Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kla
Tanggal 19 September 2018 — Terdakwa
223
  • dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo V5 Nomor IMEI 1 : 864224031316616 IMEI 2 : 864224031316608;
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo V5 Nomor IMEI 1 : 862501032846937 IMEI 2 : 862501032846929;
    • 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam merah dengan motif bintang-bintang;

    Dikembalikan kepada saksi Dimma Adausi

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak handphone merk Vivo V5 Nomor Imei 1864224031316616 Imei 2 : 864224031316608; 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo V5 Nomor Imei 1862501032846937 Imei 2 : 862501032846929; 1 (Satu) helai baju kaos berwarna hitam merah dengan motif bintangbintang;Dikembalikan kepada saksi Dimma Adausi Bin Junaidi Ham;4.
    Perbuatan tersebutdilakukan anak dengan cara cara antara lain sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya anak SukronPutra Pratama (yang masih berumur 14 tahun) mendatangi rumah saksiDimma Adausi kemudian anak Sukron Putra Pratama memanjat tangga kayuyang ada disamping rumah saksi Dimma Adausi lalu anak Sukron PutraPratama masuk dari atas atap asbes kamar mandi yang bolong kemudianmasuk ke dalam counter dan saat itu anak Sukron Putra Pratama melihat 2(dua) buah handphone
    Pesawaran dan anak Sukron Putra Pratama mengakuibahwa anak Sukron Putra Pratama yang telah melakukan pencurianhandphone di rumah saksi Dimma Adausi selanjutnya anak Sukron PutraPratama dibawa ke Polsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.Bahwa akibat perbuatan anak Sukron Putra Pratama Bin Wahyudi, saksiDimma Adausi Bin Junaidi Ham mengalami kerugian sekitar Rp.7.700.000,(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
    Pesawaran tetapi anak belum sempat apaapakarena sudah ketahuan istri Saudara Yandi yakni saksi Liawati; Bahwa anak menerangkan kronologis melakukan pencurian yang pertama kaliyakni pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira jam 02.00 wib dirumahsaksi Dimma Adausi di Desa Sinar Harapan Kec. Kedondong Kab.
    Pesawaran tetapi anak belum sempat apaapakarena sudah ketahuan istri Saudara Yandi yakni saksi Liawati;Bahwa benar anak menerangkan kronologis melakukan pencurian yangpertama kali yakni pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira jam 02.00wib dirumah saksi Dimma Adausi di Desa Sinar Harapan Kec.
Register : 22-02-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA TALIWANG Nomor 0063/Pdt.G/2019/PA.Tlg
Tanggal 18 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • gsi 49 caurio coi ul el yaig airgs Jos/l gle Isvl wolal jl> asldg gus: Ds lIgurow azgj/l lg UgGx0 GiwlBlo jglauY yorgris adausi 42539 all> uur Igalles le lg) pSIne a9.
Register : 06-09-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kla
Tanggal 19 September 2018 — Terdakwa
60
  • dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo V5 Nomor IMEI 1 : 864224031316616 IMEI 2 : 864224031316608;
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo V5 Nomor IMEI 1 : 862501032846937 IMEI 2 : 862501032846929;
    • 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam merah dengan motif bintang-bintang;

    Dikembalikan kepada saksi Dimma Adausi