugat, yaitu untuk membayar yang timbul biaya sebesar Rp. 9.116.000,maka mohon kiranya untuk tertib hukum dan tertib administrasi pengadilan,khususnya Pengadilan Negeri Jakarta
    Putusan No.7 14/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.2.2.2.1.7DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp.9.116.000, (Sembilan juta sertausenam belas ribu rupiah).Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, makaseyogyanyalah Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara a quo menolak dan/atau menyatakan tidak dapatmenerima GUGATAN PARA PENGGUGAT karena
    Putusan No.714/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.Mengabulkan eksepsi Tergugat IV, Turut Tergugat dan Turut TergugatIL.DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 9.116.000, (Sembilan juta seratus enam belasriou rupiah).8.2.
Register : 19-02-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 173/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Februari 2020 — 1. H. M. DAUD Bin ROMLI, alamat di Jalan H. Ramli RT. 006 RW. 003, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, disebut ................................................. Penggugat I ; 2. H. YAMIN Bin ROMLI, alamat di Jalan Lenteng Agung, RT. 007 RW. 02, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, disebut ............................. Penggugat II ; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: 1. H. SUNDJONO PS,SH 2. SODIKIN NASRUR ROHMAN, SH. MH. 3. M U H A J I R, SH. MH. Advokat & Konsultan Hukum, anggota PERADI pada Kantor Hukum SUNDJONO PS & REKAN, alamat Kantor di Jalan Siyaridin No. 10 Ragunan, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan – 12550 Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/SK/PDT/III/2019 tanggal 11 Februari 2019, selanjutnya disebut sebagai.......................................................Para Penggugat; Lawan: 1) FUAD Bin H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat I ; 2) KHOLIS Bin MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat II ; 3). ZAENAB Binti H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, , selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat III ; 4). ABD. AZIS Bin H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, , selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat IV ; 5). ZULATI Binti H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, , selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat V ; 6). HIDAYATNI Binti H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat VI ; 7). SITI ZALALIAH Binti H. MUHAMMAD ZEN, sekarang tidak diketahui alamat / tempat tinggalnya, baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat VII ; 8). Drs. ABD. RASYID Bin H. MUHAMMAD ZEN, sekarang tidak diketahui alamat / tempat tinggalnya, baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat VIII ; 9). FAUZIAH Binti H. MUHAMMAD ZEN, sekarang tidak diketahui alamat / tempat tinggalnya baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat IX ; 10). Ahli waris almarhumah SARIMANAH Binti H. MUHAMMAD ZEN, ahli warisnya nama dan tempat tinggalnya, sekarang tidak diketahui, baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat X ; 11). Ahli waris almarhum A FARUQ Bin H. MUHAMMAD ZEN, ahli warisnya nama dan tempat tinggalnya, sekarang tidak diketahui, baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat XI ; 12) PARMIYATI, Toko Klontong, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XII ; 13) ROHIMIN, Kontrak kamar, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XIII ; 14). DANISTRI, Toko Klontong, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugeni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XIV ; 15). P.MULYONO, Jualan Gule,alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XV ; 16). KASYONO, Bengkel motor, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XVI ; 17). CAHYONO, Penjual kopi, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugeni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XVII ; 18). WAHYUDI, Penjual Tongseng, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XVIII ; 19). A B A S, Penjual bubur kacang ijo, alamat di Gang Kembang Jalan Guru 8. Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XIX ; 20). ROSIKIN, Toko Klontong, alamat di Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XX ; 21). BUDI GUNAWAN, alamat di Jalan Guru Mugeni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XXI ; 22). B U Y U N G, Rumah Makan Padang, alamat di Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XXII ; 23). SANJAYA, Penjual cap cay,alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XXIII ; 24). SUKESI, Penjual soto ayam, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi – Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XXIV ;
110105
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.9.116.000,- (sembilan juta seratus enam belas ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.9.116.000, (Sembilan juta seratus enam belas ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis , tanggal 13 Februari 2020oleh Dedy Hermawan, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, Achmad Guntur, SH danHalaman 35 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 173/Padt.G/2019/PN JKT.SELElfian, SH.
    Dedy Hermawan,SH.MH.Elfian, SH.MHPanitera Pengganti,Wismayanda Nazir, SH.Perincian biaya perkara :Biaya pendaftaran/PNBP Rp. 30.000,Biaya Proses Rp. 75.000,Biaya panggilan Rp. 7.870.000,PNBP Panggilan Rp. 125.000,Pemeriksaan Setempat Rp. 990.000,PNBP Pemeriksaan Setempat Rp. 10.000,Materai Rp. 6.000,Redaksi Rp. 10.000,Jumlah Rp. 9.116.000,Halaman 36 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 173/Padt.G/2019/PN JKT.SEL
Register : 19-02-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 173/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Februari 2020 — Penggugat:
1.H. M. DAUD Bin ROMLI,
2.H. YAMIN Bin ROMLI
Tergugat:
1.FUAD Bin H. MUHAMMAD ZEN,
2.KHOLIS Bin MUHAMMAD ZEN
3.ZAENAB Binti H. MUHAMMAD ZEN
4.ABD. AZIS Bin H. MUHAMMAD ZEN,
5.ZULATI Binti H. MUHAMMAD ZEN
6.HIDAYATNI Binti MUHAMMAD ZEN
7.HIDAYATNI Binti H. MUHAMMAD ZEN,
8.Drs. ABD. RASYID Bin H. MUHAMMAD ZEN
9.FAUZIAH Binti H. MUHAMAD ZEN
10.Ahli waris almarhumah SARIMANAH Binti H. MUHAMMAD ZEN
11.Ahli waris almarhum A FARUQ Bin H. MUHAMMAD ZEN
12.PARMIYATI
13.ROHIMIN
14.DANISTRI
15.P. MULYONO
16.KASYONO
17.CAHYONO
18.WAHYUDI
19.A B A S
20.ROSIKIN,
21.BUDI GUNAWAN,
22.B U Y U N G
23.SANJAYA
24.SUKESI
8425
  • Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan untuk menyerahkan dalam keadaan kosong / membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah dimaksud tanpa ada beban kepada Penggugat I dan II, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan segala akibat hukumnya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.116.000
Putus : 18-12-2013 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 533/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Desember 2013 — GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) di Indonesia – Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB) vs ROTUA ADRIANA SIAGIAN
16963
  • DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara iniyang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.9.116.000, (sembilan juta seratus enam belasribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat, pada hari : Kamis, 12 Desember 2013, oleh Kami : DEDI FARDIMAN,SH.MH, selaku Ketua Majelis, AKHMAD ROSIDIN,SH.MH., dan EDY SUWANTO,SH.MH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan