Ditemukan 4 data
Terdakwa:
Madiah als Ipung bin Abujali
73 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MADIAH Als IPUNG Bin ABUJALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
ALI NURHIDAYATULLAH, SH
Terdakwa:
Madiah als Ipung bin Abujali
27 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Dedi La Siden bin Kamis Lasiden) dengan Pemohon II (Wanda Abujali binti Sukuran Abujali) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2015 di Desa Waer, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh
19 — 3
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa RENDI BIN ABUJALI tersebut diatas dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) bulanpotong tahanan;3. Menetapkan barang bukti berupa :1 buah tas ransel warna hitam, 1 jam tangan merk Digiteg, 2 buah HP merkCros dan Blackberry, 1 buah dompet berisi Sim C dan kartu NPWP kembalipada saksi korban BUDI PURNOMO, lembar kertas laporan ke PolsekGarut kembali pada terdakwa;4.
M. ALI NURHIDAYATULLAH, SH
Terdakwa:
Endra Bayu Bin Suprianto
77 — 0
palsu warna silver;
- 1 ( satu ) Surat Kendaraan Bermotor (STNK) Nopol : BH 8578 TI No Rangka : MK2L0PU39JJ012525 No Mesin : 4D56C505251;
- 2 ( dua ) buah kunci mobil asli warna silver merk MITSUBISHI nomor seri : A7414;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 V30.04/11 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor : 085269178663;
Dipergunakan untuk perkara nomor 63/Pid.B/2021/PN Tjt atas nama Terdakwa Madiah Als Ipung Bin Abujali