Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps
Tanggal 14 Februari 2017 — Sylvia Kunthie Mustika,A.SSi,MM.
10242
  • Sylvia Kunthie Mustika,A.SSi,MM.
    perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa danterdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik pada tanggal 13 Pebruari2017 yang pada pokoknya Penuntut Umum menerangkan tetap pada Tuntutannya,demikian pula Penasehat Hukum terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisanyang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa dengan dakwaansebagai berikut:PRIMAIR.Bahwa terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A.SSi
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUUV/2007tanggal 27 Maret 2008 paragraf (3.13.6);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa mau puntanggapan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkanputusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:e Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterimaseluruhnya;e Memerintahkan agar persidangan dalam perkara pidana Nomor: 26/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps atas nama Terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA,A.SSI
    mengerti akan perbuatannyadan dapat menentukan kehendaknya secara sadar;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam ketentuan pasal tersebutHalaman 96 dari 138 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2016/PN Dpsadalah bukan merupakan delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delictyang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindakpidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya;Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terdakwa SYLVIA KUNTHIEMUSTIKA, A.SSi
Putus : 13-04-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 4/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Tanggal 13 April 2017 — SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A. SSi, MM
8939
  • Reg Perkara: PDS05/DENPA/09/2016, yang berbunyi sebagai berikut:PRIMAIR.Bahwa terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A.SSi, MM selaku ManagerKeuangan PT. Penata Sarana Bali sejak tahun 2008 sampai tahun 2012, bersamasama dengan CHRIS SRIDANA, MBA selaku Direktur Utama PT. Penata SaranaBali, INDERAPURA BARNOZA selaku General Manager PT. Penata Sarana Bali,MIKHAEL MAKSI selaku Manager Operasional PT. Penata Sarana Bali, dan RUDIJHONSON SITORUS selaku Staf Administrasi PT.
    Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP dalam Dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIA, A.SSi,MM dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangisepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan denda sebesarRp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan,dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;Menyatakan terhadap terdakwa SYLVIA KUNTHIE MUSTIKA, A.