Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ADRILAN MARSUTI Alias ANDRE Bin HAMLAN
22 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Adrilan Marsuti alias Andre bin Hamlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
ADRILAN MARSUTI Alias ANDRE Bin HAMLAN
RYA DILLA FITRI, S.H.MH
Terdakwa:
HARFAN MAULANA Pgl FAN ARFAN MAULANA
35 — 10
Adrilan, yang mana menurut petugas didalam mobiltersebut sudah tidak ada orang, petugas hanya menemukan didalammobil tersebut narkotika jenis tanaman ganja kering, kemudian petugasBNN langsung mengamankan barang bukti guna proses lebih lanjut; Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa berat 78 (tujuh puluh delapan)paket besar narkotika jenis ganja kering tersebut;Bahwa setelah diperlinatkan barang bukti di perisidangan Saksimembenarkan semua barang bukti;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan