Ditemukan 1 data
MARIYATUL KIPTIYAH
20 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon (Mariyatul Kiptiyah) adalah sebagai Wali Pengampuan dari anak-anaknya yang bernama, MALIK NUR FAUZIdan NUR FAUZAN ADHIMA sekaligus kuasa dari anak-anaknya dalam proses menjual sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor119, dengan luas tanah 789 M2 objek tersebut terletak di Desa Duko, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, atas nama pemegang hak