Ditemukan 1 data
YUNIASMI
30 — 21
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Penetapan kematian tersebut dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama Mas Adiamah