Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN SINJAI Nomor 49/Pid.Sus/2014/PN.Snj
Tanggal 27 Agustus 2014 — A.Habriadi alias adi alias kompor,S.IP Bin A. Hamid Dedeng
5019
  • Menyatakan Terdakwa A.HABRIADI Alias ADI Alias KOMPOR, S.IP Bin A. HAMID DEDENG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama (2) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
    A.Habriadi alias adi alias kompor,S.IP Bin A. Hamid Dedeng
    ;e Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2014 s/d tanggal 07 Juli 2014;e Penuntut umum tidak dilakukan penahanan sejak tanggal Juli 2014e Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai tidak dilakukan Penahanan.Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas pemeriksaan perkara ;Telah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa ;Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus :1 Menyatakan terdakwa A.HABRIADI
    HAMIDDEDENG bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadapanak sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum sebagaimana diatur dalampasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A.HABRIADI Alias ADI Alias KOMPOR, S.IPBin A.
    perintahterdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu limaratus rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwamemohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa denganseringanringannya dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :wan enen nnn n anna n= Terdakwa A.HABRIADI
    KETERANGAN TERDAKWA :Terdakwa MUH A.HABRIADI Alias ADI Alias KOMPOR, S.IP Bin A. HAMIDDEDENG, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa benar kejadiannya penganiayaan pada hari Jumat tanggal 18 April 2014sekitar jam 18.15 Wita, bertempat di Jl. Persatuan Raya (depan wisma Hawaii)kelurahan biringere kecamatan sinjai utara kabupaten sinjai;Bahwa benar saksi A.
    Unsur Barangsiapa;Ad.2.Menimbang,bahwa pengertian barangsiapa adalah siapapun yangmerupakan subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan selaku terdakwa dalamperkara ini adalah terdakwa yang bernama MUH A.HABRIADI Alias ADI AliasKOMPOR, S.IP Bin A.