Ditemukan 1 data
12 — 8
kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:
a. Mut'ah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
yang dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak yang dijatuhkan;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak masing-masing bernama Mayona Zikrul Adistrama