Ditemukan 54 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 750 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Maret 2021 — ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 750/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA,beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 93,Tegal Parang, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh IswandiSaid, jabatan Direktur PT Abacus Distribution SystemsIndonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hisar ParulianPandiangan, kewarganegaraan Indonesia, Finance &Managerial Accounting
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 09-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4519 B/PK/PJK/2019
Tanggal 9 Desember 2019 — ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 4519/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA,beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya, Nomor 93,Tegal Parang, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh IswandiSaid, jabatan Direktur PT Abacus Distribution SystemsIndonesia:Dalam hal ini memberi kuasa kepada Hisar ParulianPandiangan, jabatan Finance & Managerial AccountingManager PT Abacus Distribution
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.42302/PP/M.XII/16/2012, tanggal 19 Desember 2012 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Terbanding Nomor KEP925/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 29September 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00526/207/08/051/10 tanggal 30 November 2010 Masa Pajak Maret2008 atas nama PT Abacus
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 9 Desember 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan H.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — ABACUS DISTRIBUTION SYSTEM INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABACUS DISTRIBUTION SYSTEM INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 164/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Nomor 93, TegalParang, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh ISWANDI SAID,Direktur PT.
    Abacus Distribution Systems Indonesia, tempat tinggaldi Jalan Duren Sawit Timur Blok Q VI/11, RT.016/006, Duren Sawit,Jakarta Timur;Selanjutnya memberi kuasa kepada: HISAR PARULIANPANDIANGAN, Finance & Managerial Accounting Manager, tempattinggal di Kp.
    Abacus DistributionSystems Indonesia, NPWP 01.061.111.9051.000, beralamat di Jalan MampangPrapatan Raya, Nomor 93, Tegal Parang, Jakarta Selatan, sehingga jumlahPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 menjadi: Uraian Jumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 3.018.632.433,00Pajak keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 299.593.742,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 296.082.852,00Jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar 3.510.890,00Sanksi administrasi: Bunga pasal 13 (2) KUP
    Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalidinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena bentuk upayapemberian bantuan pajak atas insentif yang diberikan oleh Abacus InternationalPte.Ltd.
    biaya perkara dalam peninjauan kemballiini:Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sertaperaturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ABACUS
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA,beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 93, Tegal Parang,Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Iswandi Said,Jabatan Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HisarParulian Pandiangan, Jabatan Pjs. Finance & ManagerialAccounting Manager beralamat Kp. Kebantenan RT 002/RW005, Kel. Jati Asih, Kec.
    Abacus Distribution Systems Indonesia, NPWP01.061.111.9051.000, beralamat di Jl.
    ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA,tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
    ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi,S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataUsaha Negara yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr.H.M.
Putus : 15-10-2020 — Upload : 07-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3506/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
500 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA;
    ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 27-06-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3015 B/PK/Pjk/2022
Tanggal 27 Juni 2022 — PT ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA;
    PT ABACUS DISTRIBUTION SYSTEMS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48404/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11620
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp683.922,00;bahwa koreksi sebesar Rp683.922,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;bahwa terbukti Abacus International Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
    sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebutkepada Abacus International Pte.
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteriapenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda,dimana atas insentif adalah Abacus International Pte. Ltd.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48400/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11128
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp6.964.283,00;bahwa koreksi sebesar Rp6.964.283,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;bahwa terbukti Abacus International Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
    sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebutkepada Abacus International Pte.
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteriapenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda,dimana atas insentif adalah Abacus International Pte. Ltd.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48394/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • Tahun 2009 ini adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.39.023.076,00;bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan sebesar Rp.39.023.076,00;bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayardan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui KreditPajak sebesar Rp.39.023.078,00 dengan alasan:e penyerahan jasa oleh agen adalah kepada AIPL (Abacus
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;bahwa terbukti Abacus International Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
    sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebut kepada Abacus International Pte.
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteriapenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda,dimana atas insentif adalah Abacus International Pte. Ltd.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48401/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17712
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48401/PP/M.XII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit PajPertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp15.005.360,00;: bahwa koreksi sebesar Rp15.005.360,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepeagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus
    Ltd Singapurakepada Pemohon Banding;e bantuan pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;: bahwa terbukti Abacus International Pte.
    menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agenkepada Abacus International Pte.
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat mdana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat meninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan peninsentif dari Abacus International Pte.
