Ditemukan 1 data
23 — 16
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menyatakan sah perkawinan Penggugat (Adistiar Apriliani binti Andi Sukandi) dengan Tergugat (Devi Hendriyana bin ujang Mulyadi), yang dilaksanakan di Kalideres, Jakarta Barat pada tanggal 13 Juli 2012;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Devi Hendriyana
bin ujang Mulyadi) terhadap Penggugat (Adistiar Apriliani binti Andi Sukandi);
- Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Cleantha Adrien Valerry, perempuan lahir di Jakarta tanggal 8 September 2012, dengan tetap memberi kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan anak tersebut
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 377.000 (tiga ratus tujuh