Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2015 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 75/Pid.B/2013/PN Bms
Tanggal 21 Agustus 2013 — NASRUN bin R.SOEWARJI
528
  • untuk menyerahkan barangsesuatu kepadanya berupa uang tunai sebesar Rp. 17.000.000, (tujuh betas jutarupiah), atau Supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatanmana terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 waktu dan jamyang sudah ingat lagi terdakwa ditelepon oleh saksi Retnowati denganmengatakan bahwa ada orang yaitu saksi Tyasakti Adistika sedang mencarimobil Toyota Avanza dan sekarang saksi Tysakti Adistika ada di
    Selanjutnya atas ucapan tersebutsaksi Tyasakti Adistika menjadi percaya dan yakin kepada terdakwa, lalu saksiTyasakti Adistika menyerahkan uang sejumlah Rp. 17.000.000, (tujuh betasjuta rupiah) dan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditanda tangani olehterdakwa.
    terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi Tyasakti Adistika denganmengatakan akan mengambil mobil Toyota Avanza di Jakarta hanya akaiakalan terdakwa guna mengelabuhi saksi Tyasakti Adistika untuk mendapatkanuang karena mobil Toyota Avanza yang dipesan hingga saat ini tidak ada hanyaomong kosong saja, dan terdakwa mengatakan hal tersebut untuk meyakinkanagar saksi Tyasakti Adistika percaya kepada terdakwa sehingga bersediamemberikan uang ; Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tyasakti Adistika
    terdakwa ditelepon oleh saksi Retnowati denganmengatakan bahwa ada orang yaitu saksi Tyasakti Adistika sedang mencarimobil Toyota Avanza dan sekarang saksi Tysakti Adistika ada di rumah saksiRetnowati di Desa Kaliori Rt.007/02 Kecamatan Kalibagor KabupatenBanyumas ; Kemudian sekitar jam 14.00 Wib terdakwa tiba di rumah saksi Retnowati diDesa Kaliori Rt.007/02 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dan sudahada saksi Tyasakti dan saksi Retnowati, lalu terdakwa bertanya kepada saksiRetnowati " ini
    Selanjutnya atas ucapan terdakwatersebut saksi Tyasakti Adistika setuju, lalu saksi Tyasakti Adistikamenyerahkan uang sejumlah Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) dandibuatkan kwitansi tanda terima yang ditanda tangani oleh terdakwa ; Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi Tyasakti Adistika yangseluruhnya berjumlah sebesar Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) , tanpaijin dan tanpa sepengatahuan saksi Tyasakti Adistika ternyata seluruh uangtersebut tidak terdakwa pergunakan
Register : 07-12-2023 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PA Ngamprah Nomor 3474/Pdt.G/2023/PA.Nph
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
920
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dwi Syahrul Aprianto bin Wahyu) terhadap Penggugat (Adistika Nurrizky Alfattah alias Adistika Nur Rizky Alfattah binti Supardi);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh
Register : 02-05-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA LAHAT Nomor 275/Pdt.G/2019/PA.Lt
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Yuharman Khairudin bin Arpan) terhadap Penggugat (Adistika binti Tusan);

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Register : 02-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN BANTA ENG Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Ban
Tanggal 13 Februari 2019 — Pidana 1.NUR HANDAYANI Alias NARTI Binti ARIFIN RASMANI 2.ACHMAD IRSAN Alias MAMAT Bin ROSLAN ARIF
7129
  • Adistika Aprilia Alias Barika Binti Abd. Muis Muthalib, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa, para Terdakwa dihadirkan kepersidangan karena masalah Narkobajenis shbaushabu;Bahwa, kejadian pada hari Sabtu, tanggal 27 Oktober 2018, sekitar pukul01.30 wita di rumah Terdakwa Dr.