Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2017 — Putus : 19-01-2018 — Upload : 22-02-2018
Putusan PN WAINGAPU Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2017/PN Wgp
Tanggal 19 Januari 2018 — Terdakwa
520
  • MENGADILI

    1. Menyatakan anak EVAN AFDRIANTO KOTA Alias EVAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Kesatu Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan tindakan kepada anak EVAN AFDRIANTO KOTA Alias EVAN dengan dikembalikan kepada orang tua /walinya;

    3.

  • 1 (satu) keping sim card warna putih, bergambar logo Telkomsel dengan nomor : 621000384281745802
  • 1 (satu) buah batrtrey warna hitam berbentuk segi empat, merek SAMSUNG, S/N : AA1H315DS/2-B

Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu AnakEVAN AFDRIANTO KOTA Alias EVAN

  • 1 (satu) unit Hand Phone (HP), merk Nokia pada bagian depan warna biru, pada bagian samping warna hitam dan pada bagian belakang berwarna bitu, pada bagian dalam bertuliskan
    Membebankan kepada Anak EVAN AFDRIANTO KOTA Alias EVAN membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);