Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 15-03-2021
Putusan PN BATANG Nomor 85/Pid.B/2019/PN Btg
Tanggal 18 Juli 2019 — IMAM ADILLON NANSYA bin RIYANTO
9219
  • IMAM ADILLON NASYA Bin RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan.;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
    IMAM ADILLON NANSYA bin RIYANTO