Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2017 — Putus : 03-07-2017 — Upload : 08-02-2019
Putusan PA TALU Nomor 195/Pdt.G/2017/PA TALU
Tanggal 3 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Talu untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Register : 21-04-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 137/Pdt.G/2016/PA.LB
Tanggal 6 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • Zainal) dengan iwadh Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu

Register : 12-07-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 18-03-2019
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 350/Pdt.G/2016/PA.Bkt
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • >ErriWerni binti Werman

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi serta.Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi,dan Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tilatang Kamang , Kabupaten Agam.

Register : 15-01-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 7/PID/2018/PT BNA
Tanggal 8 Februari 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2511
  • NG

dikembalikan kepada saksi Suhaimi.NG Bin Nyak Agam.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000.-(lima ribu rupiah.