Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Smn
Tanggal 6 Juni 2022 — LINTANG ASHARI,SH
Terdakwa:
ANDLEN PRATAMA
12882
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andlen Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memperniagakan, bagian-bagian lain satwa yang dilindungi;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andlen Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan
    buah karung plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah kardus warna ungu bertuliskan selamat hari raya idul fitri;
  • 1 (satu) buah box plastic warna putih dengan tutup warna biru dan
  • 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A5 warna hitam beserta sim card No 081997927404,

dirampas untuk dimusnahkan

  • 1 (satu) unit mobil Daihatsu ayla Nopol N 1601 VA warna silver metalik berikut STNK dan kunci kontaknya;

dikembalikan kepada terdakwa ANDLEN

LINTANG ASHARI,SH
Terdakwa:
ANDLEN PRATAMA
Register : 02-06-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 353/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 2 Juni 2021 —
Terdakwa:
Andlen Pratama Bin Katino
1911
  • M E N G A D I L I :


    1. Menyatakan Terdakwa Andlen Pratama bin Katino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadikan bangunan sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari


    Terdakwa:
    Andlen Pratama Bin Katino
    PUTUSANNomor 353/Pid.C/2021/PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkaraTerdakwa:Nama : ANDLEN PRATAMA bin KATINO;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / Tgl. lahir : 30 Tahun/4 Agustus 1990;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.043 RW.010 Desa Masaran KecamatanMunjungan Kabupaten Trenggalek;Agama : Islam:Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Andlen Pratama bin Katino terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadikanbangunan sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segalajenis minuman yang memabukkan tanpa ijin dari pejabat yangberwenang;Halaman 1 dari 2 Putusan Nomor 353/Pid.C/2021/PN Trk2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 02-06-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 353/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 2 Juni 2021 —
Terdakwa:
Andlen Pratama Bin Katino
58
  • M E N G A D I L I :


    1. Menyatakan Terdakwa Andlen Pratama bin Katino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadikan bangunan sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari


    Terdakwa:
    Andlen Pratama Bin Katino
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 17/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sutrisno, SH., MH.
Terdakwa:
Adlen Pratama Bin Katino
173
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Andlen Pratama Bin Katino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    Nomor 17/Pid.C/2021/PN TrkCatatan dari Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriTrenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana cepat dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara Para Terdakwa;Nama : Andlen Pratama Bin Katino;Tempat lahir : KediriUmur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 04 Agustus 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.43, RW.10, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan,Kabupaten Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa tidak di
    Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut;"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek telan menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa : Andlen Pratama Bin Katino;Membaca surat dakwaan dan surat surat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Memperhatikan barangbarang bukti;Halaman 1 Putusan Nomor 17/Pid.R/2021/PN
    Menyatakan terdakwa Andlen Pratama Bin Katino terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpansegala jenis minuman yang memabukkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;3.
Register : 12-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1847/Pdt.G/2019/PA.Trk
Tanggal 30 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
672
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (ANDLEN PRATAMA bin KATINO) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (SULIKAH binti BEJO) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 04-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 17/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sutrisno, SH., MH.
Terdakwa:
Adlen Pratama Bin Katino
186
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Andlen Pratama Bin Katino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti