Ditemukan 37 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg
Tanggal 16 Oktober 2017 — ALAMSYAH Bin H. ATIB SATIBI
9836
  • /KEP.190BPMPD/2015 9Oct15 139/BTL/BUD/2015 CIK.TIMUR DS 135.000.000 9TANJUNGBARU (9PENERIMA)T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN: Halaman 27 dari 246Putusan No. 34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg 970/1471BPMPD/2015 15SEPT 2015 & SK BUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 9Oct15 142/BTL/BUD/2015 KEC CIKARANG TIMUR 255.000.000 17DS CIPAYUNG (17PENERIMA) T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/1450BPMPD/2015 14SEPT 2015 & SK BUPATINO :978.4/KEP.190BPMPD/2015 12Oct15 148/BTL/BUD/2015 CIK.TIMUR DS LABANSARI 240.000.000 16(16 PENERIMA)
    T.A 2015NO SURAT PENCAIRAN:970/1449BPMPD/2015 14SEPT 2015 & SK BUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 19Oct15 163/BTL/BUD/2015 CIK.TIMUR DS 195.000.000 13HEGARMANAH (13PENERIMA)T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/1470BPMPD/2015 15SEPT 2015 & SK BUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 19Oct15 171/BTL/BUD/2015 CIKARANGTIMUR DS 210.000.000 14KARANGSARI (14PENERIMA)T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/1472BPMPD/2015 15SPT 2015 & SK BUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 22Oct15 179/BTL/BUD/2015 PEMBAYARAN BANSOS 60.000.000 4PEMKAB
    2015 & SKBUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 19Oct15 163/BTL/BUD/2015 CIK.TIMUR DS 195.000.000 13HEGARMANAH (13PENERIMA)T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/1470BPMPD/201515 SEPT 2015 & SKBUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 19Oct15 171/BTL/BUD/2015 CIKARANGTIMUR DS 210.000.000 14KARANGSARI (14PENERIMA)T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/1472BPMPD/201515 SPT 2015 & SKBUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 22Oct15 179/BTL/BUD/2015 PEMBAYARAN BANSOS 60.000.000 4PEMKAB.
    2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/1449BPMPD/2015 14SEPT 2015 & SK BUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 19Oct15 163/BTL/BUD/2015 CIK.TIMUR DS 195.000.000 13HEGARMANAH (13PENERIMA)T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/1470BPMPD/2015 15SEPT 2015 & SK BUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 19Oct15 171/BTL/BUD/2015 CIKARANGTIMUR DS 210.000.000 14KARANGSARI (14PENERIMA)T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/1472BPMPD/2015 15SPT 2015 & SK BUPATINO:978.4/KEP.190BPMPD/2015 22Oct15 179/BTL/BUD/2015 PEMBAYARAN BANSOS 60.000.000 4PEMKAB.
    CIKARANG TIMUR 2DESA (5 PENERIMA) T.A2015 NO SURATPENCAIRAN: 970/2061BPMPD/2015 2 DES 2015& SK BUPATI NO:978.4/KEP.190BPMPD/201575.000.000 1623Dec15438/BTL/BUD/2015PEMBAYARAN BANSOSPEMKAB BEKASI UNTUKFASILITAS BANTUANPERBAIKAN RUMAHKEC. CIK TIMUR (2PENERIMA) T.A 2015 NOSURAT PENCAIRAN:970/2163.ABPMPD/201510 DES 2015 & SKBUPATI NO:978.4/KEP.190BPMPD/201530.000.000 1723Dec15442/BTL/BUD/2015PEMBAYARAN BANSOSPEMKAB BEKASI UNTUKFASILITAS BANTUANPERBAIKAN RUMAHKEC.
Putus : 08-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — ENTIK MUSAKTI alias SHAKTIalias MUSAKTI
10843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Kabag Kesra Nomor 978.4/1852Kesra.X.Kemasyarakatan tanggal 21 November 2011 perihalHasil Evaluasi Permohonan Hibah TA. 2012.Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor 978/1697DPKAD tanggal 6 Desember 2011 perihal Bahan EvaluasiBelanja Hibah dan Bansos TA. 2012 serta lampirannya;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas tanggal 16Oktober 2012 perihal Rekomendasi kepada Forum PemudaPemudi Islam;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta
    Damai;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi PemudaMuslim;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perinal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam; Hal. 13dari22 hal Put No. 98PK/Pid.Sus/2018 20.
Register : 06-06-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg
Tanggal 13 September 2017 — TATANG Bin ECEP
6223
  • Cianjur tanggal 24 Juni2015.1 (satu) rangkap foto Copi Peraturan Bupati Cianjur Nomor : 12 tahun 2015tanggal 30 April 2015 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rinciandana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.1 (satu) rangkap foto Copi Keputusan Bupati Cianjur Nomor : 978.4/Kep.297BPMPD/2015, tanggal 13 November 2015 berikut lampirannya, tentangPerubahan Kedua atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor : 978.4/Kep.112BPMPD/2015 Tentang alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah
    /Kep 77BPMPD/2014 Tentang Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuksarana dan prasarana Pemdes Tahun 2014 Jo Kep Bupati Cianjur No 978.4/Kep289BPMPD/2014 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Cianjur No 978.4/Kep77BPMPD/2014 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuk menunjangkegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Tahun 2014, yangHalaman 71 dari 118 Putusan No. 35/Pid.SusTPK/2017/PN.Bdg.07.08.antara lain mengatur bahwa pengelolaan dana yang teralokasi dalamAnggaran Pendapatan
    Cianjur No 978.4/Kep 289BPMPD/2014 No 978.4/Kep 77BPMPD/2014, yangantara lain mengatur bahwa pengelolaan dana yang teralokasi dalam AnggaranPendapatan Belanja Desa harus melalui musyawarah antara Kepala Desa denganBadan Musyawarah Desa dengan memprioritaskan pembangunan yang disepakatidalam Musyawarah Desa dan mengedepankan azas kepentingan umum,keterbukaan, efesiensi, efektifitas, akuntabilitas serta kepastian nilai ekonomi Selanjutnya mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut pada setaip
    /Kep 77BPMPD/2014 Jo Kep Bupati Cianjur No 978.4/Kep 289BPMPD/2014Tentang Perubahan Keputusan Bupati Cianjur No 978.4/Kep 77BPMPD/2014merupakan wujud dari adannya niat Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau korporasi;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hokum tersebut menurut hemat Majelismaka tujuan Terdakwa (selaku Kepala Desa) Wangunjaya dalam tindak pidana a quotelah tercapai, dimana menurut laporan hasil audit PKKN yang dilakukan InspektoratDaerah Pemerintah Kab.
    /Kep 77BPMPD/2014 Jo KepBupati Cianjur No 978.4/Kep 289BPMPD/2014 Tentang Perubahan Keputusan BupatiCianjur No 978.4/Kep 77BPMPD/2014 merupakan wujud dari adannya niat Terdakwauntuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;Halaman 100 dari 118 Putusan No. 35/Pid.SusTPK/2017/PN.Bdg.Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut menurut hemat Majelismaka tujuan Terdakwa (selaku Kepala Desa) Wangunjaya dalam tindak pidana a quotelah tercapai, dimana menurut laporan hasil audit
Register : 21-05-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 7 Oktober 2015 — DINDINBUDIMAN, SE
6828
  • Surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852Kesra.X.Kemasyarakatantanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi PermohonanHibah TA 2012.
    Rekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.
    978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.
    DamaiRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda MuslimRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 Halaman282dari294Putusan Perkara No. 98/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdg perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam Surat Kepala
Register : 02-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg.
Tanggal 10 Mei 2017 — ONANG SOBANDI Bin (Alm) NASIR
9823
  • Desa untuk sarana dan prasarana pemerintah desa tahun 2014 DesaNeglasari menerima Rp.15.000.000, (Lima belas juta rupiah) untuk pemasanganpaping block ;Berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur No.978.4?
    /Kep77BPMPD/2014 Tentang Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuksarana dan prasarana Pem Des Tahun 2014 Jo Kep Bupati Cianjur No 978.4/Kep289BPMPD/2014 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Cianjur No 978.4/Kep 77BPMPD/2014 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuk menunjangkegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pem Desa Tahun 2014, yang antara lainmengatur bahwa pengelolaan dana yang teralokasi dalam AnggaranPendapatan Belanja Desa harus melalui musyawarah antara Kepala Desadengan Badan
    /Kep 77BPMPD/2014 Tentang Alokasi Dana Bantuan Keuangankepada Pemdes untuk sarana dan prasarana Pem Des Tahun 2014 Jo Kep BupatiCianjur No 978.4/Kep 289BPMPD/2014 Tentang Perubahan Keputusan BupatiCianjur No 978.4/Kep 77BPMPD/2014 Tentang Bantuan Keuangan kepadaPemdes untuk menunjang kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pem DesaTahun 2014, yang antara lain mengatur bahwa pengelolaan dana yangteralokasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa harus melaluimusyawarah antara Kepala Desa dengan Badan
    /Kep 77BPMPD/2014 Tentang Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuksarana dan prasarana Pem Des Tahun 2014 Jo Kep Bupati Cianjur No 978.4/Kep289BPMPD/2014 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Cianjur No 978.4/Kep 77BPMPD/2014 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuk menunjangkegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pem Desa Tahun 2014, yang antara lainmengatur bahwa pengelolaan dana = yang teralokasi dalam AnggaranPendapatan Belanja Desa harus melalui musyawarah antara Kepala Desadengan Badan
Register : 24-05-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 18/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 21 Juni 2016 — Pembanding/Terdakwa I : Drs. ROSIDIN, M.Pd Diwakili Oleh : Drs. ROSIDIN, M.Pd
Terbanding/Penuntut Umum : EDRUS, SH.MH
6727
  • Putusan Nomor 18/TIPIKOR/2016/PT.BDG.hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kota Banjar telahmenganggarkan dana bantuan hibah sebagaimana tertuang dalampenetapan daftar penerima hibah tahun 2013 di Surat Keputusan ( SK )Walikota Banjar nomor : 978.4/Kpts.3.aKesos/2013 tanggal 07 Januari2013 Tentang Pemberian Hibah Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2013sebesar
    Pataruman Kota Banjar.1 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar TahunAnggaran 2014.1 (satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) TahunAnggaran 2014.1 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar TahunAnggaran
    2013.1 (Satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.3.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran2013.1 (Satu) Bundel Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Tahun anggaran 2014.1 (satu) Bundel Hasil Pertimbangan Permohonan Hibah Daerah Tahunanggaran 2014 dari Sekretariat Daerah Kota Banjar kepada WalikotaBanjar Nomor : 978/1647/Kesos tanggal 12 Nopember 2013 tertanda PltSekda Kota Banjar Drs.
    2013.1 (Satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.3.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran2013.1 (Satu) Bundel Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Tahun anggaran 2014.1 (satu) Bundel Hasil Pertimbangan Permohonan Hibah Daerah Tahunanggaran 2014 dari Sekretariat Daerah Kota Banjar kepada WalikotaHalaman 79 dari 84 halaman .
Register : 05-08-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 150 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN.Bdg.
Tanggal 29 Oktober 2015 — DEDI WAHYUDI Bin DADANG ROSAD
738
  • Pataruman Kota Banjar.13. 13.1 1 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor: 978.4 /Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota BanjarTahun Anggaran 2014,13.2 1 (satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)Tahun Anggaran 2014.13.3 1 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor: 978.4/ pts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota
    Bahwa Kemudian Pemerintah Kota Banjar menetapkan daftar penerima hibahuntuk dianggarkan dalam APBD kota Banjar Tahun 2013 sesuai dengan SuratHalaman 26 dari 164 Putusan No. 150/Pid.Sus/TPK/2015/PN.BdgKeputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4/Kpts.3.aKesos/2013 tanggal 07Januari 2013 Tentang Pemberian Hibah Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2013dengan jumlah dana sebesar Rp. 7.787.400.000, dan Surat Keputusan WalikotaBanjar Nomor : 978.4/kpts.170.aKesos / 2013 tanggal 23 Juli 2013 TentangPemberian Hibah
    Bahwa Kemudian Pemerintah Kota Banjar menetapkan daftar penerima hibahuntuk dianggarkan dalam APBD kota Banjar Tahun 2013 sesuai dengan SuratKeputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4/Kpts.3.aKesos/2013 tanggal 07Januari 2013 Tentang Pemberian Hibah Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2013dengan jumlah dana sebesar Rp. 7.787.400.000, dan Surat Keputusan WalikotaBanjar Nomor : 978.4/kpts.170.aKesos / 2013 tanggal 23 Juli 2013 TentangPemberian Hibah Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2013 dengan jumlah danasebesar
    Batulawang Kec.Pataruman Kota Banjar.13.1. 1 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor: 978.4 /Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar TahunAnggaran 2014.1 (satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) TahunAnggaran 2014.1 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor: 978.4/ pts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota
Register : 06-05-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 21 September 2015 — AGNES IRMANATALYA, SE. Br HUTABARAT
4912
  • 33/PMD/2013 tentang Penetapan TimPenyehatan Pinjaman (TP2) PNPM MandiriPerdesaan Kecamatan Setu Kabupaten Bekasitanggal 27 Mei 201325.1 (Satu) bundel Asli Dokumen Pencairan Danabantuan sosial dari pemerintah kabupaten bekasikepada UPK PNPM Mandiri pedesaan tahun 2013terdiri dari :. 1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan dana No Spm : 0082/SPM LS/PPKD/BTL/2013 tanggal 28 Oktober 2013 untuk keperluanbantuan sosial dari pemerintah kabupaten bekasi kepada UPKPNPM Pedesaan sesuai SK Bupati No 978.4
    Program nasional pemberdayaanmasyarakat mandiri Pedesaan.Halaman 19 dari 288 Putusan No. 65/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdg.16.Fotocopy Kwitansi dari Pemkab Bekasi sejumlah Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) untukpembayaran Hibah Pemerintah Kabupaten Bekasikepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MandiriPerdesaan Kecamatan Setu sesuai surat SK BupatiBekasi Nomor 978.5/Kep.175.BPM/2009 tanggal 8Desember 2009 untuk kegiatan Simpan PinjamKelompok Perempuan Kecamatan Setu.17.Fotocopy SK Bupati nomor : 978.4
    /Kep.274Dinsos/2011Tanggal 21 Juli 2011, berdasarkan Keputusan BupatiNomor : 978.4/Kep.303BPMPD/2012 tanggal 18 Oktober 2012,berdasarkan Keputusan Bupati Nomor :978.4/Kep257BPMPD/2013Tanggal 20 September 2013 tentang bantuan sosial dari PemerintahKabupaten Bekasi kepada unit pengelola kegiatan (UPK) PNPMMandiri PerdesaanBahwa benar yang menentukan besaran nilai dana kegiatan SPP untuktiap tiap UPK Kecamatan yaitu berdasarkan dari alokasi BLM atauPNPM Mandiri Perdesaan yang mana sesuai dengan Petunjuk
