Ditemukan 2 data
10 — 0
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Adyttia Purnama Denas bin Irnas) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yola Firmulia Permata Sari binti Mulyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 05 Juli 2023;
- Menetapkan 1 (satu
) orang anak yang bernama Amanda Putri Adyttia binti Adyttia Purnama Denas, lahir tanggal 07 Desember 2021 berada dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhanah)Termohon;
- Menghukum Termohon agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 4;
- Menghukum Pemohon (Adyttia Purnama Denas bin Irnas) untuk membayar kepada Termohon (Yola Firmulia Permata
Sari binti Mulyadi
) berupa;- Nafkah selama masa iddahsejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa cincin mas seberat 1/2 (setengah) mas dan jika diuangkan menjadi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Amanda Putri Adyttia binti Adyttia Purnama Denasuntuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap
17 — 14
tersebut dan paraPemohon tetap ingin melanjutkan permohonannya, maka pemeriksaan perkaraini dilanjutkan;Him. 4 dari 17Penetapan 682/Pdt.P/2020/PA.SorBahwa kemudian dibacakan permohonan para Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh para Pemohon;Bahwa telah didengar keterangan anak para Pemohon, bernama WulanNuraini dan calon suaminya bernama Restu Adytia, pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Wulan Nuraini saat ini berusia 17 tahun 3 bulan berstatusperawan, sementara Restu Adyttia