Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 22-04-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 299/Pid.C/2016/PN SDA
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
ABUSIRAI
90
    1. Menyatakan terdakwa ABUSIRAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) ;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah)
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
    Terdakwa:
    ABUSIRAI