    Singapura kepada para agen agar termasuk dalampenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya >dimana atas insentif adalah Abacus International Pte. Ltd.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48403/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11024
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 sebesar Rp9.402.824,00;bahwa koreksi sebesar Rp.9.402.824,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;bahwa terbukti Abacus International Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
    sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebutkepada Abacus International Pte.
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteriapenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda,dimana atas insentif adalah Abacus International Pte. Ltd.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48395/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11221
  • PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPUT.48395/PP/M.XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Februari Tahun 2009 sebesar Rp.5.763.064,00;bahwa koreksi sebesar Rp.5.763.064,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;bahwa terbukti Abacus International Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
    sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebutkepada Abacus International Pte.
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteria penyerahanyang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda, dimana atasinsentif adalah Abacus International Pte. Ltd.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48399/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10622
  • menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juni Tahun 2009 sebesar Rp2.734.852,00;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP168/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 5 Agustus2011 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.2.734.852,00 karena:bahwa koreksi sebesar Rp.1.034.852,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus
    agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atasinsentif tersebut;bahwa koreksi sebesar Rp.1.700.000,00 merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinyadinyatakan tidak ada;bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar danSurat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui Kredit Pajaksebesar Rp 2.734.852,00 dengan alasan:e penyerahan jasa oleh agen adalah kepada AIPL (Abacus
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.2.734.852,00 berupa: koreksi sebesar Rp.1.034.852,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    dan atas petunjuk dari pemesan, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasasebagaimana di maksud dalam angka 5 di atas yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat darijasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari Abacus
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 K/PDT.SUS/2010
LUFTHANSA TECHNIK AG; PT. METRO BATAVIA
127100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Abacus), sebuah perusahaan yangdidirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura dan beralamatdi Abacus Plaza, 3 Tampines Central 1 #0601, Singapore 529540 ;Bahwa utang Termohon tersebut timbul dari kegagalan Termohon untukmembayar jasa yang telah diberikan oleh Abacus kepada Termohonsesuai dengan perjanjian yang dibuat antara Abacus dan Termohonyakni :(i) Abacus Airline Participation Agreement tanggal 26 Juni 2002(AAPA) (Bukti P12), dan ;(ii) Abacus Airline Participation Agreement Supplemental
    of Demand inRespect of Outstanding Payment of USD 766,611.44 and InterestPayable Under The Abacus Airline Participation AgreementHal 10 dari 40 hal.Put.No.693 K/PDT.SUS/201025.26.Between Abacus International Pte.
    (Abacus) and PT. MetroBatavia (Participant) Dated 26 June 2002 (Principal Agreement)(Bukti P19) ;(ii) Surat Abacus tanggal 27 Mei 2009 perihal Outstanding Payment ofand Interest Payable Under The Abacus Airline ParticipationAgreement Between Abacus International Pte. Ltd. (Abacus) andPT.
    jadwal yang diperjanjikan antaraTermohon dengan Abacus tersebut* ;19.
    Termohonmemiliki utang kepada Abacus International Pte.
Upload : 22-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1487 K/PID/2010
Terdakwa; Delicia Suhandi binti Kusnadi Suhandi
3025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abacus Distribution Systems Indonesiayaitu :1. Rosilawati Hanafi dan2. Shoby Suryadi bin SuryadiBahwa saksi Rosilawati Hanafi adalah selaku Marketing Manager dari PT.Abacus Distribution yang menangani dan yang menawarkan jasa padaJonny Judianto untuk menggunakan System Abacus pada perusahaannya,sedangkan Shoby Suharyadi bin Suryadi hanya supir perusahaan yangsebenarnya tidak atau apaapa.Bahwa antara PT. Tamasyaria Dunia (Best Tour) dengan PT.
    Abacus, karena antara PT. Tamasyaria Dunia (Best Tour) danPT.
    Abacus Distribution Systems Indonesiayaitu :1. Rosilawati Hanafi dan2. Shoby Suryadi bin SuryadiBahwa saksi Rosilawati Hanafi adalah selaku Marketing Manager dariPT. Abacus Distribution yang menangani dan yang menawarkan jasapada Jonny Judianto untuk menggunakan System Abacus padaPerusahaannya, sedangkan Shoby Suharyadi bin Suryadi hanya supirperusahaan yang sebenarnya tidak atau apaapa ;Bahwa Antara PT. Tamasyaria Dunia (Best Tour) dengan PT.
