Ditemukan 14348 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : addedum adendum
Register : 24-05-2023 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 310/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat:
PT INDOBUILDCO
Tergugat:
PT PATRA INDONESIA
Turut Tergugat:
PT PATRA JASA
640
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak Eksepsi Turut Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Surat Perjanjian Pinjaman Dana tertanggal 20 Mei 1992 beserta Addendum-Addendum Tingkat Bunganya dengan rincian sebagai berikut:
      1. Addendum I tertanggal 11 Januari 1994;
        li>
      2. Addendum II tertanggal 9 Januari 1995;
      3. Addendum III tertanggal 12 Januari 1995;
      4. Addendum IV tertanggal 6 Januari 1997;
      5. Addendum V tertanggal 31 Desember 1998;
      6. Addendum VI tertanggal 4 Januari 1999;
      7. Addendum VII tertanggal 17 Januari 2000;
      8. Addendum VIII tertanggal 15 Januari 2001;
      9. Addendum IX tertanggal 26 Desember 2001;
      10. Addendum X tertanggal 23 Desember 2002;
      11. Addendum XI tertanggal 29 Desember
      12. 2003;
      13. Addendum XII tertanggal 28 Desember 2004;
      14. Addendum XIII tertanggal 28 Desember 2005;
      15. Addendum XIV tertanggal 22 Desember 2006;
      16. Addendum XV tertanggal 24 Desember 2007;
      17. Addendum XVI tertanggal 19 Desember 2008;
      18. Addendum XVII tertanggal 29 Desember 2009;
      19. Addendum XVIII tertanggal 28 Desember 2010;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak
    melaksanakan kewajiban pengembalian dana berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman Dana tertanggal 20 Mei 1992 beserta Addendum-Addendum Tingkat Bunganya dengan rincian sebagai berikut:
    1. Addendum I tertanggal 11 Januari 1994;
    2. Addendum II tertanggal 9 Januari 1995;
    3. Addendum III tertanggal 12 Januari 1995;
    4. Addendum IV tertanggal 6 Januari 1997;
    5. Addendum V tertanggal 31 Desember 1998;
    6. Addendum VI tertanggal 4 Januari 1999;
    7. Addendum
    VII tertanggal 17 Januari 2000;
  • Addendum VIII tertanggal 15 Januari 2001;
  • Addendum IX tertanggal 26 Desember 2001;
  • Addendum X tertanggal 23 Desember 2002;
  • Addendum XI tertanggal 29 Desember 2003;
  • Addendum XII tertanggal 28 Desember 2004;
  • Addendum XIII tertanggal 28 Desember 2005;
  • Addendum XIV tertanggal 22 Desember 2006;
  • Addendum XV tertanggal 24 Desember 2007;
  • Addendum XVI tertanggal 19 Desember 2008
Register : 01-09-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TAKALAR Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Tka
Tanggal 22 Desember 2021 — Penggugat:
H. MUSTAPA NATSIR
Tergugat:
1.YUSRAN SIRATH, SH
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TAKALAR
1540
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I tidak memberikan salinan akta-akta Perjanjian Kredit dan akta-akta Addendum perjanjian kredit Kepada Penggugat, tersebut dibawah ini:

    1. Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 25 Juli 2002
    2. Perjanjian Kredit Nomor 43 tanggal, 27 April 2005
    3. Addendum Perjanjian Kredit No.41 tanggal 26 April 2006
    4. Addendum Perjanjian Kredit No.82 tanggal 25 April 2007
    5. Addendum Perjanjian Kredit No.49 tanggal 24 April 2008
    6. Addendum
    Perjanjian Kredit No.57 tanggal 21 April 2009
  • Addendum Perjanjian Kredit No.99 tanggal 27 April 2010
  • Addendum Perjanjian Kredit No.76 tanggal 25 April 2011
  • Addendum Perjanjian Kredit No.88 tanggal 25 April 2012
  • Addendum Perjanjian Kredit No.35 tanggal 25 April 2013
  • Addendum Perjanjian Kredit No.23 tanggal 24 April 2014
  • Addendum Perjanjian Kredit No.60 tanggal 29 Mei 2015
  • adalah perbuatan melawan hukum

    Menghukum Tergugat I untuk memberikan kepada Penggugat Salinan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Addendum Perjanjian Kredit tersebut dibawah ini :

    1. Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 25 Juli 2002
    2. Perjanjian Kredit Nomor 43 tanggal, 27 April 2005
    3. Addendum Perjanjian Kredit No.41 tanggal 26 April 2006
    4. Addendum Perjanjian Kredit No.82 tanggal 25 April 2007
    5. Addendum Perjanjian Kredit No.49 tanggal 24 April 2008
    6. Addendum Perjanjian Kredit
    No.57 tanggal 21 April 2009
  • Addendum Perjanjian Kredit No.99 tanggal 27 April 2010
  • Addendum Perjanjian Kredit No.76 tanggal 25 April 2011
  • Addendum Perjanjian Kredit No.88 tanggal 25 April 2012
  • Addendum Perjanjian Kredit No.35 tanggal 25 April 2013
  • Addendum Perjanjian Kredit No.23 tanggal 24 April 2014
  • Addendum Perjanjian Kredit No.60 tanggal 29 Mei 2015
  • 4.

Register : 08-02-2022 — Putus : 08-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 53/PDT/2022/PT MKS
Tanggal 8 April 2022 — Pembanding/Terbanding/Tergugat I : YUSRAN SIRATH, SH
Terbanding/Pembanding/Penggugat : H. MUSTAPA NATSIR Diwakili Oleh : PRASETIO SALASA, SH.
Terbanding/Tergugat II : PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TAKALAR
6440
  • Pembanding semula Penggugat tersebut;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Tka. tanggal 22 Desember 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan pada diktum putusan sekedar mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom), sehingga selengkapnya berbunyi:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I tidak memberikan salinan akta-akta Perjanjian Kredit dan akta-akta Addendum
    perjanjian kredit Kepada Penggugat, tersebut dibawah ini:
  1. Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 25 Juli 2002
  2. Perjanjian Kredit Nomor 43 tanggal, 27 April 2005
  3. Addendum Perjanjian Kredit No.41 tanggal 26 April 2006
  4. Addendum Perjanjian Kredit No.82 tanggal 25 April 2007
  5. Addendum Perjanjian Kredit No.49 tanggal 24 April 2008
  6. Addendum Perjanjian Kredit No.57 tanggal 21April2009
  7. Addendum Perjanjian
    Kredit No.99 tanggal 27 April 2010
  8. Addendum Perjanjian Kredit No.76 tanggal 25 April 2011
  9. Addendum Perjanjian Kredit No.88 tanggal 25 April 2012
  10. Addendum Perjanjian Kredit No.35 tanggal 25 April 2013
  11. Addendum Perjanjian Kredit No.23 tanggal 24 April 2014

12) Addendum Perjanjian Kredit No.60 tanggal 29 Mei 2015 adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat I untuk memberikan

kepada Penggugat Salinan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Addendum Perjanjian Kredit tersebut dibawah ini :

1) Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 25 Juli 2002

2) Perjanjian Kredit Nomor 43 tanggal, 27 April 2005

3) Addendum Perjanjian Kredit No.41 tanggal 26 April 2006

4) Addendum Perjanjian Kredit No.82 tanggal 25 April 2007

5) Addendum Perjanjian Kredit No.49 tanggal 24 April 2008

6) Addendum Perjanjian Kredit No.57

tanggal 21 April 2009

7) Addendum Perjanjian Kredit No.99 tanggal 27 April 201O

8) Addendum Perjanjian Kredit No.76 tanggal 25 April 2011

9) Addendum Perjanjian Kredit No.88 tanggal 25 April 2012

10) Addendum Perjanjian Kredit No.35 tanggal 25 April 2013

11) Addendum Perjanjian Kredit No.23 tanggal 24 April 2014

12) Addendum Perjanjian Kredit No.60 tanggal 29 Mei 2015

4. Menghukum Pembanding

Register : 10-05-2022 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 385/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 20 September 2023 — Penggugat:
PT. Optima Nugraha Esa
Tergugat:
1.Arif Purbo Warsono
2.PT. Ga Hyo Sukses
Turut Tergugat:
2.PT. Sarana Pembina Buana Sentosa
3.Samsul Mat Nadi
209
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 002/OKTN-SCBD/2004/01 tertanggal 9 November 2007.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 001/OKTN-SCBD/XI/2008 tertanggal 20 November 2008.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 067/OKTN-GHS/XI/2010 tertanggal 30 Desember 2010.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 128/OKTN-GHS/2013 tertanggal 31 Desember 2013.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 088/OKTN-GHS/2014 tertanggal 31 Desember 2014.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 165/OKTN-GHS/2015 tertanggal 31 Desember 2015.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 074/OKTN-GHS/2016 tertanggal 30 Desember 2016.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan pada tahun 2017 dan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 020/OKTN-GHS/2018.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 009/OKTN-GHS/2019 tertanggal 30 Desember 2019.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 002/OKTN-GHS/2020 tertanggal 2 Maret 2020.
  • Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 008/ONE-GHS/2020 tertanggal 24 Desember 2020.
Register : 06-03-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN BOYOLALI Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Byl
Tanggal 22 April 2024 — Penggugat:
PT. BPR SURYAMAS
Tergugat:
1.DWI PURWANTI
2.PURWADI
4437
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor PK : 151/PK-A/BPR-SM/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016, sebagaimana yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 29 September 2018, yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 29 Maret 2019, yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 27 Juli 2019, yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 25 November
    2019, yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 23 Maret 2020, yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 22 Juli 2020, yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 20 November 2020, yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 20 Februari 2021, yang diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 20 Mei 2021, yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 127/PK-A/BPR-SM/XI/2021 tanggal 20 November 2021, serta yang
Register : 29-03-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN JEMBER Nomor 16/Pdt.G.S/2023/PN Jmr
Tanggal 17 Mei 2023 — Penggugat:
BPR AnugerahDharma Yuwana Jember
Tergugat:
1.Siti Nur Khoilifah
2.Slamet Hariyadi
5133
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat Akta Perjanjian Kredit, nomor: 148, tanggal 26 Januari 2018, Akta Addendum Perjanjian Kredit, nomor: 72, tanggal 17 Januari 2019, Akta Addendum Perjanjian Kredit, nomor: 22, tanggal 16 Januari 2020, Akta Addendum Perjanjian Kredit, nomor: 93, tanggal 29 Mei 2020, Akta Addendum Perjanjian Kredit, nomor: 61, tanggal 30 Nopember
    2020, Akta Addendum Perjanjian Kredit, nomor: 80, tanggal 31 Maret 2021, Akta Addendum Perjanjian Kredit, nomor: 51, tanggal 30 Juli 2021 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit, nomor: 81, tanggal 30 November 2021 yang semuanya dibuat pada Kantor Notaris dan PPAT Siti Lestariningsih, S.H., di Kabupaten Jember;
  • Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan total hutang Para Tergugat sebesar Rp 404.293.499,00 (empat ratus empat
Register : 29-04-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 173/Pdt.G/2016/PN BDG
Tanggal 31 Januari 2017 — IR. M APRINDY LAWAN PT. CAHAYA ADIPUTRA SENTOSA
189106
  • M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDalam Provisi :Menolak gugatan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian No.R.001/CAS-AK/KONT/VII/2006, tertanggal 19 Juni 2006 beserta Addendum Pertama, tertanggal 10 Agustus 2007 dan Addendum Kedua, tertanggal 2 Januari 2008;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestatie) terhadap
    Surat Perjanjian No.R.001/CAS-AK/KONT/VII/2006, tertanggal 19 Juni 2006 beserta Addendum Pertama, tertanggal 10 Agustus 2007 dan Addendum Kedua, tertanggal 2 Januari 2008;Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.14.806.803.068.97 (terbilang : Empat belas milyar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus tiga ribu enam puluh delapan rupiah sembilan puluh tujuh sen);Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat terhadap Surat Perjanjian No.R
    .001/CAS-AK/KONT/VII/2006, tertanggal 19 Juni 2006 beserta Addendum Pertama, tertanggal 10 Agustus 2007 dan Addendum Kedua, tertanggal 2 Januari 2008 setelah Tergugat melakukan pembayaran seluruh hutang sisa pembayaran sebagaimana tersebut diatas;Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI :Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya; Dalam Konpensi-Rekonpensi;Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi
    empat milyar tiga ratusdelapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ributiga ratus dua puluh Rupiah delapan Sen);Bahwa untuk melaksanakan sisa pekerjaan paling lambatadalah tanggal 31 Desember 2007 sebagaimana tertera dalamPasal 4 ayat 4.1 ADDENDUM PERTAMA Perjanjian (VideBukti P2);ADDENDUM KEDUA tertanggal 2 Januari 2008(Vide BuktiP3), terdapat perubahan nilai kontrak dan pekerjaan tambahkurang sebagai berikut:~ Rekapitulasi Addendum kontrak 01 tanggal 22 Maret2007 jo SPK Sementara tanggal
    Addendum Pertamatanggal 10 Agustus 2007 jo. Addendum Kedua tanggal 12 Januari 2008Tentang Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, Pekerjaan Tanah, Bored Pile,Dinding Penahan Tanah dan Pembuatan Saluran Pengelak Sungai PadaProyek Pembangunan Gedung Cafe Dan Water Park Antara PT.
    Addendum Pertama tanggal 10 Agustus 2007 jo.
    Maka, jumlah Nilai Kontrak seluruhnya berubahmenjadi Rp. 55.847.186.320,80(lima puluh lima milyar delapanratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu tigaratus dua puluh Rupiah delapan puluh Sen).Bahwa telah dibuat Berita Acara ADDENDUM KEDUA mengenaipekerjaan tanah, bored pile, diding penahan tanah dan pembuatansaluran pengelak sungai, sebagaimana bukti P5;Bahwa addendum Pertama dan addendum kedua tersebut merupakantindak lanjut dan satu kesatuan PERJANJIAN PELAKSANAANPEKERJAAN untuk
Register : 21-07-2022 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 717/Pdt.G/2022/PN Dps
Tanggal 28 Februari 2023 — Penggugat:
PT. TONS ENGINEERING
Tergugat:
PT. BALI UTAMA CAKRAWALA
8861
    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan dan Instalasi HVAC dan Fan untuk Proyek The South Quay di Discovery Shopping Mall Nomor 018/PJP/BUC-PRJ/XI/2019 tertanggal 04 November 2019 beserta addendum-addendumnya yaitu Addendum I Nomor: 004/ADD-PJP/BUC-PRJ/II/2020 tanggal 28 Februari 2020, Addendum II Nomor: 015/ADD-PJP/BUC-PRJ/IV/2020 tanggal 8 April 2020 dan Addendum III Nomor: 032/ADD-PJP/BUC-PRJ/VI/2020, tanggal 4 Juni
    Addendum I Nomor: 004/ADD-PJP/BUC-PRJ/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 jo.
    Addendum II Nomor: 015/ADD-PJP/BUC-PRJ/IV/2020 tanggal 8 April 2020 jo Addendum III Nomor: 032/ADD-PJP/BUC-PRJ/VI/2020, tanggal 4 Juni 2020, dan perintah kerja dalam Side Instruction (SI);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi sebagai akibat wanprestasi yang dilakukannya sebagai berikut:
    1. berupa kerugian materiil Penggugat Rekonvensi terhadap kelebihan pembayaran Proyek South Quay sejumlah Rp1.402.084.148
Register : 19-05-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 226/Pdt.G/2022/PN Bdg
Tanggal 5 Januari 2023 — Penggugat:
PT.HARMONY TUNAS PRIMA
Tergugat:
PT.BFI FINANCE INDONESIA Tbk. (Cabang CG CORPORATE 6A)
46123
  • Perjanjian Pembiayaan dengan Struktur Perjanjian Pembiayaan nomor 6131700152 tanggal 22 Mei 2017, Addendum tanggal 26 Mei 2020, Addendum tanggal 31 Agustus 2020 dan Adenddum tanggal 30 Agustus 2021;

