Ditemukan 5834 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 419/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 23 September 2019 — Pemohon:
Ir. AGUSTO MANIEL SILALAHI
Termohon:
1.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Wilayah I
235128
  • Menunjuk Arbiter dari Arbitrase Konstruksi untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemohon dan Termohon I dan Termohon II terkait dengan Perjanjian Pembangunan Jembatan Baru Sei Wampu Nomor 02/KTR-APBN/498576/PPK-01/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Adendum 01 tanggal 10 Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017.
    Adendum 03 tanggal 11 September 2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017, Adendum 05 tanggal 09 April 2018, Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018, dan Adendum 07 tanggal 31 Agustus 2018;

    4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

    5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 596.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

    Agusto ManielSilalahi selaku Direktur Utama PT KARYA AGUNG SEJATi NADAJAYA,sebagai Penyedia pada:Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi PembangunanJembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015;Adendum 01 tanggal 10 Oktober 2015;Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017;Adendum 03 tanggal 11 September 2017;Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017;Adendum 05 tanggal 09 April 2018;Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018;Adendum 07 tanggal 31 Agustus 2018;Bahwa
    telah terjadi perselisinan antar Pemohon dengan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) 08 (Pembangunan Jembatan Wilayah I, Cs) permasalahantersebut timbul akibat adanya Perjanjian Proyek Pelaksanaan Pekerjaan PaketPembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : O2/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Adendum 01 tanggal 10Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017, Adendum 03 tanggal 11September 2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017, Adendum 05tanggal 09 April 2018, Adendum 06 tanggal
    01 tanggal 10 Oktober 2015,Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017, Adendum 03 tanggal 11 September2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017, Adendum 05 tanggal 09 April2018, Adendum 06 tanggal 22 Mei, 2018 dan Adendum 07 tanggal 31 Agustus2018.DASAR HUKUMPasal 13 Ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999menyatakan bahwa dalam para pihak tidak dapat mencapai kesepakatanmengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenaipengangkatan arbiter, maka Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter
    para pihak yang termaktub dalam perjanjian Nomor: O02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015,Adendum 01 tanggal 10Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017, Adendum 03 tanggal 11September 2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017, Adendum 05tanggal 09 April 2018, Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018 dan Adendum 07tanggal 31 Agustus 2018;Bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonannya sesuail denganpersyaratan yaitu adanya Landasan Peristiwa dan adanya dasar Hukum yangmengaturnya ;Bahwa identitas
    Pemohon memiliki kepentingan pada perjanjianNomor: 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015,Adendum01 tanggal 10 Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017, Adendum03 tanggal 11 September 2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017,Adendum 05 tanggal 09 April 2018, Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018 danAdendum 07 tanggal 31 Agustus 2018.
Register : 10-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Psb
Tanggal 14 Maret 2023 — PERDATA - PENGGUGAT ERWIN ISRIL TERGUGAT 1.PEMERINTAHAN KAB. PASAMAN BARAT CQ BUPATI PASAMAN BARAT CQ DINAS PUPR KAB. PASAMAN BARAT 2.DPRD RI CQ DPRD PROVINSI SUMATERA BARAT CQ DPRD KAB. PASAMAN BARAT
11955
  • Menyatakan Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum surat perjanjian pekerjaan Pembangunan Tribun Stadion dengan Nomor 602/43/KONTRAK/CKPR/DPUPR/2018, tertanggal 01 Agustus 2018 yang telah dilakukan Adendum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Adendum Pertama No.602/43/KONTRAK-ADD.I/CKPR/DPUPR/2018, tertanggal 22 Oktober 2018, Adendum Kedua No.602/43/KONTRAK-ADD.II/CKPR/DPUPR/2018 tertanggal 25 Desember 2018, Adendum ketiga No.602/43/KONTRAK-ADD.III/CKPR/ DPUPR/2018 tertanggal 29 Desember 2018;3.
Register : 06-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 56/Pdt.G.S/2019/PN Jmr
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat:
PT. BPR Cinde Wilis Jember
Tergugat:
RUDI HARYONO
296
  • Fotokopi Perjanjian Kredit Nomor 01.72.004274.07 tertanggal 16 Nopember2013, adendum I, diberi tanda bukti P.2;Halaman 1 dari 4 halaman Putusan Nomor 56/Pdt.G.S/2019/PN Jmr3. Fotokopi Adendum Perjanjian Kredit Nomor 01.72.004274.07 tertanggal 17Nopember 2014, adendum ke3, diberi tanda bukti P.3;4. Fotokopi Adendum Perjanjian Kredit Nomor 01.72.004274.07 tertanggal 17Nopember 2015, adendum ke4, diberi tanda bukti P.4;5.
    Fotokopi Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fiducia tertanggal 19Desember 2013, diberi tanda bukti P.9;10.Fotokopi BPKB Nomor Faktur 009977/83/CI, Nomor Registrasi P 8807 SZ ,diberi tanda bukti P.10;11.Fotokopi Adendum Perjanjian Kredit Nomor 01.72.004274.08 tertanggal 19Juni 2014, adendum ke1, diberi tanda bukti P.11;12.Print Out Kartu Angsuran Pertanggal 17 Juli 2019 atas nama RUDIHARYONO No.Rekening 01.72.002295.08, diberi tanda bukti P.12;13.Print Out Kartu Perhitungan denda sampai tanggal
    17 Juli 2019 atas namaRUDI HARYONO No.Rekening 01.72.002295.08, diberi tanda bukti P.13;14.Fotokopi Adendum Perjanjian Kredit Nomor 01.72.004274.08 tertanggal 19Desember 2014, adendum ke2, diberi tanda bukti P.14;15.Fotokopi Adendum Perjanjian Kredit Nomor 01.72.004274.08 tertanggal 19Desember 2015, adendum ke2, diberi tanda bukti P.15;16.Fotokopi Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fiducia tertanggal 17Mei 2013, diberi tanda bukti P.16;17.Fotokopi Surat Tegoran (Somasi) Nomor 518/ADVSMS/IX/2018
Register : 20-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 35/Pdt.G.S/2021/PN Jmr
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat:
PT. BPR Cinde Wilis Jember
Tergugat:
1.AMIR MAHMUD
2.SEMI ANGGRAENI
398
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan, Akta Perjanjian Kredit No. 53 Tanggal 14 Desember 2018 yang dilanjutkan dengan Restruktur Perjanjian Kredit dalam Adendum Perjanjian Kredit No. 26 Tanggal 30 Juni 2020, dan Akta Perjanjian Kredit No. 5 Tanggal 17 September 2019 yang dilanjutkan dengan Restruktur Perjanjian Kredit dalam Adendum Perjanjian Kredit No. 27 Tanggal 30 Juni 2020 adalah Sah mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan
    TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
  • Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 53 Tanggal 14 Desember 2018 yang dilanjutkan dengan Restruktur Perjanjian Kredit dalam Adendum Perjanjian Kredit No. 26 Tanggal 30 Juni 2020, dan Akta Perjanjian Kredit No. 5 Tanggal 17 September 2019 yang dilanjutkan dengan Restruktur Perjanjian Kredit dalam Adendum Perjanjian Kredit No
    JmrPerjanjian Kredit No. 26 Tanggal 30 Juni 2020 tersebut, disepakati untukjangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani Adendum Perjanjian Kredit No. 26, yakni sejak tanggal 30 Juni2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021;2.
    ) bulan dan Angsuran pokok dan bunga selama 2 (dua)bulan untuk Adendum Perjanjian Kredit No. 26, dan melaksanakankewajibannya dengan membayar bunga selama 3 (tiga) bulan dan Angsuranpokok dan bunga selama 3 (tiga) bulan untuk Adendum Perjanjian KreditNo. 27, kemudian tidak pernah sekalipun melakukan prestasinya dengantidak pernah membayar baik hutang pokok, hutang bunga maupun hutangdenda sampai dengan gugatan ini diajukan;Bahwa dengan TERGUGAT dan TERGUGAT II tidak melaksanakanprestasi atas kewajibannya
    Jmr Adendum Perjanjian Kredit No. 26 Tanggal 30 Juni 2020 yang tercatatdalam Nomor Rekening Kredit 01.71.010578.05 sebesar :Tunggakan Pokok: Rp. 9.988.790,Tunggakan Bunga: Rp. 978.591,Denda :Rp. 1.475.822,Total > Rp. 12.443.203, Adendum Perjanjian Kredit No. 27 Tanggal 30 Juni 2020 yang tercatatdalam Nomor Rekening Kredit 01.71.010578.04 sebesar :Tunggakan Pokok : Rp. 66.505.510,Tunggakan Bunga: Rp. 11.684.444,Denda >Rp. 2.412.103,Total : Rp. 80.602.057,Total Kewajiban : Rp. 93.045.260,Menimbang,
    Menyatakan, Akta Perjanjian Kredit No. 53 Tanggal 14 Desember 2018 yangdilanjutkan dengan Restruktur Perjanjian Kredit dalam Adendum PerjanjianKredit No. 26 Tanggal 30 Juni 2020, dan Akta Perjanjian Kredit No. 5 Tanggal17 September 2019 yang dilanjutkan dengan Restruktur Perjanjian Kreditdalam Adendum Perjanjian Kredit No. 27 Tanggal 30 Juni 2020 adalah Sahmengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT danTERGUGAT II;.
    Menyatakan TERGUGAT dan TERGUGAT II melakukan perbuatan ciderajanji/ wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannyasesuai Akta Perjanjian Kredit No. 53 Tanggal 14 Desember 2018 yangdilanjutkan dengan Restruktur Perjanjian Kredit dalam Adendum PerjanjianKredit No. 26 Tanggal 30 Juni 2020, dan Akta Perjanjian Kredit No. 5 Tanggal17 September 2019 yang dilanjutkan dengan Restruktur Perjanjian Kreditdalam Adendum Perjanjian Kredit No. 27 Tanggal 30 Juni 2020 ;.
Register : 15-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 190/PDT/2021/PT DPS
Tanggal 15 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : DIAN DIANA Diwakili Oleh : I Kadek Ricky Adi Putra, S.H.
Terbanding/Tergugat : BALI BEST PROPERTY (PT. SANGKARA DEWATA ASIA)
Terbanding/Turut Tergugat I : QUINCY GARVIN NORMAN RUMBIAK
Terbanding/Turut Tergugat II : MADE YUNI DARMAYANTI, S.H.,MKN
10459
  • Kemudian Pembanding semulaPenggugat membatalkan pembelian tanah dan minta uang muka untuk dikembalikan.Ternyata Terbanding semula Tergugat juga tidak bisa mengembalikan uang muka,kemudian diadakan 3 (tiga) kali adendum dan terakhir adendum perjanjian tanggal 19Maret 2020 yang pada pokoknya berisi tentang uang muka disertai jaminan tanah milikTurut Terbanding semula Turut Tergugat sebagai jaminan utang Terbanding semulaTergugat.
    piutangyang belum dikembalikan oleh Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, selanjutnya setelah dibuat beberapa kali adendum danterkahir sebagaimana tersebut dalam adendum perjanjian tanggal 19 Maret 2020,maka yang harus dipertimbangkan untuk dibuktikan adalah keabsahan adendumperjanjian tanggal 19 Maret 2020 (vide: bukti P10); Bahwa sesuai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yangmenyebutkan perjanjian sebagaimana yang tersebut dalam adendum perjanjiantanggal
    bahwa walaupun adendum perjanjian tanggal 19 Maret 2020batal demi hukum.
    (Pasal 1338 KUHPerdata);Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Majelis HakimPengadilan Tingkat Banding mempertimbangkannya sebagai berikut: Bahwa memang benar adendum perjanjian tanggal 19 Maret 2020 adalahperjanjian yang telah memenuhi Pasal 1313 KUH Perdata karena dibuat olehpihakpihak yang sah; Bahwa adendum perjanjian tanggal 19 Maret 2020, ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUH Perdata, diuraikan berikut ini:o Bahwa sebagaimana terurai dalam pertimbangan di atas,
    Akan tetapi sepanjang tidak dilarang olehundangundang atau bertentangan dengan kesusilaan atau denganketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata), dan dalam perkara a quo telahHalaman 11 dari 13 Putusan Nomor 190/PDT/2021/PT DPSterbukti adendum perjanjian tanggal 19 Maret 2020 bertentangan undangundang sebagaimana terurai di atas; Berdasarkan uaraian di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingberpendapat memori banding dari Pembanding semula Penggugat sepanjangmengenai keabsahan adendum perjanjian
Register : 05-05-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 167/Pid.B/2020/PN Smn
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
HESTI TRI REJEKI, SH
Terdakwa:
FAIZAL RAHMAN
534200
  • FAIZAL RAHMAN tanggal 03 Januari 2020
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 97A-08/TMY-SAR/PPJB/2016 tanggal 04 September 2017
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 03-12/TMY-SAR/PPJB/2018 tanggal 05 Desember 2018;
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 86-08/TMY-SAR/PPJB/2016 tanggal 04 Agustus 2016;
  • ADENDUM PERJANJIAN
    PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 23-01/TMY-SAR/PPJB/2018 tanggal 31 Januari 2018;
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 24-01/TMY-SAR/PPJB/2018 tanggal 31 Januari 2018;
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No.
    A101-08/TMY-SAR/PPJB/2016 tanggal 25 September 2018;
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No.
    A58-08/TMY-SAR/PPJB/2016 tanggal 02 Agustus 2018;
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 53A-04/TMY-SAR/PPJB/2017 tanggal 04 September 2017;
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 51A-04/TMY-SAR/PPJB/2017 tanggal 04 September 2017;
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 52A-04/TMY-SAR/PPJB/2017 tanggal 04 September 2017;
    li>
  • ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No.
  • A5808/TMYSAR/PPJB/2016 tanggal02 Agustus 2018;ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 53A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal04 September 2017;ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 51A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal04 September 2017;ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 52A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal04 September 2017;ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN
