Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 298/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 10 Juni 2021 — Pemohon:
Sholikhah
1910
  • ADHIAZTHA ZAHFRAN WITANTO diubah/diganti menjadi MUHAMMAD ADHIAZTA ZAHFRAN WITANTO sesuai dengan Surat Keterangan No. 000/207/35.07.24.2017/2021, Surat Keterangan Kelahiran No. 10/VII/KABER/2015, dan Dokumen lainnya;

    3.

    ADHIAZTHA ZAHFRAN WITANTO diubah/digantimenjadi MUHAMMAD ADHIAZTA ZAHFRAN WITANTO sesuaidengan Surat Keterangan No. 000/207/35.07.24.2017/2021, SuratKeterangan Kelahiran No. 10/VII/KABER/2015, dan Dokumen lainnya; Bahwa, guna perubahan nama anak pemohon dalam aktakelahiran anak tersebut menurut ketentuan yang berlaku diperlukanpenetapan dari pengadilan Negeri Kepanjen .Sehubungan dengan hal hal sebagaimana tersebut diatas, makaPemohon mohon sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kepanjenberkenan
    ADHIAZTHA ZAHFRANWITANTO diubah/diganti menjadi MUHAMMAD ADHIAZTA ZAHFRANWITANTO sesual dengan Surat Keterangan No.000/207/35.07.24.2017/2021, Surat Keterangan Kelahiran No.10/VII/KABER/2015, dan Dokumen lainnya;3.
    ADHIAZTHA ZAHFRAN WITANTO; Bahwa untuk alasanalasan yang bersifat personal makaPemohon berkeinginan untuk merubah penulisan nama Anak Pemohondalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya tertulis atas namaM. ADHIAZTHA ZAHFRAN WITANTO diubah/diganti menjadiMUHAMMAD ADHIAZTAZAHFRAN WITANTO, untuk disesuaikandengan dokumen Pemohon lainnya; Bahwa benar perubahan nama Anak Pemohon dari yangsebelumnya tertulis atas nama yang bernamaM.
    ADHIAZTHA ZAHFRAN WITANTOdiubah/diganti menjadi MUHAMMAD ADHIAZTA ZAHFRAN WITANTOsesuai dengan Surat Keterangan No. 000/207/35.07.24.2017/2021, SuratKeterangan Kelahiran No. 10/VII/KABER/2015, dan Dokumen lainnya;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan TurunanPenetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepadaPegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan SipilHal. 6 dari 7 hal.