    b. Perjanjian Pembiayaan dengan Struktur Perjanjian Pembiayaan nomor 6131700170 tanggal 13 Juni 2017, Addendum tanggal 26 Mei 2020, Addendum tanggal 31 Agustus 2020 dan Adenddum tanggal 30 Agustus 2021;

    c.

    Perjanjian Pembiayaan dengan Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6134700171 tanggal 13 Juni 2017, Addendum tanggal 26 Mei 2020, Addendum tanggal 31 Agustus 2020 dan Adenddum tanggal 30 Agustus 2021;

    d. Perjanjian Pembiayaan dengan Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6131800306 tanggal 21 November 2018, Addendum tanggal 26 Mei 2020, Addendum tanggal 31 Agustus 2020 dan Adenddum tanggal 30 Agustus 2021;

    e.

    Perjanjian Pembiayaan dengan Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6131800307 tanggal 21 November 2018, Addendum tanggal 26 Mei 2020, Addendum tanggal 31 Agustus 2020 dan Adenddum tanggal 30 Agustus 2021;

    f. Perjanjian Pembiayaan dengan Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6131900089 tanggal 30 April 2019, Addendum tanggal 26 Mei 2020, Addendum tanggal 31 Agustus 2020 dan Adenddum tanggal 30 Agustus 2021; dan

    g.

    Perjanjian Pembiayaan dengan Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6131900090 tanggal 30 April 2019, Addendum tanggal 26 Mei 2020, Addendum tanggal 31 Agustus 2020 dan Adenddum tanggal 30 Agustus 2021.

    adalah sah dan berkekuatan hukum;

    3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi berdasarkan:

    a.

Register : 16-09-2022 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1536/Pdt.G/2022/PA.JP
Tanggal 7 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
25322
  • strong>

    DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB No. 13 tanggal 4 Maret 2015, Addendum
    ke-1 Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 13 bertanggal 22 April 2015, Addendum ke 2 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB Nomor 13 tanggal 4 Maret 2015 bertanggal 26 Agustus 2015, Addendum ke-3 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB Nomor 13 tanggal 4 Maret 2015 bertanggal 30 Maret 2016, Addendum ke-4 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB Nomor 13 tanggal 4 Maret 2015 bertanggal 30 agustus 2016 dan Addendum ke-5 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB Nomor 13 tanggal
    4 Maret 2015 bertanggal 14 desember 2016;
  • Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap Akta Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB No. 13 tanggal 4 Maret 2015, Addendum ke-1 Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 13 bertanggal 22 April 2015, Addendum - ke 2 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB Nomor 13 tanggal 4 Maret 2015 bertanggal 26 Agustus 2015, Addendum ke-3 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB Nomor 13 tanggal 4 Maret 2015
    bertanggal 30 Maret 2016, Addendum ke-4 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB Nomor 13 tanggal 4 Maret 2015 bertanggal 30 Agustus 2016 dan Addendum ke-5 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja BTN iB Nomor 13 tanggal 4 Maret 2015 bertanggal 14 desember 2016;
  • Menetapkan kerugian Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan atau membayar kerugian Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000.000,00
Register : 08-03-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Tjk
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penggugat:
CV BUMI LAMPUNG MAKMUR
Tergugat:
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Turut Tergugat:
1.nedi heryadi SH
2.Akhmad Dachlan SH MH
3.KPKNL Bandar Lampung
4.Kantor Pertanahan Bandar Lampung
5.Kantor Pertanahan Lampung Selatan
960
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI:

    1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

    DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO.BDL/0187/KMK/2014 yang dituangkan dalam Akta Nomor:88, Tanggal 23 Oktober 2014, telah dilakukan addendum dan addendum
    yang terakhir dengan addendum ketiga Nomor : CRO-BDU0187/KMK/2014 Akta Nomor 49 tanggal 31 Oktober 2017 dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO.BDL/0188/KMK/2014 yang dituangkan dalam Akta Nomor:89, Tanggal 23 Oktober 2014, telah dilakukan addendum dan addendum yang terakhir dengan addendum keempat Nomor : CRO-BDU0188/KMK/2014 Akta Nomor 50 tanggal 31 Oktober 2017;
  • Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat
Register : 28-08-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 22/PDT.G/2013/PN.MTW
Tanggal 3 Juni 2014 — 1. Dawud Suyipto 2. Fifih Hernawati lawan 1. PT. Solio Black Gold 2. PT. Victor Dua Tiga Mega
33442
  • ADDENDUM TO THE UMBRELLA AGREEMENT (ADDENDUM ATASPAYUNG PERJANJIAN) TANGGAL 25 FEBRUARI 2011 JO.
    Addendum To The Umbrella Agreement (Addendum PayungPerjanjian) tanggal 25 Februari 2011 jo.
    Addendum To TheUmbrella Agreement (Addendum Payung Perjanjian) tanggal 25Februari 2011 jo.
    Addendum To The UmbrellaAgreement (Addendum Atas Payung Perjanjian) tanggal 25 Februari 2011 jo.Addendum II To The Umbrella Agreement (Addendum II Atas Payung Perjanjian)tanggal 14 Juni 2011 dan Para Penggugat selaku pihak yang menandatangani UmbrellaAgreement (Payung Perjanjian) dan Addendum I Umbrella Agreement (PayungPerjanjian) yang diperbaharui dengan Addendum II Umbrella Agreement (PayungPerjanjian) harus tunduk terhadap segala ketentuan dari Umbrella Agreement (PayungPerjanjian) dan Addendum
    Addendum To The Umbrella Agreement (Addendum Payung Perjanjian)tanggal 25 Februari 2011 jo.
Register : 20-05-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN BOYOLALI Nomor 13/Pdt.G.S/2024/PN Byl
Tanggal 2 Juli 2024 — Penggugat:
PT BPR SURYAMAS
Tergugat:
1.SETYAWAN
2.SUSANTINING
2912
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 116/PK-A/BPR-SM/X/2018 tertanggal 18 Oktober 2018 yang dirubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit nomor 116/PK-A/BPR-SM/X/2018 tertanggal 30 Oktober 2019, lalu diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit nomor 116/PK-A/BPR-SM/X/2018 tertanggal 26 Februari 2021, lalu diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit nomor 080/PK-A/BPR-SM/IX/2021 tertanggal 14 September
    2021, lalu diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit nomor 142/PK-A/BPR-SM/XI/2022 tertanggal 11 November 2022, lalu terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit nomor 111/PK-A/BPR-SM/IX2023 tertanggal 19 September 2023, adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan bahwa Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat, yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan bunga dan denda sejumlah Rp241.747.733,00 (dua ratus empat
Register : 15-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Kdi
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
MARYOTO WR
Tergugat:
Ir. SUARMAN
4130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    4. Menyatakan sah Akta Perjanjian Sewa menyewa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 antara Penggugat dengan Tergugat;
    5. Menyatakan batal addendum yang telah dibuat Tergugat dan Penggugat;
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh
    Bahwa pada bulan juni tahun 2020 terdapat addendum perjanjian kontrak,akibat dari itikad buruk TERGUGAT yang telah cedera janji/Wanprestasi,yang mana addendum tersebut adalah masih sebatas draf/konsep belumdiberikan kepastian hari dan tanggal berapa seharusnya disepakati danbelum final;.
    padapasal 3 angka 2 huruf a dan b pada addendum yang menjadikan pasaldalam addendum tersebut menjadi tidak jelas (abscur libel) dan tidak logisdicerna oleh akal sehat manusia(Vide Halaman Ketiga Pasal 2 dan 3Addendum);Bahwa sekalipun addendum tersebut telah ditanda tangani pula olehPENGGUGAT namun ketentuan addendum tersebut tidak sesuai denganKehendak PENGGUGAT dan tidak sah dikarenakan adanya unsur itikadburuk berupa tipu daya oleh TERGUGAT dan kekhilfan oleh PENGGUGATyang tidak memperhatikan
    klausul addendum yang telah dirubah olehTERGUGAT, maka dari itu PENGGUGAT tidak pernah mengakui adanyaaddendum tersebut;10.
    2 huruf a danb pada addendum yang menjadikan pasal dalam addendum tersebut menjaditidak jelas (abscur libel) dan tidak logis dicerna oleh akal sehat manusia(VideHalaman Ketiga Pasal 2 dan 3 Addendum);Bahwa sekalipun addendum tersebut telah ditanda tangani pula olehPENGGUGAT namun ketentuan addendum tersebut tidak sesuai denganHalaman 6 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pat.G.S/2021/PN KdiKehendak PENGGUGAT dan tidak sah dikarenakan adanya unsur itikad burukberupa tipu daya oleh TERGUGAT dan
    kekhilfan oleh PENGGUGAT yang tidakmemperhatikan klausul addendum yang telah dirubah oleh TERGUGAT, makadari itu PENGGUGAT tidak pernah mengakui adanya addendum tersebut;Bahwa cukup berasalan apabila Ketua Pengadilan cq.
Putus : 16-01-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1556 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 16 Januari 2013 — BUDIMAN GINTING, S.H ; Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga
3626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sortir ;Diperoleh Volume Lapangan (5.88 m+) < Volume Addendum (16.88 m7?)
    Volume Addendum (12,047.2kg).Baja WF 125.50.25, untuk Gording ;Diperoleh Volume Lapangan (6,346.73 kg) < Volume Addendum (6,693.96kg).Baja L.60.60.6, untuk Tupaitupai ;Diperoleh Volume Lapangan (108.801 kg) < volume Addendum (465 kg).Seng Rod @ 10 mm;Diperoleh Volume Lapangan (332.13 kg) < Volume Addendum (420 kg).Anker Bolt @ ;Diperoleh Volume Lapangan (95.65 kg) > Volume Addendum (88 kg)Baut Paku Kait ;Diperoleh Volume Lapangan (4.160 bh) Luas Addendum (6.80 m7).VI Pekerjaan AtapHal. 27 dari 91
    > Volume Addendum (56.80 m).2 Lantai kerja ;Diperoleh Volume Lapangan (8.4 m*) > Volume Addendum (7.80 m).3 Pemasangan batu kali untuk pondasi;Diperoleh Volume Lapangan (35.1 m*) Volume Addendum (35.08 m).4 Cor beton bertulang ;Diperoleh Volume Lapangan (7.10 m*) > Volume Addendum (6.80 m?).5 Plesteran tembok ;Diperoleh Volume Lapangan (454.4 m?)
    < Volume Addendum (42 m?).Pipa GIP @ 75 mm utk penguras ;Diperoleh Panjang Lapangan (4 m) = Panjang Addendum (4 m).Plat 5 mm utk lobang masuk ;Diperoleh Jumlah di Lapangan (2 buah) = Jumlah Addendum (2 buah).Get Velfe @ 75 mm.Hal. 65 dari 91 hal. Put.
    > Volume Addendum (433.30 m7).6 Pasangan batu bata ;Diperoleh Volume Lapangan (24.99 m*) < Volume Addendum (26 m?).7 Acian tiang.Diperoleh Volume Lapangan (25.6 m?) < Volume Addendum (66.4 m7).III Pekerjaan Pengecatan1 Pekerjaan Cat Tembok ;Diperoleh Volume Lapangan (480 m7?)
Register : 20-03-2018 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 286/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 12 Juni 2019 — Penggugat:
PT Pandawa Nusa Dua
Tergugat:
PT Bank Perkreditan Rakyat Sri Artha Lestari
Turut Tergugat:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Denpasar
117107
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; -----------------------
    2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 140/PK-PT/lll/2015 tertanggal 2 Maret 2015 beserta perubahannya yang tercantum dalam Addendum Nomor 438/PK/04/2015/AD01 tertanggal 27 April 2015, Addendum Nomor 715/PK/07/2015/AD02 tertanggal 1 Juli 2015, dan Addendum Nomor 1371/PK/11/2015/AD03 tertanggal 19 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah tidak sah, dan Batal demi hukum
    , atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 529/PK-IL/VII/2015 tertanggal 1 Juli 2015 yang diubah dengan Addendum Nomor 1370/PK/11/2015/ADO1 tertanggal 19 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah tidak sah, dan batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; -------------
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 924/PK-IL/XI/2015
    Addendum Nomor 438/PK/04/2015/AD01 tertanggal 27 April 2015 dimanaTergugat meningkatkan dan mencairkan tambahan hutang sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) ("Addendum 1"); b. Addendum Nomor 715/PK/07/2015/AD02 tertanggal 1 Juli 2015 dimanaTergugat meningkatkan dan mencairkan tambahan hutang sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar Rupiah) ("Addendum 2"); dan c.
    Bahwa Perjanjian Kredit 140 beserta Addendum 1, Addendum 2 dan Addendum 3adalah satukesatuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 3 Addendum 1,Addendum 2 dan Addendum 3 sebagai berikut: "Semua syaratsyarat dan ketentuanketentuan, pernyataan dan jaminan lainnyayang termaktub dalam perjanjian kredit, perubahanperubahan, tambahantambahan maupun dalam perjanjianperjanjian pemberian jaminan serta perjanjianperjanjian lainnya yang berhubungan dengan pemberian fasilitas tersebut di atasselama tidak dilakukan
    Dengan membuat Addendum No : 438 / PK / 04 / 2015 / ADO1 tanggal 27April 2015; d. Dengan membuat Addendum No : 715 / PK / 07 / 2015 / ADO2 tanggal 1Juli2015; e. Degan membuat Addendum No : 1371 / PK / 11 / 2015 / ADO3 tanggal 19November 2015; ii Dengan membuat Addendum No : 695 / PK / 06 / 2016 / ADO4 tanggal15 Juni2016; g. Dengan membuat Addendum No: 921 / PK / 08 / 2016 / ADO2 tanggal 11Agustus 2016; h.
    Dengan membuat Addendum No : 1370 / PK / 11 / 2015 / ADO1 tanggal19 November 2015; F Dengan membuat Addendum No : 696 / PK / 06 / 2016 / ADO2 tanggal15 Juni2015; j. Dengan membuat Addendum No : 920 / PK / 08 / 2016 / ADO3 tanggal11 Agustus2016; k. Dengan membuat Addendum No : 697 / PK / 06 / 2016 / ADO1 tanggal 15Juni2016; Halaman 22 dari 65 halaman Putusan No.286/Pdt.G/2018/PN DpsI. Dengan membuat Addendum No : 919 / PK / 08 / 2016 / ADO2 tanggal11 Agustus2016; 2.
    No 438/2015,Addendum 715/2015, Addendum 1370/2015, dan Addendum 1371/2015 adalahproduk hukum yangsah; Menimbang bahwa dalam persidangan setempat yang dilakukan atas :Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 516 / DesaKutuh, atas nama PT.
Register : 04-02-2013 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 55/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR
Tanggal 10 Maret 2014 — PT. TELEN PRIMA SAWIT; lawan; PT. PRIMA ICON STEEL; PT. ASURANSI MEGA PRATAMA
12217
  • Dalam Eksepsi ;- Menolak Eksepsi dari Tergugat II seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian : - Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I : Surat Perjanjian Kerja Nomor BBE-TPS/II/2011/002-BGN-IC tanggal 7 Februari 2011 ; Addendum Pertama Perjanjian No. BBE-TPS/II/2011/002-BGN-IC, tanggal 22 Agustus 2011 ; Addendum ke-dua Perjanjian No.
    BBE-TPS/II/2011/002-BGN-IC tanggal 13 Desember 2011 ; Addendum ke-tiga Perjanjian No. BBE-TPS/II/2011/002-BGN-IC tanggal 2 Mei 2012; - Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat II Advance Payment Bond ( Jaminan Uang Muka ) No. PL 11620212A.0030/0297418 .
    - Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Nomor : BBE-TPS/II/2011/002-BGN-IC tanggal 7 Februari 2011 berikut Addendum Pertama tertanggal 22 Agustus 2011, Addendum Kedua tertanggal 13 Desember 2011 dan Addendum ketiga tertanggal 2 Mei 2012,- Menyatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi atas Advance Payment Bond ( Jaminan Uang Muka ) No.
    Pertama perjanjian nomor BBETPS/II/2011/002BGNICtanggal 22 Agustus 2011;Addendum Kedua perjanjian nomor BBETPS/II/2011/002BGNICtanggal 13 Desember 2011;Addendum Ketiga perjanjian nomor BBETPS/II/2011/002BGNICtanggal 2 Mei 2012;Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kepada TERGUGAT II AdvancePayment Bond (Jaminan Uang Muka) No.
    Sungguh aneh ;Bahwa Advance Payment Bond PL. 116202012A.0030/0297418 itu diterbitkanTergugat I, karena adanya perbuatan hukum yang berupapekerjaanpembangunan beberapa unit rumah antara Penggugat dengan Tergugat I;Sebagaimana didalilkan Penggugat pada gugatannya ;Bahwa apabila didapati adanya perubahan jangka waktu maupun penguranganvolume pekerjaan antara Penggugat dengan Tergugat I itu selalu dituangkanpada Addendum, sehingga terbitlah Addendum keI, II dan Addendum keIIIyang harus dilaporkan dan
    Padahal laporan danpernberitahuan tersebut bersifat mutlak, karena sebagai dasar apakah nantinyaada perubahan pada Advance Payment Bond dimaksud ;6 Bahwa, justru aneh Addendum keIII tidak dilaporkan dan tidak puladiberitahukan kepada Tergugat II, namun mendadak sontak Penggugatmengajukan pencairan Advance yang didasarkan pada Addendum III terhadapAdvance Payment Bond PL 11620212A.0030/02497418, padahal AdvancePayment Bond tersebut jelasjelas didasarkan pada Addendum keII dan bukanpada Addendum keIII
    BBETPS/II/2011/002BGNIC, tanggal 22Agustus 2011 ;e Addendum kedua Perjanjian No. BBETPS/II/2011/002BGNIC tanggal 13Desember 2011 ;e Addendum ketiga Perjanjian No.
    BBETPS/II/2011/002BGNIC, tanggal 22Agustus 2011 ;e Addendum kedua Perjanjian No. BBETPS/II/2011/002BGNIC tanggal 13Desember 2011 ;e Addendum ketiga Perjanjian No. BBETPS/II/2011/002BGNIC tanggal 2Mei 2012;e Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat II AdvancePayment Bond ( Jaminan Uang Muka ) No.
Register : 04-02-2013 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 24-05-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR.
Tanggal 10 Maret 2014 — PT. TANJUNG BUYU PERKASA PLANTATION; Lawan; PT. PRIMA ICON STEEL; PT. ASURANSI MEGA PRATAMA
22239
  • Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I :- Surat Perjanjian Kerja Nomor TSE-TBP/II/2011/003-BGN-IC tanggal 7 Februari 2011 ;- Addendum Pertama Perjanjian No. TSE-TBP/II/2011/003 -BGN-IC, tanggal 22 Agustus 2011 ;- Addendum ke-dua Perjanjian No. TSE-TBP/II/2011/003 BGN-IC tanggal 13 Desember 2011 ;- Addendum ke-tiga Perjanjian No. TSE-TBP/II/2011/003 -BGN-IC tanggal 2 Mei 2012 ;3.
    Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Nomor : No TSE-TBP/II/2011/003-BGN-IC tanggal 7 Februari 2011 berikut Addendum Pertama tertanggal 22 Agustus 2011, Addendum Kedua tertanggal 13 Desember 2011 dan Addendum ketiga tertanggal 2 Mei 2012 ;5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi atas Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka) No. PL 11620212A.0030/02974176.
Register : 26-03-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Tpg
Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat:
1.Rapiati
2.Sunaryono
Tergugat:
Leon Agusta
Turut Tergugat:
Sri Rahayu Soegeng,SH
3027
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 47, tanggal 11 Juli 2013 yang di addendum
    dengan Akta Addendum Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 142, tanggal 29 Maret 2014, Akta Addendum II Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 18, tanggal 07 Agustus 2014 dan Akta Addendum III Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 04, tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Rahayu Soegeng, S.H., di Tanjungpinang;
  • Menyatakan Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 47, tanggal 11 Juli 2013, Akta Addendum Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 142, tanggal 29 Maret 2014, Akta Addendum II Perjanjian
    Bangun Bagi Nomor : 18, tanggal 07 Agustus 2014 dan Akta Addendum III Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 04, tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Rahayu Soegeng, S.H., di Tanjungpinang, dibatalkan ;
  • Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat kuasa dari Tergugat untuk tidak lagi melakukan aktivitas atau pekerjaan dan perbuatan hukum lainnya dengan cara apapun diatas lahan tanah milik Para Penggugat seluas 1.464 M2 (seribu empat ratus enam puluh
Putus : 06-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 K/Pdt/2017
Tanggal 6 September 2017 — YASER, DK VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., DK
5835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) bulan dari Akta Addendum Perjanjian Kredit tersebut dibuat ParaPenggugat baru mendapatkan salinannya;Bahwa waktu tandatangan Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17tanggal 20 Januari 2015 tersebut, Para Penggugat tidak pernah tahu isinyakarena tidak pernah dibacakan ataupun disuruh membaca terlebih dahuluoleh Para Tergugat;Bahwa setelah mendpatkan salinan Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor17 tanggal 20 Januari 2015 dan dibaca, Para Penggugat baru tahu kalausurat Perjanjian Kredit tersebut dibuat
    secara melawan hukum;Bahwa Para Penggugat mengatakan bahwa kalau Akta Addendum PerjanjianKredit Nomor 17 tanggal 20 Januari 2015 tersebut dibuat secara melawanhukum karena dalam Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 20Januari 2015 tersebut ada klausul yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan;Bahwa klausul dalam Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 20Januari 2015 yang bertentangan dengan peraturan perundangan tersebutterdapat pada Pasal 8 dan Pasal 10 (3) yaitu:
    Bahwa karena Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 20 Januari2015 tidak pernah ada maka tidak ada kewajibankewajiban dari ParaPenggugat kepada Tergugat I;17. Bahwa Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 20 Januari 2015dan tindakan Para Tergugat yang tidak memberikan salinan Akta AddendumPerjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 20 Januari 2015 pada waktu ParaPenggugat selesai tandatangani Akta Addendum Perjanjian Kredit tersebutmerupakan perbuatan melawan hukum;18.
    Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 20Januari 2015 dan tindakan Para Tergugat yang tidak memberikan salinanAkta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 20 Januari 2015 padawaktu Para Penggugat selesai tandatangan Akta Addendum PerjanjianKredit tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan akibat perbuatan melawan hukun yang telah dilakukan oleh ParaTergugat tersebut mengakibatkan kerugian secara materiil dan imateriilterhadap Para Penggugat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    Bahwa terhadap dalildalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sangatkabur/tidak jelas, mengingat Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17tanggal 20 Januari 2015 merupakan addendum dari perjanjianperjanjiansebelumnya yang pada awalnya merupakan Akta Addendum Perjanjian KreditNomor 37 tanggal 19 Januari 2009, sehingga terhadap keberatan ParaPenggugat yang memohonkan Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 17tanggal 20 Januari 2015 tidak ada atau tidak pernah ada merupakan suatuhal yang tidak jelas/kabur