    FAIZAL RAHMAN tanggal 03 Januari 20206) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 97A08/TMYSAR/PPJB/2016 tanggal04 September 20177) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 0312/TMYSAR/PPJB/2018 tanggal05 Desember 2018;8) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 8608/TMYSAR/PPJB/2016 tanggal04 Agustus 2016;9) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI
    A5808/TMYSAR/PPJB/2016 tanggal02 Agustus 2018;13) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 53A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal04 September 2017;14) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 51A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal04 September 2017;15) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN TAMANMELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 52A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal04 September 2017;16) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL
    ;9) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMENTAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. = 2301/TMYSAR/PPJB/2018 tanggal 31 Januari 2018;10) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMENTAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 2401/TMYSAR/PPJB/2018 tanggal 31 Januari 2018;11) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMENTAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No.
    A5808/TMYSAR/PPJB/2016 tanggal 02 Agustus 2018;13) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMENTAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 53A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal 04 September 2017;14) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMENTAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 51A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal 04 September 2017;15) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMENTAMAN MELATI YOGYAKARTA @SINDUADI No. 52A04/TMYSAR/PPJB/2017 tanggal 04 September 2017;16) ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN
Register : 26-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SRAGEN Nomor 17/Pdt.G.S/2019/PN Sgn
Tanggal 3 September 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Sragen
Tergugat:
1.Wahono
2.Sunarni
5816
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat dan Tergugat Il.....BuktiP4Keterangan Singkat Bukti 4 :Membuktikan perihal identitas Tergugat dan Tergugat II adalah benar suamiistri yang mengajukan kredit/pinjaman, yang menandatangani Surat PengakuanHutang, Adendum Surat Pengakuan Hutang dan Adendum Il SuratPengetahuan Hutang , memberikan agunan dan yang menerima pencairankredit/pinjaman dari Penggugat.
    dan Adendum IISurat Pengakuan Hutang.8.
    Copy dari Asli Formulir Kunjungan Kepada Penunggak ModelKeterangan Singkat Bukti 8 :Membuktikan bahwa benar Penggugat telah mengunjungi ke tempat domisiliTergugat dan Tergugat II untuk memberitahu agar segera memenuhikewajiban membayar angsuran sesuai yang diperjanjikan dalam SuratPengakuan Hutang. , Adendum Surat Pengakuan Hutang dan Adendum IISurat Pengakuan Hutang.9. Copy dari Asli Surat Peringatan tanggal 13 MARET 2017...........BuktiP910.
    Copy dari Asli Surat Peringatan Ill tanggal 10 JUNIQOL werner Bukti P11Keterangan Singkat Bukti 9 s/d 11 :Membuktikan bahwa benar Penggugat telah memberitahu danmemperingatkan kepada Tergugat dan Tergugat II secara patut dan lazimuntuk memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman sesuai yangdiperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang, Adendum Surat PengakuanHutang dan Adendum II Surat Pengakuan Hutang.12.
    Fotocopy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor 6886.01.004948.10.5tanggal 16 April 2013, Adendum Surat Pengakuan Hutang Nomor6886.01.006141.10.5 tanggal 4 April 2014, Adendum II Surat PengakuanHalaman 9 dari 18 halaman Putusan No : 17/Pdt.G.S/2019/PN.SgnHutang Nomor 6886.01.007925.10.4 tanggal 19 Oktober 2015, diberi tanda (P1);2. Fotocopy dari Asli Kwitansi Pinjaman Nomor 6886.01.007925.10.4 tanggal19 Oktober 2015, diberi tanda (P2);3.
Register : 09-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 28/Pdt.G.S/2020/PN Tjk
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. kepada Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk
Tergugat:
1.Leni Marlena
2.Gunawan
308
  • Perbuatan apa Adendum Surat Pengakuan Hutang yang dilakukanNo.35610101007562109 tanggal Tergugat kepada14042016 anda ? Adendum Il Surat Pengakuan HutangNo.356101008829106 tanggal 0O8 c. Bagaimana062017 kronologis dari Surat Pengakuan Hutang perbuatanRestrukturisasi nO.35610100882910 tersebut ?6 tanggal 12102018v Sertifikat Hak Tanggungan d. BagaimanaNo.03777/2017 Peringkat Il (Pertama) perbuatan tersebuttanggal 02 Agustus 2017 menimbulkanC.
    Kerugian yang diderita: Adendum II Surat Pengakuan HutangNo. 356101008829106 tanggal 08062017 seharusnya TERGUGAT danTERGUGAT II membayar lunas kreditpada 36 (tiga puluh enam) bulan sejakditandatanganinya Adendum II SuratPengakuan Hutang No.356101008829106 yaitu tanggal 08062020dengan total sisa pokok + bungasebesar Rp. 140.011.379, (Seratusempat puluh juta sebelas ribu tiga ratustujuh puluh sembilan rupiah) sesuaipayoff terakhir; Bahwa dengan menunggaknyaangsuran TERGUGAT danTERGUGAT II tersebut
    ke 1 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) padatanggal 14 Aprill 2016 dan dilunasi setelan mengambil pinjaman kembaliyaitu adendum ke2 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)pada tanggal 08 Juni 2017;Bahwa setelah adendum ke2 Tergugat melakukan pembayaran selalutidak tepat waktu dari awal dan baru melakukan pembayaran sebanyak13 (tiga belas) kali angsuran dan terakhir membayar pada tanggal 30januari 2020 setelah itu sampai saat ini tidak ada lagi pembayaran;Halaman 13 dari
    Bahwa Tergugat yang diketahui atau disetujuii oleh Gunawan/ TergugatIl selaku Suaminya telah menandatangani Adendum II Surat PengakuanHutang Nomor 356101008829106 tanggal 8 Juni 2017 (bukti P11)disebutkan bahwa para Tergugat mengakui pokok pinjaman kepadaBank BRI kantor cabang Teluk Betung Unit Panjang sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktupembayaran selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditandatanganiaddendum ini;2.
    yaitu Adendum tanggal 14 April 2014(bukti P10), Adendum II surat pengakuan hutang tanggal 8 Juni 2017 (buktiP11) dengan jumlah pengakuan hutang sebesar Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap surat pengakuan hutang tersebut,Tergugat dan Tergugat II mengakui dipersidangan bahwa mereka benarberhutang kepada Penggugat namun bellum membayar angsurandikarenakan belum memiliki uang dan berjanji akan melunasinya namunmeminta waktu;Menimbang, bahwa para Tergugat juga telah menandatanganiRestruk
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 193/Pdt.G/2021/PN Bit
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat:
NOORCHE JABEZ TUMUNDO, SH.
Tergugat:
1.SUHARTO MAKKA
2.RITA SULEMAN LIHAWA
Turut Tergugat:
1.RAHMAD LIHAWA
2.ARIYANTI MOKODOMPIT
7326
  • sebanyak 2 (dua) kali yang adalah sebagai berikut :

    • Pertama :

    Adendum Penambahan Plafon Kredit dan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 674 / BPR-KUMAPAN / KR / IV / 2017, tertanggal 16 Juni 2017;

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 5416 / BPR-KUMAPAN / XII / 2017, tertanggal 31 Mei 2018 ;

    • Perjanjian Kredit / Pengakuan Hutang dan Pemberian
    Jaminan dengan Nomor : 4248 / PK / II / 2017,Tertanggal27 Februari 2017, yang telah dilakukan Adendum sebanyak 2 (dua) kali yang adalah sebagai berikut :
  • Pertama :

Adendum Penambahan Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 4828 / BPR-KUMAPAN / KR / VIII / 2017, tertanggal 28 Agustus 2017;

  • Kedua :

Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 5417 /

3.Menyatakan Sah dan Berharga:

  • Nomor : 2941 / PK / XI / 2015 tertanggal 13 Nopember 2015;

- dilakukan Adendum sebanyak 2 (dua) kali yang adalah sebagai berikut :

  • Pertama :

Adendum Penambahan Plafon Kredit dan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 674 / BPR-KUMAPAN / KR / IV / 2017, tertanggal 16 Juni 2017;

  • Kedua
    >:

Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 5416 / BPR-KUMAPAN / XII / 2017, tertanggal 31 Mei 2018 ;

  • Perjanjian Kredit / Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan dengan Nomor : 4248 / PK / II / 2017,Tertanggal27 Februari 2017, yang telah dilakukan Adendum sebanyak 2 (dua) kali yang adalah sebagai berikut :
  • Pertama :

Adendum Penambahan Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman dengan

>:

Adendum Penambahan Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 4828 / BPR-KUMAPAN / KR / VIII / 2017, tertanggal 28 Agustus 2017;

  • Kedua :

Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 5417 / BPR-KUMAPAN / KR / V / 2018, tertanggal 31 Mei 2018.

Register : 22-02-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 254/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.LUMUMBA TAMBUNAN, SH.
2.ENDANG RAHMAWATI, SH
3.BAMBANG A., SH.
Terdakwa:
SUKRI ONGKO
20235
  • 7 (tujuh) Salinan Akta Adendum yaitu : Adendum Perjanjian No. 172 tanggal 19 Mei 2011, Adendum II Perjanjian No.148 tanggal 29 September 2011, Adendum III Perjanjian No.9 tanggal 1 November 2011, Adendum IV Perjanjian No.152 tanggal 10 Februari 2012, Adendum V Perjanjian No. 23 tanggal 1 Juni 2012, Adendum VI Perjanjian No. 16 tanggal 3 Oktober 2012, Adendum VII Perjanjian No.50 tanggal 3 Mei 2013.
    Irawan Soerodjo,SH.M.Si.7 (tujuh) Salinan Akta Adendum yaitu : Adendum Perjanjian No. 172tanggal 19 Mei 2011, Adendum Il Perjanjian No.148 tanggal 29September 2011, Adendum Ill Perjanjian No.9 tanggal 1 November 2011,Adendum IV Perjanjian No.152 tanggal 10 Februari 2012, Adendum VPerjanjian No. 23 tanggal 1 Juni 2012, Adendum VI Perjanjian No. 16tanggal 3 Oktober 2012, Adendum VII Perjanjian No.50 tanggal 3 Mei2013.10. 9 (Sembilan) lembar FC Legalisir Cek Rabobank nilai seluruhnyaberjumlah Rp. 21.000.000.000
    Irawan Soerodjo,SH.M.Si.9. 7 (tujuh) Salinan Akta Adendum yaitu : Adendum Perjanjian No. 172 tanggal 19Mei 2011, Adendum Il Perjanjian No.148 tanggal 29 September 2011,Adendum Ill Perjanjian No.9 tanggal 1 November 2011, Adendum IV PerjanjianNo.152 tanggal 10 Februari 2012, Adendum V Perjanjian No. 23 tanggal 1 Juni2012, Adendum VI Perjanjian No. 16 tanggal 3 Oktober 2012, Adendum VIIPerjanjian No.50 tanggal 3 Mei 2013.10.9 (Sembilan) lembar FC Legalisir Cek Rabobank nilai seluruhnya berjumlahRp.
    Aminah Sanur, Romlah serta terdakwa tanah tersebut terletakBlok 14;Menimbang, bahwa atas perjanjian tersebut juga pernah dilakukan adendum no. 172, tanggal 19 Mei 2011 dan no. 172 adendum keII tanggal 29 September2011 akte nomor 148, aket nomor 9 tanggal 1 Nopember 2011, adendum keIV no.172, adendum keIlIl tanggal 10 Pebruari 2012, adendum keV akte no. 13 tanggal 1Juni 2012, adendum keVI akte no 16 tanggal 3 Oktober 2012, adendum keVII, akteno 50 tanggal 3 Mei 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan adendum
    Irawan Soerodjo,SH.M.Si.7 (tujuh) Salinan Akta Adendum yaitu : Adendum Perjanjian No. 172tanggal 19 Mei 2011, Adendum Il Perjanjian No.148 tanggal 29September 2011, Adendum III Perjanjian No.9 tanggal 1 November 2011,Adendum IV Perjanjian No.152 tanggal 10 Februari 2012, Adendum VPerjanjian No. 23 tanggal 1 Juni 2012, Adendum VI Perjanjian No. 1632tanggal 3 Oktober 2012, Adendum VII Perjanjian No.50 tanggal 3 Mei2013.10. 9 (Sembilan) lembar FC Legalisir Cek Rabobank nilai seluruhnyaberjumlah Rp.
Register : 23-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 154/PID/2019/PT BJM
Tanggal 16 Januari 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ZULKHAIDIR, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IRIANTO SAID Bin BERTY TANOD SAID Diwakili Oleh : IRIANTO SAID Bin BERTY TANOD SAID
11671
  • MUHAMAD ICHAN L ,Nomor :TP 247CR18070441, tanggal 28 Juni 2018 berikut lampirannya;27. 1(satu) lembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT. TRANSPOWER MARINE TBK dengan Sdra. BAGUS MATALI ,Nomor : ,tanggal 28 Juni 2018 berikut lampirannya;28. 1(satu) lembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT. TRANSPOWER MARINE TBK dengan Sdra. LIMAN P SILABAN ,Nomor : TP203CR18030173, tanggal 22 Maret 2018 berikut lampirannya;29. 1(satu) lembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.
    MUHAMAD ~ ADIL, nomorPK.301/18/0111/UPPSATUI2018, tanggal 04 Agustus 2018;23. 1 (Satu) Iembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.TRANS POWER MARINE TBK dengan Sdra. IRIANTO SAID ,Nomor :TP 247CR18100652, tanggal 11 Oktober 2018 berikut lampirannya;24. 1 (satu) Iembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.TRANS POWER MARINE TBK dengan Sdra.
    MUHAMAD ICHAN LsNomor : TP 247CR18070441, tanggal 28 Juni 2018 berikutlampirannya;27. 1 (satu) Iembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.TRANS POWER MARINE TBK dengan Sdra. BAGUS MATALI ,Nomor :, tanggal 28 Juni 2018 berikut lampirannya;28. 1 (satu) lIembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.TRANS POWER MARINE TBK dengan Sdra.
    MUHAMAD ADIL, nomorPK.301/18/0111/UPPSATUI2018, tanggal 04 Agustus 2018;23. 1(satu) lembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.TRANS POWER MARINE TBK dengan Sdra. IRIANTO SAIDsNomor : TP 247CR18100652, tanggal 11 Oktober 2018 berikutlampirannya;24. 1(satu) lembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.TRANS POWER MARINE TBK dengan Sdra.
    MUHAMAD ICHANL ,Nomor : TP 247CR18070441, tanggal 28 Juni 2018 berikutlampirannya;2f. 1(satu) lembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.TRANS POWER MARINE TBK dengan Sdra. BAGUS MATALI,Nomor : , tanggal 28 Juni 2018 berikut lampirannya;28. 1(satu) lembar surat Adendum Perjanjian Kerja Laut antara PT.TRANS POWER MARINE TBK dengan Sdra.
Register : 05-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Kpn
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat:
PT. BPR KAWAN
Tergugat:
Deden Dwi Wahyono
4022
  • Pk Notariil No 043 tanggal 26 April 2018 danADENDUM No.53/ ADENDUM/ KMK/ CKPJ/ KWN/ 2019 tanggal 26April 2019.
    ADENDUM NO.53/ADENDUM/KMK/CKPJ/KWN/2019.............+: BuktiP2;Keterangan Singkat:Membuktikan Bahwa Guna perubahan jangka waktu, peminjam telahmengajukan permohonan perpanjangan pinjaman secara tertulis kepadaBANK tanggal 18042018 dan BANK telah memberi persetujuan secaratertulis pada tanggal 26042019 dengan ketentuan dan syaratsyarat yangtelah disetujui oleh PEMINJAM ;3.
    NO.53/ADENDUM/KMK/CKPJ/ KWN/2019 tanggal26 April 2019 kepada Penggugat ;v Bahwa Tergugat telah menandatangani dihadapan notarisperjanjian tertulis pada Hari Kamis, tanggal 26 April 2018 dan padahari jumat tanggal 26 April 2019 telah disepakati ADENDUM(perubahan) beberapa pasal dalam perjanjian kredit yangdimaksud ;v Bahwa Perjanjian yang ditandatangani oleh Tergugat adalahsebagai berikut:a.
    Pk Notariil No 043 tanggal 26042018, dan ADENDUMNO.53/ADENDUM/KMK/CKPJ/ KWN/2019 tanggal 26 April2019;b. Surat Kuasa mendebet rekening koran atas namaDeden Dwi Wahyono dengan No.
    Pk Notariil No 043 tanggal 26 April 2018dan ADENDUM No.53/ ADENDUM/ KMK/ CKPJ/ KWN/ 2019tanggal 26 April 2019.
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 13-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 724/PDT/2014/PT SBY
Tanggal 9 Maret 2015 — Pembanding/Penggugat : HERY SUBIANTO, SH.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Business Banking Floor Mojokerto
4129
  • CCO.SBY/144/PKKMK/2005 telah diperpanjang jangkawaktunya hingga tanggal 26 September 2009 sesuai Adendum I (pertama)Perjanjian Kredit No. CCO.SBY/144/PKKMK/2005 tanggal 25September 2006; Adendum II (kedua) Perjanjian Kredit No.CCO.SB Y/144/PKKMK/2005 tanggal 26 September 2007 dan AdendumIl (Ketiga) Perjanjian Kredit No. CCO.SBY/144/PKKMK/2005 tanggal23 September 2008;d.
    Bahwa selanjutnya perjanjian Kredit No.CCO.SBY/144/PKKMK/2005 diperpanjang kembali jangka waktunya sesuai Adendum V(kelima) Perjanjian Kredit No.CCO.SBY/144/PKKMK/2005 tanggal 24September 2010 dan Adendum VI (keenam) Perjanjian KreditNo.CCO.SB Y/144/PKKMK/2005 tanggal 27 September 2011;f.
    Bahwa selanjutnya Perjanjian Kredit No.CCO.SBY/144/PKKMK/2005 diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 20 September2018 sesuai Adendum VIII (kedelapan) Perjanjian KreditNo.CCO.SB Y/144/PKKMK/2005 tanggal 30 September 2013.h.
    Bahwa Perjanjian Kredit No.CCO.SBY/144/PKKMK/2005 telahdiperpanjang jangka waktu pengembaliannya hingga tanggal 26September 2009 sesuai Adendum I (pertama) Perjanjian KreditNo.CCO.SB Y/144/PKKMK/2005 tanggal 25 September 2006; AdendumII (kedua) Perjanjian Kredit No.CCO.SBY/144/PKKMK/2005 tanggal26 September 2007; Adendum III (Ketiga) Perjanjian KreditNo.CCO.SB Y/144/PKKMK/2005 tanggal 23 September 2008..Bahwa sesuai Adendum IV (Keempat) Perjanjian KreditNo.CCO.SB Y/144/PKKMK/2005 tanggal 26 September
    Bahwa selanjutnya Perjanjian Kredit No.CCO.SBY/144/PKKMK/2005diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali sesuai Adendum V (Kelima)Perjanjian Kredit No. CCO.SBY/144/PKKMK/2005 tanggal 24September 2010 dan Adendum VI (Keenam) Perjanjian KreditNo.CCO.SB Y/144/PKKMK/2005 tanggal 27 September 2011;. Bahwa sesuai Adendum VII (Ketujuh) Perjanjian KreditNo.CCO.SB Y/144/PKKMK/2005 tanggal 26 September 2012,Perjanjian Kredit No.CCO.SBY/144/PKKMK/2005 diperpanjangdengan tambahan limit kredit sebesar Rp.
Putus : 31-05-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K /Pdt/ 2012
Tanggal 31 Mei 2012 — H. RIZAL, vs. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Papua Cq. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua
3628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (keterangan saksiAtik Wijaya).e Perubahan atau Adendum dibuat dan ditandatangani bersamaatas pengetahuan dari PPTK (Bukti P5) dan setelah seluruh isidari Adendum secara fisik telah dilakukan oleh Pemohon Kasasidan diatas kedua kapal telah dilakukan pemeriksaan lapanganoleh Majelis Hakim dan diketemukan fakta persidangan bahwamesin yang dipasang adalah mesin yang disebutkan dalamaddendum serta badan kapal dipertebal dengan resing, hal inisesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkatpertama
    Bahwa dalamfakta persidangan tidak ditemukan alat bukti maupun saksi yangmenunjukkan bahwa Addendum dibuat atas dasar itikat tidak baikdari Pemohon Kasasi.Dengan memperhatikan terbentuknya Adendum dan Adendum Ilyang secara sempurna telah ditandatangani kedua belah pihak maka15berlaku pasal 1338 KUHPerdata, dengan tidak memperhatikan pasal1338 KUHPerdata maka Majelis Hakim tingkat Banding telahmelanggar hukum khususnya hukum Perikatan.3.
    Judex Facti telah lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan.3.1.3.2.Bahwa permasalahan pokok perkara ini adalah penolakan sepihakatas Adendum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dalam buktiP13 telah melanggar pasal 1320 KUHPerdata tentang kesepakatanbersama, dimana Pemohon Kasasi telah melaksanakan isi Adendum tanggal 5 November 2007 akan tetapi Termohon Kasasi tidakmelaksanakan kewajibannya dalam
    Adendum , bahwa PemohonKasasi telah selesai melaksanakan kewajibannya seperti apa yangdikehendaki Termohon Kasasi, dan Adendum juga dalampelaksanaannya diakui oleh Termohon Kasasi seperti dalam bukti P8disebutkan adanya Adendum yang seharusnya menjadipertimbangan Majelis Hakim tingkat Banding akan tetapi hal tersebuttidak dilakukan.
    Bahwa fakta hukum Termohon Kasasi telahmelakukan pengakuan tersebut diwujutkan dengan Pemohon Kasasimerealisasi Adendum yang oleh Hukum Acara Perdata bentukPengakuan (Bekentenis Confession) yang diatur dalam pasal 174HIR, pasal 312, 313 RBg pasal 1923 1928 KUHPerdata.
Register : 28-05-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 259/PDT.G/2013PN.JKT PST
Tanggal 18 Maret 2014 — PERHIMPUNAN PENGHUNI APARTEMEN ATAP MERAH (PPAAM) >< IR TUNGGUL ARDIANTORO
15045
  • Menyatakan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Renovasi UnitApartemen Atap Merah No. 21/Tatib/PPAAMA/lll/2004 tanggal 5 Agustus 2004 yang sudah mengalami perubahan dan penambahan yaitu Adendum I Peraturan Renovasi Unit Apartemen Atap Merah No. 21 B/Tatib/PPAAMA//2009 tanggal 30 Mei 2009, Adendum II Peraturan Renovasi Unit Apartemen Atap Merah No. 21 C/Tatib/PPAAMA/l/2009 tanggal 30 Juni 2009, Adendum III Peraturan Renovasi Unit Apartemen Atap Merah No. 21 D/Tatib/PPAAM/IV/2011 tanggal 14 April
    2011 dan terakhir dengan Adendum IV No. 21 E/Tatib/PPAAM/ll/2012 tanggal 15 Februari 2012 dan ketentuan Buku Panduan Hunian Perhimpunan Penghuni Apartemen Atap Merah yang dikeluarkan tanggal 2 Desember 2002 adalah sah dan berharga dan mengikat kepada seluruh penghuni dan pemilik Unit Apartemen Atap Merah. 3.
    Menyatakan perbuatan Tergugat konpensi yang telah membangun canopydi sebelah timur pintu sliding door unit 2054 bertentangan dengan Adendum I Peraturan Renovasi Unit Apartemen Atap Merah No. 21 Bfiatib/PPAAMA//2009 tanggal 5 Mei 2009 dan ketentuan dalam Buku Panduan Hunian Perhimpunan Apartemen Atap Merah adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 4.
Putus : 30-11-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1404 K/PID.SUS/2011
Tanggal 30 Nopember 2011 — RINALDI, ST ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung
247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1404 K/Pid.Sus/2011tenggang waktu penyelesaian pekerjaan dengan membuat Adendum antaraPengguna Anggaran dengan Pelaksana Kegiatan terhadap perjanjianpekerjaan yakni :Adendum Pertama No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/620/AddV/2007, tanggal 29Oktober 2007 ;Adendum Kedua No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/620/AddI/2007, tanggal 13Desember 2007 ;Bahwa dengan Adendum tersebut ternyata kegiatan belum juga dapatdiselesaikan sehingga diterbitkan :Adendum Ketiga No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/Addll/2008, tanggal 17 April2008 ;Adendum
    Kegiatan terhadap perjanjianpekerjaan yakni :Adendum Pertama No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/620/AddV/2007, tanggal 29Oktober 2007 ;Adendum Kedua No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/620/AddI/2007, tanggal 13Desember 2007 ;Bahwa dengan Adendum tersebut ternyata kegiatan belum juga dapatdiselesaikan sehingga diterbitkan :Adendum Ketiga No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/Addll/2008, tanggal 17 April2008 ;Adendum Keempat No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/AddIV/2008, tanggal 20Agustus 2008 ;Bahwa pekerjaan kemudian dilanjutkan pada tahun 2008 dan dalam
    Yarsa Internasional belum menunjuk penggantinya ;Demikian juga untuk pelaksanaaan pekerjaan sesuai Adendum ketiga dankeempat juga belum selesai maka selanjutnya dilakukan perpanjangantenggang waktu penyelesaian pekerjaan dengan membuat Adendum antaraPengguna Anggaran dengan Pelaksanaan Kegiatan terhadap perjanjianpekerjaan yakni :Adendum Kelima No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/AddV/2009, tanggal 03 Maret2009 ;Adendum Keenam No. 602.1/SPK/PPJKPSJ/AddVV2009, tanggal 01Agustus 2009 ;Bahwa sekitar bulan September
    pertama No. 602.1/SPK/PPJKPS/620/AddV/2007, tanggal 29Oktober 2007 ;Adendum kedua No. 602.1/SPK/PPJKPS/Acel/2007, tanggal 13Desember 2007 ;Adendum ketiga No. 602.1/SPK/PPJKPS/ Add Il 1/2008, tanggal 17April 2008 ;Adendum keempat No. 602.1/SPK/PPJKPS/AddIV/2008, tanggal 20Agustus 2008 ;Copy Adendum kelima No. 602.1/SPK/PPJKPS/AddV/2009, tanggal 3Maret 2009 ;Hal. 27 dari 41 hal.
    No. 1404 K/Pid.Sus/201 111.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA 2008 No:2707/SP2D/LS/2009 tanggal 30 Desember 2009 Pembayaran 100% sebesarRp.13.800.000, beserta lampirannya ;Adendum pertama No. 602.1/SPK/PPJKPS/620/AddV/2007,tanggal 29 Oktober 2007 ;Adendum kedua No. 602.1/SPK/PPJKPS/AddI/2007, tanggal 13Desember 2007 ;Adendum ketiga No. 602.1/SPK/PPJKPS/AddIl/2008, tanggal 17April 2008 ;Adendum keempat No. 602.1/SPK/PPJKPS/AddIV/2008, tanggal20 Agustus
Register : 12-01-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 4/PDT.G/2016/PN Jmr
Tanggal 22 Juni 2016 — KASMINAH M E L A W A N PT BPR GUNUNG MODAL USAHA AMBULU
3317
  • Poin 1.1. yaitu Plafon kredit Rp. 73.072.850, ( tujuh puluh tigajutatujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dengan jakwawaktu 12 bulan, dimulai tg 06 Juni 2013 s/d 06 Juni 2014, Bahwa sebagaimana Adendum perjanjian kredit No. 13.649, tanggal 06 Juni2013, s/d 06 Juni 2014, Penggugat telah membayar bunganya secara rutin danHalaman 7 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN.Jmrtuntas, namun Penggugat tidak dapat membayar hutang pokoknya sebesar Rp.73.072.850, ( tujuh puluh
    tiga jutatujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluhrupiah), sehingga kemudian Penggugat mengajukan Perpanjangan waktupembayaran kembali, Bahwa atas permohonan perpanjangan pembayaran kredit Penggugat yang ke2 (dua ) tersebut, maka dibuatlah Adendum Perjanjian Kredit Il, tertanggal 06 Juni2014, yang pada intinya memuat ;e Mengubah dan mengganti bunyi dari pasalPasal 1.
    lima puluh rupiah), dengan jakwawaktu 12 bulan, dimulai tg 06 Juni 2014 s/d 06 Juni 2015, Bahwa dengan demikian Tergugat telah memberikan toleransi yang sangatpanjang kepada Penggugat dengan cara memberikan perpanjangan pembayarankredit sampai dengan 2 ( dua ) kali perpanjangan sebagaimana tercantum dalamadendum tersebut, 4 Bahwa menanggapi surat gugatan penggugat poin 5, dan 6 adalah setelahPenggugat mengajukan permohonan perpanjangan pembayaran krdit kepadaTergugat sebagaimana tertuang dalam adendum
    Benar pada akhirkontrak kredit adendum Il, Penggugat telah mengajukan perpanjanganpembayaran kembali kepada Tergugat, namun Tergugat tidak dapatmemenuhi permintaan Penggugat tersebut, oleh karena Penggugat padaperjanjian kredit dalam adendum ll, tersebut tidak dapat membayartunggakan bunga dan hutang pokoknya, sehingga menurut analisis sistemPerbankkan, Penggugat sudah tidak layak mendapatkan kredit dan sudahmasuk daftar Debitur yang nakal, Bahwa secara tegas Tergugat tidak dapat memenuhi permintaan
    I dan adendum II Penggugat tidakdapat melaksanakan kewajibannya membayar utang kepada Tergugat makaPenggugat adalah termasuk dalam Debitur yang tidak beretikad baik, sehinggapetitum inipun sudah sepatutnya ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok telah ditolak maka petitumlainnya yang mengikuti yaitu petitum point 7 dan 8 sudah sepatutnya ditolak pula;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan agar Putusan dapat dilaksananandapat dijalankan lebih dahulu (uitverbaar bij voorraad)/petitum angka
Register : 05-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — PT. INDONESIA AIR TRANSPORT, TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EnergySpectrum telah sepakat untuk mengakhiri perjanjian sewa gunausaha/leasing sebagaimana tertuang di dalam Adendum Il LeaseAgreement. Di dalam Adendum Il Lease Agreement tersebut telahdisepakati bahwa dengan pengakhiran perjanjian tersebut maka semuasyarat dan ketentuan dari isi perjanjian leasing menjadi tidak berlaku lagiserta tidak dapat dilaksanakan.
    Dengan demikian setelah penandatanganan Adendum I! ini,Perjanjian menjadi diakhiri dan semua syarat dan ketentuan peranjianmenjadi tidak dapat dilaksanakan, batal dan tidak berlaku,Berdasarkan hal tersebut maka jelas bahwa Pemohon Peninjauan Kembalidan PT. Energy Spectrum (selaku para pihak dalam perjanjian leasing)telah setuju dan sepakat untuk mengakhiri perjanjian dan menganulirseluruh ketentuan dalam perjanjian leasing sebelumnya termasuk Adendum Lease Agreement.
    Hal ini kemudian dikuatkan juga oleh Judex Facti Pengadilan Pajak secaraimplisit dengan menyatakan bahwa Adendum I/ Lease Agreement berlakusurut sehingga konsekuensinya adalah perjanjian /easing menjadi berakhirdan semua syarat dan ketentuan menjadi tidak berlaku lagi. Hal inisebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 43263halaman 29 sebagai berikut:Bahwa Majelis berpendapat klausul yang tercantum pada Adendum I!
    Bahwa selain itu dalam pemeriksaan keberatan perkara a quo, PemohonPeninjauan Kembali juga telah menyerahkan Adendum Lease Agreementkepada Pemeriksa pajak sebagaimana terlinat dalam buktibukti terlampir(lampiran3) dan oleh karenanya sudah sepatutnya apabila Adendum I!Lease Agreement diakui keberadaannya dalam perkara a quo;5.
    Adendum Lease Agreement (Lampiran8);c. Adendum II Lease Agreement (Lampiran9);Bukti potong dan bukti setor PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR42500 PKTSQ (Lampiran1);e. Jurnal offset ATR 42500 (PKTSQ) (Lampiran10);f. Surat Deregistrasi Pesawat ATR 42500 PKTSQ dari DepartemenPerhubungan UdaraDKUPPU/0813/PDF/2009 tanggal 23 Januari 2009 (Lampiran2);12.
Putus : 26-08-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2296 K/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — H. MUHAMMAD HARUN ABDUL GANI VS BUDIMAN MASLAN, dk.
203138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hubungan sewa menyewa yang diatur dalam Surat PerjanjianSewa Menyewa Nomor 6958/L/IV/JL/Mdn/2005 tanggal 9 April 2005, SuratAdendum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 494/L/II/JL/Mdn/2006 tanggal 8Februari 2006, Surat Adendum Kedua Perjanjian Sewa Menyewa Nomor1096/L/VIII/JL/Mdn/2006 tanggal 28 Agustus 2006 dan Surat PerjanjianSewa Menyewa Nomor 165/L/2011 (R2) tanggal 7 Desember 2011 telahberakhir demi hukum sejak Juni 2016;.
    Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang telah Tergugat dan IItanda tangani dengan Penggugat Nomor 6958/L/IV/JL/Mdn/2005 tanggal9 April 2005, Surat Adendum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor494/L/I/JL/Mdn/2006 tanggal 8 Februari 2006, Surat Adendum KeduaPerjanjian Sewa Menyewa Nomor 1096/L/VIII/JL/Mdn/2006tanggal 28Agustus 2006 dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 165/L/2011(R2) tanggal 7 Desember 2011 adalah sah, berharga dan berkekuatanhukum serta mengikat antara Tergugat Idan II dengan Penggugat
    :Menyatakan Perbuatan para Tergugat dapat dikualifikasikan telahmelakukan ingkar janji (wanprestas/) terhadap Penggugat:Menyatakan hubungan sewa menyewa yang diatur dalam SuratPerjanjian Sewa Menyewa Nomor 6958/L/IV/JL/Mdn/2005 tanggal 9 April2005, Surat Adendum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor494/L/II/JL/Mdn/2006 tanggal 8 Februari 2006, Surat Adendum KeduaPerjanjian Sewa Menyewa Nomor 1096/L/VIII/JL/Mdn/2006 tanggal 28Agustus 2006 dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 165/L/2011(R2) tanggal 7 Desember
    Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang telah Tergugat dan IItanda tangani dengan Penggugat Nomor 6958/L/IV/JL/Mdn/2005 tanggal9 April 2005, Surat Adendum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor494/L/I/JL/Mdn/2006 tanggal 8 Februari 2006, Surat Adendum KeduaPerjanjian Sewa Menyewa Nomor 1096/L/VIII/JL/Mdn/2006 tanggal 28Agustus 2006 dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 165/L/2011(R2) tanggal 7 Desember 2011 adalah sah, berharga dan berkekuatanhukum serta mengikat antara Tergugat dan II dengan Penggugat
    Menyatakan hubungan sewa menyewa yang diatur dalam SuratPerjanjian Sewa Menyewa Nomor 6958/L/IV/JL/Mdn/2005 tanggal 9 April2005, Surat Adendum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 494/L/IW/JL/Mdn/2006 tanggal 8 Februari 2006, Surat Adendum KeduaPerjanjian Sewa Menyewa Nomor 1096/L/VIII/JL/Mdn/2006tanggal 28Agustus 2006 dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 165/L/2011(R2) tanggal 7 Desember 2011 telah berakhir demi hukum sejak Juni2016;.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2007 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — ANGGORO KASYANTO, M.M., VS DITA AMANDA MARIS, DK
10558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adendum PJB tertanggal 23 Juli 2014 (selanjutnya disebut'Adendum PJB 23 Juli 2014");Halaman 10 dari 42 hal.Put. Nomor 2007 K/Pdt/20173.23.33.4iii Adendum PJB tertanggal 8 Januari 2015 (selanjutnya disebut:"Adendum II PJB 8 Januari 2015").C. Dan telah diakhiri dalam Perjanjian Pengakhiran Jual Beli Tertanggal 16Maret 2015.
    Adendum PJB tertanggal 23 Juli 2014 (selanjutnya disebut:"Adendum PJB 23 Juli 2014");ii. Adendum PUJB tertanggal 8 Januari 2015 (selanjutnya disebut: "AdendumIl PUB 8 Januari 2015");C. Dan telah diakhiri dalam Perjanjian Pengakhiran Jual Beli Tertanggal 16Maret 2015.
    Il PJB 8Januari 2015 dan selanjutnya Perjanjian Pengakhiran 16 Maret 2015 juga tidakpernah ada;Bahwa, dengan itikad tidak baik dari Tergugat Dalam Rekonvensi, Adendum II PUB8 Januari 2015 dan Perjanjian Pengakhiran 16 Maret 2015 ditandatangani olehTergugat Dalam Rekonvensi agar mendapatkan pengembalian yang lebih baik dariapa yang diatur pada Adendum PuB 23 Juli 2014;Bahwa, berdasarkan Adendum PJB 23 Juli 2014 pokok yang tidak dikembalikanadalah: Rp3.937.500.000,00 (tiga miliar Sembilan ratus tiga
    Perjanjian Adendum PJB tertanggal 23 Juli2014 (Adendum PJB 23 Juli 2014) juncto Perjanjian Adendumtertanggal 8 Januari 2015 (Adendum II PJB 8 Januari 2015), yangpada pokoknya berisi tentang kesepakatan mengenai DendaDendaapabila Termohon Kasasi gagal membayar kewajibannya tepat padawaktunya.
    Bersamaan dengan hal tersebut ditandatangani Adendum yangditandatangani oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi (selanjutnyadisebut: Adendum PJB 23 Juli 2014), dan hal yang Pemohon Kasasigarisbawahi di atas, tertuang pula dalam adendum PJB tersebut, yaitusebagai berikut:1. Atas Permohonan pembeli, sertifikat asli atas tanah di Jalan Asem IlNomor 18, Cipete, diserahkan oleh penjual kepada pembeli pada hariini, 23 Juli 2014;2.