Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN TAKENGON Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Tkn
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Takengon Tbk Kantor Unit Jagong
Tergugat:
1.Aedham
2.Nurhayati
619
  • Penggugat:
    PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Takengon Tbk Kantor Unit Jagong
    Tergugat:
    1.Aedham
    2.Nurhayati
    Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tok KantorUnit Jagong berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B.3529KCI/AMU/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019, berkedudukan hukum di KantorBRI Cabang Takengon, Jalan Yos Sudarso Blang Kolak II Takengon,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Aedham, lahir di Gele Lungi pada tanggal 18 Juli 1977, lakilaki,Petani/Pekebun, beralamat di Desa Merah Munyang, Kec. Atu Lintang,Kab.
    Bahwa Jaminan terhadap kesepakatan Perdamaian ini adalah sebagaiberikut : Sertifikat Hak Milik Nomor : 128, tanggal 9 Desember 2013, atasnama Aedham.2. Bahwa jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatasdipergunakan untuk pelunasan dan/atau pembayaran penyelesaiankewajiban Tergugat dan Tergugat II kepada Penggugat.PASAL 4TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PEMBAYARAN1.