    Hal ini sesuaidengan SK Bupati Bekasi Nomor : 978.4/Kep.303BPMPD/2012tanggal 18 Oktober 2012 tentang Bantuan Sosial dari PemerintahKabupaten Bekasi kepada Unit Pengelola kegiatan (UPK) ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPMMandiri Perdesaan) dan SK Bupati Bekasi Nomor : 978.4/Kep257/BPMPD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Bantuan Sosial dariPemerintah Kabupaten Bekasi kepada Unit Pengelola kegiatan (UPK)Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan(PNPM
    Halini sesuai dengan SK Bupati Bekasi Nomor : 978.4/Kep.303BPMPD/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Bantuan Sosial dariPemerintah Kabupaten Bekasi kepada Unit Pengelola kegiatan (UPK)Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan(PNPM Mandiri Perdesaan) dan SK Bupati Bekasi Nomor : 978.4/Kep257/BPMPD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang BantuanSosial dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Unit Pengelolakegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan (PNPM
Register : 24-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 19/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 28 Juli 2016 — Pembanding/Terdakwa : SITI JULAEHA, S.Ip Binti YUYUM KUSNADI (Alm) Diwakili Oleh : SITI JULAEHA, S.Ip Binti YUYUM KUSNADI (Alm)
Terbanding/Penuntut Umum : EDRUS, SH.MH
7023
  • atasPeraturan Walikota Banjar Nomor: 32 Tahun 2011 Tentang tata caraHalaman 2 dari 80 hal, Putusan Nomor 19/TIPIKOR/2016/PT.Bdg.penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban danpelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yangbersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Banjar.Bahwa Kemudian Pemerintah Kota Banjar menetapkan daftar penerimahibah untuk dianggarkan dalam APBD kota Banjar Tahun 2014 sesuai denganSurat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4
    Bahwa Kemudian Pemerintah Kota Banjar menetapkan daftar penerima hibahuntuk dianggarkan dalam APBD kota Banjar Tahun 2014 sesuai dengan SuratKeputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4/Kpts.234.aKesos/2013 tanggal 13November 2013 Tentang Pemberian Hibah Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2014dengan jumlah dana sebesar Rp. 10.900.000.000, dan Surat KeputusanHalaman 18 dari 80 hal, Putusan Nomor 19/TIPIKOR/2016/PT.Bdg.Walikota Banjar Nomor : 987.4/kpts.102.aKesos / 2014 tanggal 25 Juni 2014Tentang Pemberian
    40.a Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Perubahan atasPeraturan Walikota Banjar Nomor: 32 Tahun 2011 Tentang' tata carapenganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban danpelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.Bahwa Kemudian Pemerintah Kota Banjar menetapkan daftar penerima hibahuntuk dianggarkan dalam APBD kota Banjar Tahun 2014 sesuai dengan SuratKeputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4
    Pataruman Kota Banjar.1 (Satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di KotaBanjar Tahun Anggaran 2014.1 (Satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPerubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014.1 (Satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di KotaHalaman 51 dari
    Pataruman Kota Banjar.1 (Satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di KotaBanjar Tahun Anggaran 2014.1 (Satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPerubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014.1 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di KotaBanjar Tahun Anggaran
Register : 21-10-2015 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 173/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 21 Maret 2016 — -Drs. ROSIDIN, M.Pd -AJAT SUDRAJAT, S.Ip
5813
  • Pataruman Kota Banjar. 13.13.11 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran2014. 13.2 1 (satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014. 13.31 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di
    Kota Banjar Tahun Anggaran2013. 13.41 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.3.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran2013. 13.51 (satu) Bundel Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Tahun anggaran 2014. 13.61 (satu) Bundel Hasil Pertimbangan Permohonan Hibah Daerah Tahunanggaran 2014 dari Sekretariat Daerah Kota Banjar kepada WalikotaBanjar Nomor : 978/1647/Kesos tanggal 12 Nopember 2013 tertanda PItSekda Kota Banjar Drs.
    Batulawang Kec.Pataruman Kota Banjar. 13.13.11 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran 2014. 13.21 (satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014. 13.31 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian
    Pataruman Kota Banjar. 13.13.11 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran2014. 13.21 (satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) TahunAnggaran 2014. 13.31 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di
Putus : 16-04-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 April 2018 — SITI JULAEHA, S.I.P. BINTI YUYUM KUSNADI (Alm)
6460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar;1 (satu) bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor:978.4/Kpts.234.aKesos/2013 tentang Pemberian Hibah di KotaBanjar Tahun Anggaran 2014;1 (satu) bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor:978.4/Kpts.102.aKesos/2014 tentang Pemberian Hibah yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPerubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014;1 (satu) bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor:978.4/Kpts.170.aKesos/2013 tentang Pemberian Hibah di KotaBanjar Tahun
    No. 104 K/Pid.Sus/201714.13.413.513.613.713.81 (satu) bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor:978.4/Kpts.3.aKesos/2013 tentang Pemberian Hibah di KotaBanjar Tahun Anggaran 2013;1 (satu) bundel Hasil Evaluasi Permohonan Hibah TahunAnggaran 2014;1 (satu) bundel Hasil Pertimbangan Permohonan Hibah DaerahTahun Anggaran 2014 dari Sekretariat Daerah Kota Banjar kepadaWalikota Banjar Nomor: 978/1647/Kesos tanggal 12 November2013 tertanda Plt Sekda Kota Banjar Drs. H.
Register : 03-07-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 09-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 21/PID.TPK/2017/PT BDG
Tanggal 2 Agustus 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : DANNY MINDAMORA, SSi, SH
Terbanding/Terdakwa : ONANG SOBANDI Bin Alm NASIR.
4724
  • penguasaanterdakwa.b) Terhadap Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran2014:Bahwa pada tanggal 17 Februari 2014 terdakwa selaku Kepala DesaNeglasari membuat dan menandatangani surat Nomor : 614.14/PU.2014perinal permohonan bantuan rehab Lapangan Olahraga sebesarRp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada BupatiCianjur, dan atas permohonan tersebut PemerintahanDaerah KabupatenCianjur menyetujui pemberian bantuan dana dengan menerbitkan SuratKeputusan Bupati Cianjur Nomor: 978.4
    /Kep.289BPMPD/2014 Tanggal18 November 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Cianjur No.978.4/Kep.71BPMPD/2014 Tentang Bantuan Keuangan KepadaPemerintahan Desa untuk menunjang kegiatan Pemberdayaan Masyarakatdan Pemerintah Desa Tahun 2014, dan Desa Neglasari menerima danasebesar Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yangbersumber dari APBD Kabupaten Cianjur, dan pada tanggal 09 Desember2014 diketahui terdakwa bahwa dana sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratuslima puluh juta rupiah
    penguasaanterdakwa.b) Terhadap Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran2014:Bahwa pada tanggal 17 Februari 2014 terdakwa selaku Kepala DesaNeglasari membuat dan menandatangani surat Nomor : 614.14/PU.2014perinal permohonan bantuan rehab Lapangan Olahraga sebesar Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada BupatiCianjur, dan atas permohonan tersebut Pemerintahan Daerah KabupatenCianjur menyetujui pemberian bantuan dana dengan menerbitkan SuratKeputusan Bupati Cianjur Nomor: 978.4
    /Kep.289BPMPD/2014 Tanggal18 November 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Cianjur No.978.4/Kep.71BPMPD/2014 Tentang Bantuan Keuangan KepadaPemerintahan Desa untuk menunjang kegiatan Pemberdayaan Masyarakatdan Pemerintah Desa Tahun 2014, dan Desa Neglasari menerima danasebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yangbersumber dari APBD Kabupaten Cianjur, dan pada tanggal 09 Desember2014 diketahui terdakwa bahwa dana sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratuslima puluh juta rupiah
    15 (lima belas) lembar Fotocopy Peraturan Bupati Cianjur Nomor 03Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 Tentang Petunjuk TeknisPengelolaan Alokasi Dana Desa.2. 8 (delapan) lembar Fotocopy asli Keputusan Bupati Cianjur Nomor978.4/Kep 289BPMPD/2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan BupatiCianjur Nomor 978.4BPMPD/2014 Tentang Bantuan Keuangan KepadaPemerintahan Desa Untuk Menunjang Kegiatan PemberdayaanMasyarakat Dan Pemerintah Desa Tahun 2014.3. 9 (sembilan) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Cianjur No 978.4
Register : 23-02-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 5/PID.TPK/2015/PT BDG
Tanggal 31 Maret 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : FAUZI MARABESSI
Terbanding/Terdakwa : ENTIK MUSAKTI als SHAKTI als MUSAKTI
223233
  • Surat dari Forum Pemerhati Sosial USEP SOLIHIN Nomor : 009/FPS/XI/2011 tanggal 15 Nopember 2011 perihal Permohonan Bantuan Dana
  • Surat dari Forum Cinta Anak Jalanan SHAKTI Nomor : 08/FCAJ/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana
  • Proposal Pelatihan Keterampilan Bagi Anak Jalanan

28

  • Surat Kabag Kesra Nomor : 978.4
  • Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697-DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannya
  • Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober 2012 perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi Islam
  • Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta Damai
  • Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012
    perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam
  • Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim
  • Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.
  • Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam

29

  • Surat Kepala DPKAD kepada BPLH Nomor : 978/1518-DPKAD tanggal 18 Nopember 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
    Surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852Kesra.X.Kemasyarakatantanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi PermohonanHibah TA 2012.Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan EvaluasiBelanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannyaRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober2012 perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi Islam Halaman 360 dari halaman 414 Putusan Nomor:5 / Tipikor / 2015 / PT.PTB Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra
    & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta DamaiRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda MuslimRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam 29
    /1852Kesra.X.Kemasyarakatantanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi PermohonanHibah TA 2012.Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan EvaluasiBelanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannyaRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober2012 perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta DamaiRekomendasi Nomor 978.4
    /Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda MuslimRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam 29.
    /Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda MuslimRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam 29 Surat Kepala DPKAD kepada BPLH Nomor : 978/1518DPKADtanggal 18 Nopember 2011 perihal Evaluasi Belanja
Register : 27-10-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 30/PID.TPK/2017/PT BDG
Tanggal 6 Desember 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : HENDRO WASISTO, SH
Terbanding/Terdakwa : TATANG Bin ECEP
8427
  • pemantauan, dan evaluasi dana desa tanggal 4 Mei 2015;
    1 (satu) rangkap fotocopi Surat Perjanjian Kerjasama pekerjaan Pembukaan Jalan baru Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur tanggal 24 Juni 2015;
    1 (satu) rangkap fotocopi Peraturan Bupati Cianjur Nomor:12 tahun 2015 tanggal 30 April 2015 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015;
    1 (satu) rangkap fotocopi Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 978.4
    /Kep.297-BPMPD/2015, tanggal 13 Nopember 2015 berikut lampirannya, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor:978.4/Kep.112-BPMPD/2015 Tentang alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa tahun 2015;
    2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur TA. 2015 tertanggal 1 Oktober 2015 sebesar Rp49.500.000,00, kegiatan Pembangunan TPT Jalan Cigaru-Tepungan Ked.
    penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desatanggal 4 Mei 2015.1 (satu) rangkap fotocopi Surat Perjanjian Kerjasama pekerjaanPembukaan Jalan baru Desa Wangunjaya Kecamatan NaringgulKabupaten Cianjur tanggal 24 Juni 2015.1 (satu) rangkap fotocopi Peraturan Bupati Cianjur Nomor:12 tahun2015 tanggal 30 April 2015 tentang Tata cara pembagian danpenetapan rincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten CianjurTahun Anggaran 2015.1 (satu) rangkap fotocopi Keputusan Bupati Cianjur Nomor:978.4
    penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa tanggal4 Mei 2015.1 (satu) rangkap fotocopi Surat Perjanjian Kerjasama pekerjaanPembukaan Jalan baru Desa Wangunjaya Kecamatan NaringgulKabupaten Cianjur tanggal 24 Juni 2015.1 (Satu) rangkap fotocopi Peraturan Bupati Cianjur Nomor:12 tahun 2015tanggal 30 April 2015 tentang Tata cara pembagian dan penetapanrincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur TahunAnggaran 2015.1 (satu) rangkap fotocopi Keputusan Bupati Cianjur Nomor:978.4
    /Kep.297BPMPD/2015, tanggal 13 Nopember 2015 berikutlampirannya, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati CianjurNomor:978.4/Kep.112BPMPD/2015 Tentang alokasi bantuan keuangankepada pemerintah desa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakatdan pemerintah desa tahun 2015.2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Wangunjaya KecamatanNaringgul Kabupaten Cianjur TA. 2015 tertanggal 1 Oktober 2015sebesar Rp49.500.000,00, kegiatan Pembangunan TPT Jalan CigaruTepungan Ked.
    penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desatanggal 4 Mei 2015;1 (satu) rangkap fotocopi Surat Perjanjian Kerjasama pekerjaanPembukaan Jalan baru Desa Wangunjaya Kecamatan NaringgulKabupaten Cianjur tanggal 24 Juni 2015;1 (Satu) rangkap fotocopi Peraturan Bupati Cianjur Nomor:12 tahun2015 tanggal 30 April 2015 tentang Tata cara pembagian danpenetapan rincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten CianjurTahun Anggaran 2015;1 (satu) rangkap fotocopi Keputusan Bupati Cianjur Nomor:978.4
    /Kep.297BPMPD/2015, tanggal 13 Nopember 2015 berikutlampirannya, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan BupatiCianjur Nomor:978.4/Kep.112BPMPD/2015 Tentang alokasi bantuankeuangan kepada Pemerintah Desa untuk meningkatkanpemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa tahun 2015;2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa WangunjayaKecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur TA. 2015 tertanggal 1Oktober 2015 sebesar Rp49.500.000,00, kegiatan PembangunanTPT Jalan CigaruTepungan Ked.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1822 K/PID.SUS/2015
Tanggal 30 September 2015 — ENTIK MUSAKTI aliasSHAKTI alias MUSAKTI
10659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Damai; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) perihalRekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Gema Seni Islam; 29.
    Surat Kabag Kesra Nomor 978.4/1852Kesra.X.Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah TA 2012; Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor 978/1697DPKADtanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah danBansos TA 2012 serta lampirannya; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober 2012perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi Islam; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Aliansi Islam
    Cinta Damai; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) perihalRekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung; Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Gema Seni Islam; Hal. 347 dari 369 hal.
    Putusan No. 1822 K/PID.SUS/2015 Bansos TA 2012 serta lampirannya;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober 2012perinal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi Islam;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta Damai;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim
    ;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) perihalRekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung;Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihalRekomendasi kepada Gema Seni Islam; 29.
Register : 20-10-2015 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor l74/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 21 Maret 2016 — SITI JULAEHA,S.Ip Binti YUYUM KUSNADI (Alm)
6316
  • Pataruman Kota Banjar. 13.13.11 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota BanjarTahun Anggaran 2014. 13.2 1 (satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Halaman 21 Putusan No. 174/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPerubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014. 13.31 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4
    Pataruman Kota Banjar. 13.13.11 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.234.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota BanjarTahun Anggaran 2014. 13.21 (satu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.102.aKesos / 2014 Tentang Pemberian Hibah yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPerubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014. 13.31 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.170.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota
    BanjarTahun Anggaran 2013. 13.41 (satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 /Kpts.3.aKesos / 2013 Tentang Pemberian Hibah di Kota BanjarTahun Anggaran 2013. 13.51 (satu) Bundel Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Tahun anggaran2014. 13.61 (satu) Bundel Hasil Pertimbangan Permohonan Hibah DaerahTahun anggaran 2014 dari Sekretariat Daerah Kota Banjar kepadaWalikota Banjar Nomor : 978/1647/Kesos tanggal 12 Nopember2013 tertanda Pit Sekda Kota Banjar Drs.
Register : 09-12-2014 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg
Tanggal 11 Mei 2015 — H. HERRY NURHAYAT, SE, MSi
8611
  • 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda Islame Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 ~ perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi PemudaMuslime Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perinal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.e Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam Surat Kepala DPKAD kepada BPLH Nomor : 978/1518DPKADtanggal 18 Nopember 2011 perihal Evaluasi
    /1852Kesra.X.Kemasyarakatantanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan HibahTA 2012.Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan EvaluasiBelanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannyaRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas tanggal 16Oktober 2012 perihal Rekomendasi kepada Forum PemudaPemudi IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta DamaiRekomendasi Nomor 978.4
    /Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 ~ perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi PemudaMuslimRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perinal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)2012 perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam Surat Kepala DPKAD kepada BPLH Nomor : 978/1518DPKADtanggal 18 Nopember 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah
Register : 23-02-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 5/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Tanggal 31 Maret 2015 — ENTIK MUSAKTI
267124
  • Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM GEMA SENI ISLAMBerdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852Kesra & Kemasytanggal 21 Nopember 2011, LSMGEMA SENI ISLAM tidak direkomendasiuntuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat dievaluasi oleh bagianKesra dan Kemasyarakatan LSM GEMA SENI ISLAM sebagai pemohon belumdapat melampirkan proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan AnggaranHalaman 141 dari halaman 414 Putusan Nomor:5 / Tipikor / 2015 / PT.PTBDPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1
    /1852Kesra.X.Kemasyarakatantanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi PermohonanHibah TA 2012.Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan EvaluasiBelanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannyaRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober2012 perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta DamaiRekomendasi Nomor 978.4
    /Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda MuslimRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam 29.
    Surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852Kesra.X.Kemasyarakatantanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi PermohonanHibah TA 2012.Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697 Halaman 394 dari halaman 414 Putusan Nomor:5 / Tipikor / 2015 / PT.PTB DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan EvaluasiBelanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannyaRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober2012 perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra
    & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta DamaiRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda IslamRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda MuslimRekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal)perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.Rekomendasi Nomor 978.4/Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam 29
Register : 25-08-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 06-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 79 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Bdg.