    Abacus, karena antara PT. Tamasyaria Dunia ( BestTour) dan PT. Abacus masih ada hubungan kerja yang salingmembutuhkan ;. ALASAN KEDUA:Bahwa dalam memori banding Terdakwa Delicia Suhandi menjelaskan dimana dalam persidangan yang merupakan fakta hukum dan kenyataanbahwa tidak satu orangpun saksi yang melihat sendiri, mengalami sendiridan mendengar sendiri Terdakwa Delicia yang melakukan penggantianatau menggandakan fakturfaktur tersebut, malahan yang terungkap daHal. 21 dari 36 hal. Put.
    ABACUS untuk dapat mengInstall system tersebut, kemudian dart PT. ABACUS harus ada suratperintah kerja diberikan kepada karyawannya yang bertugas mengInstallke komputer Pemohon, aturan tersebut tidak dapat dilanggar oleh siapapun untuk menjaga keamanan Perusahaan Pemakai JasaPT.
Register : 07-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN CIANJUR Nomor 349/Pid.B/2016/PN.Cjr.
Tanggal 14 Februari 2017 — Terdakwa : Terdakwa I. Hartadi Ganda Sukmana Alias Tedi Bin Alm Tedjo Sukmono, Terdakwa II. Stefanus Tommy Paksi Gala, Terdakwa III. Anton Benediktus Murk Alias Murk Anak dari Robert, Terdakwa IV. Irwan Angga Pratama Alias Ciwong Alias Utom Bin Jajang Sopian
7825
  • Cimahi;- 1 ( satu ) buah kunci kontak kendaraan Toyota avanza Nopol D 1496 XY; Dikembalikan kepada saksi Mike Maria Carolina;- 1(satu) unit kendaraan Merk Isuzu type NKR 71 E2-2 jenis mobil barang tahun 2014 warna hitam Nopol B 9485 SCD, nomor rangka : MHCNKR71HEJ064626, nomor mesin : B062646 a.n PT ABACUS CASH SOLUTION Jl. Jend.
    Sudirman KAV52-52 Jaksel;- Satu buah kunci kontak kendaraan isuzu nopol B 8485 SCD;- 1 ( satu ) lembar STNK No. 04170762 kendaraan Merk Isuzu type NKR 71 E2-2 jenis mobil barang tahun 2014 warna hitam Nopol B 9485 SCD, nomor rangka : MHCNKR71HEJ064626, nomor mesin : B062646 a.n PT ABACUS CASH SOLUTION Jl. Jend.
    Sudirman KAV52-52 Jaksel;- Uang tunai sejumlah Rp. 106.000.000;00 ( seratus enam juta rupiah );Dikembalikan kepada PT Abacus Cash Solution;- 1 ( satu ) unit kendaraan R-4 merk Honda Type Brio Satya 1.2 E MT, jenis minibus warna merah nomor rangka : MHRDD1750GJ700712, nomor mesin : L12B31802187 Nopol D 1315 UAC a.n GUNANDJAR ST Jl. CCI VI No. 19 Rt 03/15 Mekarrahayu Kec.
    ABACUS CASH SOLUTION;- 1 ( satu ) buah ID Card/tanda pengenal a.n IRWAN ANGGA PRATAMA;- 1 ( satu ) buah Handphone merk samsung type GT-E1195, nomor imei : 356793/05/115325/2 warna hitam;- 1 ( satu ) buah handphone merk ZTE V9820 nomor imei 864918021292055 warna hitam-putih; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6 Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
    Abacus Cash Solution cabangSukabumi bersama dengan rekan saksi Yogi Alfiat Sanjaya dan saksiRicky Julianto yang merupakan anggota kepolisian Polda Jawa Baratyang bertugas mengawal kendaraan PT. Abacus;Bahwa saksi ditugasi oleh PT. Abacus untuk mengambil uang dari kantorPT. Abacus Cash Solution cabang Sukabumi sebesarRp.106.250.000.000,00 (seratus enam miliyar dua ratus lima puluh jutarupiah) untuk dibawa ke PT. Abacus Cash Solution Regional Jawa Baratyang berada di Jl.
    Abacus Cash Solution yang saat itu saksibawa didalam kendaraan merk isuzu warna hitam No.
    Abacus CashSolution cabang Sukabumi adalah saksi Regi Gilang Darmawan sebagaisopir bersama dengan saksi Yogi Alfiat Sanjaya dan saksi Ricky Juliantoyang merupakan anggota kepolisian Polda Jawa Barat yang bertugasmengawal kendaraan PT. Abacus;Bahwa saksi mengetahui pada hari Jumat tanggal 23 September 2016sekitar pukul 01.00 WIB ada pengiriman uang dari PT. Abacus CashSolution cabang Sukabumi ke PT.
