Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 735/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 30 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SABI'IN, SH
Terdakwa:
FANI CIP bin ADLIYONO
204
  • Menyatakan Terdakwa Fani Cip Bin Adliyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana didalam Dakwaan Alternatif Kedua;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fani Cip Bin Adliyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3.

    Penuntut Umum:
    SABI'IN, SH
    Terdakwa:
    FANI CIP bin ADLIYONO
    Menyatakan Terdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO melakukan tindakpidana Penyalan Guna Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan alternatip kedua melanggar Pasal 127 ayat(1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentangNarkotika.2. Menjatuhkan pidana Terdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
    Gedung Tataan Kabupaten Peswaran dan ditemukanseperangkat alat hisap sabu (bong) di lantai di ruang tidur; Bahwa seperangkat alat hisap sabu (bong) di lantai di ruang tidurterdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO tersebut adalah miliknya DEDI (DPO)yang telah digunakan oleh terdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO, DEDI(DPO), ANDI (DPO) dan WAYAN (DPO) untuk mengkonsumsi sabu. Bahwa terdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO ketika sedang dudukduduk di rumahnya di JI. Anmad Yani RT.001 Rw.001 Desa gedung TataanKec.
    INDRA SETIAWAN,SH dan saksi Heri Istiyana setelah melakukan penangkapan danmelakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu(bong) di lantai di ruang tidur; Bahwa seperangkat alat hisap sabu (bong) di lantai di ruang tidurterdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO tersebut adalah miliknya DEDI(DPO) yang telah digunakan oleh terdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO,DEDI (DPO), ANDI (DPO) dan WAYAN (DPO) untuk mengkonsumsisabu.Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.2. Saksi M.
    Bahwa saksi , bersamasama dengan saksi Mulia Saputra dan saksiHeri Istiyana setelah melakukan penangkapan dan melakukanpenggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) di lantaidi ruang tidur; Bahwa seperangkat alat hisap sabu (bong) di lantai di ruang tidurterdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO tersebut adalah miliknya DEDI(DPO) yang telah digunakan oleh terdakwa FANI CIP Bin ADLIYONO,DEDI (DPO), ANDI (DPO) dan WAYAN (DPO) untuk mengkonsumsisabu.Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.Menimbang
    Menyatakan Terdakwa Fani Cip Bin Adliyono terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana PenyalahgunaanHalaman 10 dari 11 Putusan Nomor 735/Pid.Sus/2020/PN TjkNarkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana didalam dakwaanAlternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fani Cip Bin Adliyono olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;3.
Register : 05-01-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 17-03-2023
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Tanggal 16 Maret 2023 —
Terdakwa:
FANI CIP BIN ADLIYONO
4218
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Fani Cip bin Adliyono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual dan membeli

    Terdakwa:
    FANI CIP BIN ADLIYONO