Ditemukan 1 data
102 — 47
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon ACHMAD IMAM CHAROMAIN ABDARIE bin SYECH ABDURRAHMAN BADAWIE untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua bernama INAYATUL FIKRIYAH AM Binti MANSYUR;
- Menyatakan Bahwa harta-harta sebagai berikut :
- Benda Bergerak :
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat No.
SHM 2022 atas nama Achmad Imam Charomain Abdarie, Luas 633 m2 terletak di Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah barat saluran air ;
- Sebelah utara Kasim;
- Sebelah timur jalan Desa ;
- Sebelah selatan Sadimin ;
adalah harta bersama Pemohon dan Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima