Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2016 — Putus : 29-04-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PA TUAL Nomor 51/Pdt.P/2016/PA Tual
Tanggal 29 April 2016 —
154
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ajis Kilwo bin Ambarak Rahantan) dengan Pemohon II (Hafifa Rumahoira binti Abudali Rumahoira) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2005 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Ajis Kilwo bin Ambarak Rahantan, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di DesaTayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanHafifa Rumahoira binti Abudali
    mengenal Pemohon dan Pemohon II sebagai pasangansuami istri;e Bahwa saksi hadir pada saat para Pemohon melangsungkan akad nikahpada tanggal 25 November 2005;e Bahwa pernikahan para Pemohon dilaksanakan di Desa TayandoOhoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;e Bahwa pelaksanaan akad nikah dihadiri oleh Imam Masjid yang bernamaHanafi Fid;e Bahwa dalam pelaksanaan akad nikah tersebut ada ijab kabul;e Bahwa yang menjadi wali nikah dalam perkawinan para Pemohon adalahayah kandung Pemohon II yang bernama Abudali
    mengenal Pemohon dan Pemohon II sebagai pasangansuami istri;e Bahwa saksi hadir pada saat para Pemohon melangsungkan akad nikahpada tanggal 25 November 2005;e Bahwa pernikahan para Pemohon dilaksanakan di Desa TayandoOhoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;e Bahwa pelaksanaan akad nikah dihadiri oleh Imam Masjid yang bernamaHanafi Fid;e Bahwa dalam pelaksanaan akad nikah tersebut ada ijab kabul;Bahwa yang menjadi wali nikah dalam perkawinan para Pemohon adalahayah kandung Pemohon II yang bernama Abudali
    sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan paraPemohon hadir sendiri menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa pada pokoknya para Pemohon= dalampermohonannya untuk disahkan perkawinannya pada tanggal 25 November2005 yang dilangsungkan berdasarkan syariat Islam di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dihadapan Pegawai Pencatat NikahKecamatan Tayando Tam yang bernama Hanafi Fid dengan wali nikah ayahkandung Pemohon Il yang bernama Abudali
    yangmenerangkan Dalam menilai kekuatan kesaksian, hakim harus memperhatikansecara khusus kesesuaian saksi yang satu dengan yang lain, oleh karena ituberdasarkan keterangan dari dua orang saksi di atas maka harus dinyatakanterbukti halhal sebagai berikut :Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami istri yang menikah padatanggal 25 November 2005 yang dilaksanakan di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;e Bahwa dalam prosesi pernikahannya telah dilakukan ijab kabul;e Bahwa wali nikahnya adalah Abudali
Register : 23-07-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA MAKASSAR Nomor 436/Pdt.P/2021/PA.Mks
Tanggal 18 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
1514
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Kamaruddin bin Rahimi dengan Pemohon II Ramlah Rumohira binti Abudali yang dilaksanakan pada tnggal 7 September 1985 di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar;
    • Memerintahkan Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepulaun Sangkarrang, Kota Makassar;
Register : 15-09-2015 — Putus : 05-10-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PA TUAL Nomor 137/Pdt.P/2015/PA Tual
Tanggal 5 Oktober 2015 — - Husin Djonler bin Samsudin Djonler - Maimuna Djonler binti H. Alwi Djonler
188
  • Abudali Djonler bin Husin Djoler, umur 34 tahun;5.2. Jabur Djonler bin Husin Djoler, umur 32 tahun;. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugatpernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dan selama itu pula Pemohon I danPemohon IJ tidak pernah bercerai serta tetap beragama Islam ;.