Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2012 — Putus : 04-07-2012 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 651/PID.B/2012/PN.JKT.TIM
Tanggal 4 Juli 2012 — LEO MANURUNG
4610
  • Pulogadung Jakarta Timur atausetidaktidaknya ditempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri JakartaTimur, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi korbanADIRON PLAZA , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:Awalnya saksi korban Adiron Plaza yang saat itu sedang bekerja sebagai temer angkutanmikrolet 53 mendengar teriakan penumpang perempuan dari dalam angkot 53, lalusaksi korban menghampiri angkot tersebut dan menegur Terdakwa yang sedangmelakukan orasi didalam
    Namun Terdakwa tidakmenerima dan terjadi cek cok mulut lalu saksi korban Adiron Plaza menamparTerdakwa menggunakan tangan mengenai pipinya sebanyak (satu) kali dan Terdakwapergi melarikan diri, namun beberapa saat kemudian Terdakwa mendatangi saksi korbanyang sedang didalam warung dan Terdakwa menyerang saksi korban menggunakan aritlangsung membacok saksi korban mengenai ibu jari dan jari manis tangan kiri, lengansebelah kanan, serta paha kaki kanan akibat perbuatan Terdakwa saksi Adiron Plazamenderita
    LENY.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan yangdaiantaranya saksi korban ADIRON PLAZA dan saksi DIAN HARLI WIRDANA,berdasarkan keterangannya menerangkan sebagai berikut;e Bahwa benar penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Maret2012 sekira jam 16.30 Wib di Terminal Bus
    saksi yang adadiwarung;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan buktiberupa (satu) buah arit;Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya memberikanpembelaan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya dan mohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwaserta buktibukti yang diajukan di persidangan, diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut :e Bahwa benar Terdakwa LEO MANURUNG telah melakukan penganiayaanterhadap saksi korban ADIRON
    Baar Heid) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh karenaTerdakwa adalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umumsebagai subjek/pelaku tindak pidana dalam perkara ini, karenanya unsur ini telah dapatdibuktikan ;Tentang unsur ke2, Penganiayaan, akan dibuktikan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,Penganiyaan yang dilakukan oleh Terdakwa LEO MANURUNG mengandungpengertian bahwa perbuatan pelaku dengan membacok saksi ADIRON
Register : 29-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lgs
Tanggal 10 Juni 2024 — Terdakwa
490
  • Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak I Rey Mahisha Binti Achtiar Adiron dan Anak II Cut Widya Mt Binti Teuku Mustafa Ab telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian
Register : 29-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lgs
Tanggal 10 Juni 2024 — Terdakwa
560
  • Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak I Rey Mahisha Binti Achtiar Adiron dan Anak II Cut Widya Mt Binti Teuku Mustafa Ab telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian