Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 65/Pid.B/2015/PN Gst
Tanggal 14 Desember 2015 — DALINAFAO HIA ALIAS AMA RENA
25775
  • A.RENA HIA dan di belakang kwitansi tersebut dituliskan Catatan : jika dana proyek ini udah ada bukti sah dan resmi untuk dikirim di KPPN Gst, maka kwitansi ini dikembalikan kepada Ybs, kemudian ditandatangani oleh An. A.RENA HIA sebagai membenarkan dan WIRAWAN sebagai menyetujui. Dikembalikan kepada saksi Wirawan alias Wan-Wan5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
    A.RENA HIJA dan di belakang kwitansitersebut dituliskan Catatan : jika dana proyek ini dikembalikan kepada Ybs,kemudian ditandatangani oleh An. ALRENA HIA sebagai membenarkan danWIRAWAN sebagai menyetujui :Dikembalikan kepada sdr.
    A.RENA HIJA dan di belakang kwitansitersebut dituliskan Catatan : jika dana proyek ini udah ada bukti sah danresmi untuk dikirim di KPPN Gst, maka kwitansi ini dikembalikan kepadaYbs, kemudian ditandatangani oleh An.
    A.RENA HIA sebagai membenarkandan WIRAWAN sebagai menyetujui.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa saksi korban telah memberi uang sejumlah Rp. 150.000.000, (seratuslima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dalam bentuk transfer ke rekeningBNI atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 0095714210 pada hariSelasa tanggal 14 Juli 2009 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Imam BonjolNo. 40 Kecamatan Gunungsitoli tepatnya di Bank
    A.RENA HIA dan di belakang kwitansi tersebutdituliskan Catatan : jika dana proyek ini dikembalikan kepada Ybs, kemudianditandatangani oleh An.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/PID/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DALINAFAO HIA alias AMA RENA
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rena Hia dan dibelakang kuitansi tersebut dituliskan Catatan : jika dana proyek ini udahada bukti sah dan resmi untuk dikirim di KPPN Gst, maka kwitansi inidikembalikan kepada Ybs, kemudian ditandatangani oleh atas nama A.Rena Hia sebagai membenarkan dan Wirawan sebagai menyetujui;Dikembalikan kepada saksi Wirawan alias WanWan;5.