Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA RAHA Nomor 0101/Pdt.G/2019/PA.Rh
Tanggal 15 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Hesman Bin La Inu, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, Zahrin Binti Abusiram, di depan sidang Pengadilan Agama Raha;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar :
      Lele depanmasjid Al Iklas Pure Kelurahan Labunia, RT 001 RW 001Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna;,sebagai Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi;melawanZahrin Binti Abusiram, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di di RK.Lele depan masjid AlIklas Pure Kelurahan Labunia, RT001 RW 001 Kecamatan Wakorumba Selatan, KabupatenMuna, sebagai Termohon konvensi / Penggugatrekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara
      Memberi izin kepada Pemohon (Hesman Bin La Inu) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Zahrin Binti Abusiram)di hadapan sidang Pengadilan Agama Raha;3.
      Bahwa pernah diusahakan oleh orangorang tua kampungdan saksi sendiri sebanyak 4 kali, namun upaya yang ke empat kalinyatidak berhasil lagi karena Pemohon tidak mau rukun lagi;Saksi 2 Arwaida binti La Wungo, umur 41 tahun, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan petani, bertempat tinggal di KelurahanLabunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, di bawahsumpah, memberikan keterangan sebagai berikut : B ahwa saksi kenal Pemohon bernama Hesman Bin La Inusedangkan Termohon bernama Zahrin Binti Abusiram
      Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Hesman Bin La Inu,untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, ZahrinBinti Abusiram, di depan sidang Pengadilan Agama Raha;Hal. 25 dari 27 Hal. Putusan No.0101/Pdt.G/2019/PA.RhDALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.