Tanggal 24 Nopember 2014 — Hj. RODIAH SUHENDAR Binti GANDADIRJA
587
  • bersamadengan Bendahara membuat danmenandatangani Laporan Penggunaan DanaBantuan Hibah Triwulan 1& 2 Program APBDTahun 2012 Nomor HIMKABBGR/XII/2012 seolaholah kegiatankegiatan tersebut dilaksanakansesuai dengan alokasi anggarannya ;Triwulan Ill tahun 2012Bahwa berawal adanya surat permohonan dana dariHIMPAUDI Kabupten Bogor Nomor : 30/HIMKABBGR/VII/2012tanggal 5 Juli 2012 perihal permohonan pencairan dana hibahtahap II dan Ill;Kemudian Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaranmembuat surat Nomor : 978.4
    HIMKABBGR/IV/2012tanggal 30 Oktober 2012 perihal permohonan pencairan danahibah Triwulan IV sebesar Rp. 340.000.000, (tiga ratus empatpuluh juta rupiah) dengan Laporan Penggunaan Dana TriwulanIll sebesar Rp. 340.000.000, (tiga ratus empat puluh jutarupiah) dengan rincian HIMPAUDI sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dan PAUD sebesar Rp. 290.000.000,namun untuk dana HIMPAUDI tidak terdapat rincianpenggunaannya ;Bahwa kemudian Sekretaris Daerah selaku PenggunaAnggaran membuat surat Nomor : 978.4
    HIMPAUDI Kabupaten Bogor danLembaga PAUD Kabupaten Bogor sebesar Rp.1.885.200.000, (satu milyar delapan ratusdelapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah)serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor910/32/PRJN/PERUU/2013 dan Nomor 073/HIMKABBGR/2013 tanggal 06 Mei 2013 antaraBupati Bogor dan Ketua HIMPAUDI KabupatenBogor senilai Rp. 1.885.200.000, (satu milyardelapan ratus delapan puluh lima juta duaratus ribu rupiah) ;Bahwa kemudian Sekretaris Daerah selakuPengguna Anggaran membuat surat Nomor :978.4
    dari HIMPAUDIKabupaten Bogor Nomor : 077/HIMKABBGR/VII/2013 tanggalO01 Juli 2013 senilai Rp. 595.000.000, (lima ratus sembilanpuluh lima juta rupiah) dengan lampiran laporan penggunaandana hibah Triwulan dan II tahun 2013 Nomor : 076/HIMKABBGR/VII/2013 tanggal O21 Julli 2013 sebesar Rp.1.187.500.000, (satu milyar seratus delapan puluh tujuh jutalima ratus ribu rupiah) yang sebenarnya sudah direalisasikanpenggunaan dananya ;Kemudian Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaranmembuat surat Nomor : 978.4
Register : 16-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 1/Pid.Prap/2015
Tanggal 2 Juli 2015 — Pidana Pra-Peradilan - DEDI WAHYUDI (Pemohon) lawan - NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT , cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANJAR (Termohon)
5516
  • pada tahun 2013 seluruh kelompok penerima danahibah di desa batulawang telah menerima bantuan tersebut dan dicairkan pada bulan September, Oktober,November dan Desember 2013;Halaman 95 dari 166 Putusan Nomor 01/Pid.Prap/2015/PN CmseBahwa pencairan hibah berdasarkan pengajuan yangdilakukan oleh bagian kesos dan tidak dilakukanperkelom pok penerima sehingga satu SP2D bisa sajamencakup banyak penerima;e Dasar DPPKA dalam mencairka bantuan hibah tahun 2013adalah Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor 978.4
    Pataruman Kota Banjar. 13.I8($atu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.234.aKesos / 2013Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran 2014. 8(2atu) Bundel copy Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.102.aKesos /2014 Tentang Pemberian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014.
    I8(Satu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.170.aKesos / 2013Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran 2013. 8(atu) Bundel asli Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4 / Kpts.3.aKesos / 2013Tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran 2013. 8(Satu) Bundel Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Tahun anggaran 2014. 8(6atu) Bundel Hasil Pertimbangan Permohonan Hibah Daerah Tahun anggaran 2014dari Sekretariat Daerah Kota Banjar kepada Walikota Banjar Nomor : 978
    Batulawang Kota Banjar. 129T129Surat Pernyataan Dadan Sofyan hari Senin tanggal 23 Maret 2015. 130T301 (satu) Bundel Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4/kpts 3aKesos/ 2013tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran 2013 tanggal 7Januari 2013 131T1311 (satu) Bundel Keputusan Walikota Banjar Nomor : 978.4/kpts.170.1Kesos/2013 tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran 2013 tanggal23 Juli 2013 132T1321 (satu) Bundel Keputusan Walikota Banjar 978.4/kpts.102.aKesos/2014tentang
    Pemberian Hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan danbelanja daerah perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2014 tanggal 25 Juni2014. 133T1331 (satu) Bundel Keputusan Walikota Banjar 978.4/kpts.234.aKesos/2013tentang Pemberian Hibah di Kota Banjar Tahun Anggaran 2014.