Ditemukan 3 data
T. APRIYALDI ANSYAH,SH
Terdakwa:
AFDHAL Panggilan AF
79 — 29
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa AFDHAL Panggilan AF sebagaimana indentitas diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya<
/strong> ;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa AFDHAL Panggilan AF selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
24 — 2
AFDHAL, dirubah menjadi M.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AYU ALIFIANDRI ZAINAL, SH
47 — 41
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI AFDHAL AJIS Alias AFDHAL Bin ANDI AJIS ARIS tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 103/Pid.Sus/ 2023/PN Kka untuk selebihnya;
3.