Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA DEMAK Nomor 64/Pdt.G/2022/PA.Dmk
Tanggal 3 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10247
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon ACHMAD IMAM CHAROMAIN ABDARIE bin SYECH ABDURRAHMAN BADAWIE untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua bernama INAYATUL FIKRIYAH AM Binti MANSYUR;
    3. Menyatakan Bahwa harta-harta sebagai berikut :
    • Benda Bergerak :
    • 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat No.
    SHM 2022 atas nama Achmad Imam Charomain Abdarie, Luas 633 m2 terletak di Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah barat saluran air ;
  • Sebelah utara Kasim;
  • Sebelah timur jalan Desa ;
  • Sebelah selatan Sadimin ;

adalah harta bersama Pemohon dan Termohon;

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima