Ditemukan 12 data
221 — 192 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor TS/RHA/257739vE/mkl, yang menetapkan bersedia memberi kompensasi kerugian yangPenggugat alami tetap sebesar 3.000 Euro, dengan alasan hukum Penggugat terikatkepada perjanjian dengan Tergugat seperti yang termuat di belakang bukti pengirimanbarang (Airway Bill Nomor GD 318532826);16 Bahwa mencermati perjanjian yang dibuat oleh Tergugat merupakan perjanjiansepihak/perjanjian baku (adhesion contracts), sebagaimana perjanjian yangdiberlakukan kepada Penggugat telah dipersiapkan sebelumnya, dan
208 — 150
Hal ini berhubungandengan factorfaktor kekurangan pengetahuan atau pengertian dari salah satu pihakterhadap isi perjanjian karena factorfaktor seperti :1 Inconspicuous print (cetakan yang tidak menarik perhatian) ;2 Un intelligible legalistic language (bahasa hukum yang sukar dimengerti);3 Kurang kesempatan untuk membaca suatu kontrak atau bertanya tentang isiperjanjian ;4 Adhesion contract (perjanjian yang telah dibuat/dicetak sebelumnya oleh salahsatu pihak).b Substantive unconscionabilitySubstantive
dituntut atau dibawa ke Pengadilan tentang masalah adanya perjanjianatau bagian yang memungkinkan adalah unconscionable (berat sebelah), maka parapihak akan diberikan kesempatan untu menunjukkan bukti yang berhubungandengan maksud, akibat dan latar belakang komersialnya agar membantu pengadilandalam menentukan keputusannya.Bahwa dalam suatu perjanjian yang terdapat ketidakseimbangan antara para pihaknyasehingga salah satu pihak terpaksa harus menerima konsep perjanjian yang telah dicetakseleumnya (adhesion
269 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penanggungmemberikan janji akan mengganti kerugian apabila Tertanggung sudahmembayar premi dan polis sudah berjalan, sebaliknya Tertanggung tidakmenjanjikan suatu apapun;Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat pada syaratpenanggung (adhesion), karena di dalam perjanjian asuransi padahakekatnya syarat dan kondisi perjanjian hampir seluruhnya ditentukandan diciptakan oleh Penanggung/perusahaan asuransi itu sendiri, danbukan karena adanya sepakat yang murni atau tawarmenawar.
303 — 203
Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat pada syarat penanggung(adhesion), karena di dalam perjaniian asuransi pada hakekatnya syarat dankondisi perjanjian hampir seluruhnya ditentukan dan diciptakan olehPenanggung/perusahaan asuransi itu sendiri, dan bukan karena adanya sepakatyang murni atau tawarmenawar.
Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat pada syarat penanggung(adhesion), karena di dalam perjanjian asuransi pada hakekatnya syarat dankondisi perjanjian hampir seluruhnya ditentukan dan diciptakan olehPenanggung / perusahaan asuransi itu sendiri, dan bukan karena adanya sepakatyang murni atau tawarmenawar.
361 — 167
FORMULIR PENDAFTARAN tidak lebih hanya merupakan klausulabaku,klausula baku diistilahkan secara beragam dalam bahasa Inggrisdengan standardized contract, standardcontract atau contractof adhesion,yang disiapkan oleh pelaku usaha (yaitu suatu perjanjian standar), yangbentuknya sudah baku.
FORMULIR PENDAFTARAN tidak lebih hanya merupakan klausulabaku, klausula baku diistilahkan secara beragam dalam bahasa Inggrisdengan standardized contract, standardcontract atau contractof adhesion,Hal 52 dari 70 halaman Putusan No. 39/Pdt.G/2018/PN.Bdg.yang disiapkan oleh pelaku usaha (yaitu Suatu perjanjian standar), yangbentuknya sudah baku.
119 — 54
Adhesion contract (perjanjian yang telah dibuat/dicetak sebelumnyaoleh salah satu pihak).b. Substantive unconscionabilitySubstantive unconscionabillity terjadi bila perjanjian atau bagiannya adayang menekan atau bagiannya ada yang menekan (oppressive) atauterlalu kejam (overly harsh) dan hal ini terjadi bila terdapat suatu ketentuanyang:1. Melepaskan suatu pihak dari keuntungan perjanjian;2. Tidak memberikan ganti rugi atas tidak terpenuhinya suatu prestasi;3.
atau dibawa ke Pengadilan tentang masalahnyaadanya perjanjiian atau bagian yang memungkinkan = adalahunconscionable (berat sebelah), maka para pihak akan diberikankesempatan untuk menunjukan bukti yang berhubungan dengan maksud,akibat dan latar belakang komersialnya agar membantu pengadilandalam menentukan keputusannya.Bahwa dalam suatu perjanjian yang terdapat ketidakseimbangan antara parapihaknya sehingga salah satu pihak terpaksa harus menerimaa konsepperjanjian yang telah dicetak sebelumnya (adhesion
277 — 178
syaratsyarat yang telah ditentukan sebelumnya tersebut;Menimbang, bahwa Klausula baku menjadi tidak patut ketikakedudukan para pihak menjadi tidak seimbang karena pada dasarnya, suatuperjanjian adalah sah apabila menganut asas konsensualisme atau disepakatioleh kedua belah pihak dan mengikat kedua belah pihak yang membuatHalaman 20 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 96/Pdt.G/2019/PN Bii.perjanjian tersebut sebagai undangundang, dalam Blacks Law Dictionarymemberikan rumusan tentang perjanjian baku atau adhesion
- Klausula bakumarak digunakan dalam perjanjian, khususnya perjanjian yang dekat dengankehidupan sehari-hari. Dapat dikatakan bahwa klausula baku lahir sebagai akibatdari munculnya pemasaran masal atas produk maupun jasa. Dalam pandanganprodusen, ... [Selengkapnya]
Sementara itu, dalam peristilahan hukumberbahasa Inggris, perjanjian/ kontrak baku ini disebut sebagaistandardized contract atau standard form of contract.Sementara itu, Sutan Remy Sjahdeini menyatakan kepustakaanhukum mengenal beberapa isitilah yang dipakai untuk perjanjianbaku, yaitu : standardized agreement", "standardized contract",pad contract", "standard contract", "contract of adhesion","standardized mass contract", "standardized contract", "adhesioncontract", "standaardregeling", "algemene
Satrio menyatakan perjanjian baku adalahperjanjian adhesie.25Kepustakaan hukum menurut Sutan Remy Sjahdeinimengenal beberapa isitilah yang dipakai untukperjanjian baku, yaitu : "standardized agreement","standardized contract", "pad contract", "standardcontract", contract of adhesion", "standardizedmass contract", "standardized contract", "adhesioncontract", "standaardregeling", "algemenevoorwaarden", "allegemeine geschdftsbedingun","standaardvertrag", "standaardkonditionen","standard form contract
Satrio bahwa perjanjian baku adalahperjanjian adhesie.*1Terminologi adhesie juga merupakan serapan daribahasa Inggris yaitu adhesion. Dimana Black's LawDictionary memberikan pengertian bahwaperjanjian adhesie adalah a standardform contract 3040 ibid.41 J. Satrio, Hukum Perikatan, Loc.cit.prepared by one party, to be signed by the party ina weaker position, usu. a consumer, who has littlechoice about the terms.
Dimulai darikelemahan posisi tawar, ketidaktahuan, atauketidakpedulian, pihak yang lemah akhirnya bersediauntuk terlibat dalam transaksi yang dikendalikanoleh dokumendokumen yang tidak seimbang.43 42 Black's Law Dictionary, Op.cit, hal 319.43 Kalimat asli dari paragraf diatas adalah Some sets of tradeand professional forms are extremely one sided, grosslyfavoring one interest group against others, and are commonlyreferred to as contracts of adhesion.
- Perlu adanyasuatu pengaturan yang jelas terkait bagaimana definisi bukti permulaan yang cukup dan bagaimanakah menentukan cukup atau tidaknya buktipermulaan tersebut. KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyakbukti yang harus dimiliki ... [Selengkapnya]
Sementara itu, dalam peristilahan hukumberbahasa Inggris, perjanjian/ kontrak baku ini disebut sebagaistandardized contract atau standard form of contract.Sementara itu, Sutan Remy Sjahdeini menyatakan kepustakaanhukum mengenal beberapa isitilah yang dipakai untuk perjanjianbaku, yaitu : standardized agreement", "standardized contract",pad contract", "standard contract", "contract of adhesion","standardized mass contract", "standardized contract", "adhesioncontract", "standaardregeling", "algemene
Satrio menyatakan perjanjian baku adalahperjanjian adhesie.25Kepustakaan hukum menurut Sutan Remy Sjahdeinimengenal beberapa isitilah yang dipakai untukperjanjian baku, yaitu : "standardized agreement","standardized contract", "pad contract", "standardcontract", contract of adhesion", "standardizedmass contract", "standardized contract", "adhesioncontract", "standaardregeling", "algemenevoorwaarden", "allegemeine geschdftsbedingun","standaardvertrag", "standaardkonditionen","standard form contract
Satrio bahwa perjanjian baku adalahperjanjian adhesie.*1Terminologi adhesie juga merupakan serapan daribahasa Inggris yaitu adhesion. Dimana Black's LawDictionary memberikan pengertian bahwaperjanjian adhesie adalah a standardform contract 3040 ibid.41 J. Satrio, Hukum Perikatan, Loc.cit.prepared by one party, to be signed by the party ina weaker position, usu. a consumer, who has littlechoice about the terms.
Dimulai darikelemahan posisi tawar, ketidaktahuan, atauketidakpedulian, pihak yang lemah akhirnya bersediauntuk terlibat dalam transaksi yang dikendalikanoleh dokumendokumen yang tidak seimbang.43 42 Black's Law Dictionary, Op.cit, hal 319.43 Kalimat asli dari paragraf diatas adalah Some sets of tradeand professional forms are extremely one sided, grosslyfavoring one interest group against others, and are commonlyreferred to as contracts of adhesion.
Terbanding/Tergugat I : Madjum Wati
Terbanding/Tergugat II : Heni Nuryani
Terbanding/Turut Tergugat : PT Tokopedia
263 — 164
FORMULIRPENDAFTARAN tidak lebih hanya merupakan klausula baku, klausulabaku diistiiankan secara beragam dalam bahasa Inggris denganstandardized contract, standardcontract atau contractof adhesion,yang disiapkan oleh pelaku usaha (yaitu Suatu perjanjian standar),yang bentuknya sudah baku. Perseroan menyiapkan syaratsyaratyang sudah distandarkan pada suatu format perjanjian yang telahdicetak, berupa formulir untuk kemudian diberikan kepada pihaklainnya untuk disetujui.
169 — 0
Staf Angkatan Darat tentang Laporan penyalahgunaan dana program anggaran Dislitbangad.38) Foto Messs Andalan 68 yang di over PB ke Dislitbangad Jl.Urip Sumoharjo E31 Jatinegara Jakarta Timur.39) Foto copy sesuai aslinya Surat Kadislitbangad kepada Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : B/1311A/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang Laporan Dana Tanggap Satuan bulan Juli 2015.40) Compact Disk (CD) yang berisi foto hasil pekerjaan tahun 2015.41) Kwitansi Penyimpanan dana kegiatan Alkapsat (Sole Adhesion
526 — 0
Kwitansi Penyimpanan dana kegiatan Alkapsat (Sole Adhesion) Sebesar Rp.716.363.600,00 (tujuh ratus enam belas tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) Nomor 107/7/2015 dari CV. Karda Jaya yang ditandatangani a.n Kepala Dislitbangad Kabagum Setdislitbangad Letkol Inf Suatmaji Nrp 553608 Tanggal 7 Juli 2015.pp.