    Abacus melintas di Jalan Raya Sukabumi Pertigaan RancagoongKecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Terdakwa langsung mengejar danmembuntuti kendaraan PT. Abacus tersebut hingga ke Jalan LingkarTimur Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur hinggaterjadi kejar mengejar hingga Terdakwa dengan sengaja membenturkankendaraan yang dikemudikannya ke kendaraan PT. Abacus denganmaksud agar kendaraan PT.
    Abacus Cash Solution yang saat itu dibawa didalamkendaraan merk isuzu warna hitam No.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48397/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11631
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak April Tahun 2009 sebesar Rp.13.448.444,00;bahwa koreksi sebesar Rp.13.448.444,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;bahwa terbukti Abacus International Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
    sebagaiberikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebutkepada Abacus International Pte.
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteriapenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda,dimana atas insentif adalah Abacus International Pte. Ltd.
Register : 27-01-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 77/Pid.B/2021/PN SDA
Tanggal 12 April 2021 — Penuntut Umum:
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
SUGENG SUPRIYONO
263
  • Raya Trosobo DesaTrosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo; Bahwa didalam brankas ATM BCA tersebut tidak ada uangnya dan diPT Abacus saksi bertugas memonitoring mesin ATM BCA yang dikelola olehPT Abacus; Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut berawal sewaktusaksi sedang melaksanakan kerja di bagian monitoring PT. Abacus lalu saksimelihat di monitor bahwa ATM BCA yang beralamat di Almafart Jl.
    Abacus selaku pengelolamengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah).. Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;3. IWAN SETIAWAN dibawa sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa. saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan dalam BAPbenar; .
    Raya Trosobo DesaTrosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo; Bahwa didalam brankas ATM BCA tersebut tidak ada uangnya dan diPT Abacus saksi bertugas memonitoring mesin ATM BCA yang dikelola olehPT Abacus;Halaman 5 dari 14 Putusan Nomor 77/Pid.B/2021/PN SDA Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut berawal sewaktusaksimendapat perintah dari saudara Januarianto untuk melakukanpengecekan terhadap mesin ATM BCA yang beralamat di Almafart JI.
    Abacus selaku pengelolamengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah).. Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;4. SUPRAPTO WIYONO dibawa sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan dalam BAPbenar; .
    Abacus selaku pengelolamengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah)..Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat kami buktikan.Ad. 3.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48396/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10924
  • ./2001 tanggal26 Desember 2001 tantang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi SistemInformasi Perpajakan;bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara menurut Surat Ketetapan Pajak KurangBayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakuiKredit Pajak sebesar Rp 1.017.061,00 dengan alasan:e penyerahan jasa oleh agen adalah kepada AIPL (Abacus International Pte.
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.1.017.060,00 berupa: koreksi sebesar Rp.317.060,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biroperjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus
    sesuai dengan Pasal9 ayat 2 (b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;ePajak Masukan sebesar Rp.700.000,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sesuaidengan Pasal 13 ayat (5) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas koreksi sebesar Rp.317.060,00 berdasarkan hasil pemeriksaan, buktibukti, datadata danketerangan dalam persidangan Majelis berpendapat:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebutkepada Abacus
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    dan atas petunjuk dari pemesan, bahwa Jasa Kena Pajak adalahjasa sebagaimana di maksud dalam angka 5 di atas yang dikenakan pajak berdasarkan UndangundangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat darijasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari Abacus
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48398/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10924
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Mei Tahun 2009 sebesar Rp.23.735.494,00;bahwa koreksi sebesar Rp.16.935.494,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
    Banding mengkreditkan Pajak Masukan atasinsentif tersebut;bahwa koreksi sebesar Rp.6.800.000,00 merupakan Pajak Masukan atas pembelian seragam pegawaisehingga tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara menurut Surat Ketetapan Pajak KurangBayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakuiKredit Pajak sebesar Rp.23.735.494,00 dengan alasan:e penyerahan jasa oleh agen adalah kepada AIPL (Abacus
    Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.23.735.494,00 berupa: koreksi sebesar Rp.16.935.494,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    dan atas petunjuk dari pemesan, bahwa Jasa Kena Pajak adalahjasa sebagaimana di maksud dalam angka 5 di atas yang dikenakan pajak berdasarkan UndangundangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat darijasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari Abacus