Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa I : JEINALDI MULALINDA alias ALDI
Terbanding/Terdakwa II : RESKIAN A NDOE alias EKI
94 — 37
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 161/Pid.B/2020/PN Tli tanggal 17 Desember 2020, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A.Ndoen
alias Eli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A.Ndoen alias Eli dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya para Terdakwa dalam tahanan sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
40 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Advokatberalamat di Jalan Hati Mulia VI/10, Kecamatan Oebobo,Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13Agustus 2010;BUPATI KUPANG, berkedudukan di Jalan SoekarnoKupang, berkedudukan di Kupang, dalam hal ini diwakilioleh: Melkianus Lay, S.H.M.Hum, Soleman Luik, SH, Joly A.Ndoen, SH, Silvester W. Leda, S.H. Dan Endy Oematan,S.H.